Direktur LSM Gerilya Kabupaten Dompu, Farid Fadli
Dompu, Topikbidom.com - LSM Gerakan Rakyat Peduli Lingkungan (Gerilya) Kabupaten Dompu, mempertanyakan lanjutan kegiatan PT. Agro Wahana Bumi (AWB) di wilayah Kecamatan Pekat.
Perusahaan yang bergerak pada bidang pengelolaan kayu hutan Produksi ini, dianggap sudah mati suri (sudah lama tidak beroperasi). "Kemana PT. AWB dan bagaimana lanjutan kegiatannya. AWB terkesan menghilang tanpa jejak," ungkap Direktur LSM Gerilya Kabupaten Dompu, Farid Fadli, Senin (27/9/2021).
Kata Farid Fadli, kalau memang PT. AWB sudah tidak mampu beroperasi, silahkan angkat kaki dari bumi Tambora mambari. Ia juga menilai, keberadaan perusahaan itu selama ini tidak memberikan kontribusi, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. "Kalau tidak mampu melaksanakan fungsi diatas wilayah ijin IUPHHK-HA yang di kantonginya, silakan angkat kaki dari Kabupaten Dompu," katanya.
Lanjut Farid Fadli, berdasarkan informasi yang didapat oleh dirinya menyebutkan bahwa diduga kuat PT. AWB sudah sejak lama tidak membayar pajak. "Bahkan tahun 2020 PT. AWB sepersen pun tidak membayar pajak. Hal itu di buktikan dengan berdasarkan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan hutan produksi (IUPHHK-HA)," bebernya.
Menurut Farid Fadli, PT. AWB adalah perusahaan besar. Namun sayangnya, perusahaan itu tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar pajak. "Masa ia, perusahaan besar sekelas PT. AWB tidak mampu bayar pajak. Ini sungguh memalukan," katanya.
Farid Fadli menyebut, lokasi lahan PT AWB tidak dalam berupa Hak Guna Usaha (HGU) tapi dalam bentuk Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 28 ribu Hektar Are di wilayah Gunung Tambora. Luasan lokasi lahan ini dikelola dan digarap sejak Tahun 2014 dan ijin PT AWB terbit mulai Tahun 2011 dan akan aktif sampai pada Tahun 2040 (berlaku ijin selama 45 Tahun).
"Hasil produksi PT AWB dalam bentuk kayu gelondongan pada Tahun 2017 sebanyak 56 ribu kubik dengan jumlah lokasi 13 Petak (satu petak terhitung 100 are)," jelasnya.
Cara kerja PT. AWB yakni melakukan penebangan kayu dan mengolahnya dalam bentuk glondongan. Kemudian kayu dalam jenis glondongan tersebut disalurkan (dijual) ke masing – masing Industri Primer (IP) mitra kerja PT AWB sesuai dengan pemesanan dan pemermintaan pembelian oleh IP tersebut.
"Pengiriman kayu dalam bentuk glondongan ini disertai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh AWB dan surat itu juga berlaku saat dilakukan pengiriman kayu mulai dari lokasi PT AWB sampai ke lokasi IP IP tersebut. Setelah dilakukan pengiriman ke lokasi IP maka surat dari AWB tersebut juga merupakan rujukan kuota jumlah kayu yang di terima Industry Primer dari AWB ketika IP mendistribusikan kayu yang sudah diolah menjadi balok ke pasaran," terang Farid Fadli.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak PT. AWB belum berhasil dimintai tanggapannya. RUL