ARM Pertanyakan Anggaran Rp 127 Juta Lebih Biaya BBM Kendaraan Dinas BPBD Dompu Tahun 2019

Kategori Berita

.

ARM Pertanyakan Anggaran Rp 127 Juta Lebih Biaya BBM Kendaraan Dinas BPBD Dompu Tahun 2019

Kamis, 07 Oktober 2021

 

Koordinator ARM Dompu, Surio Sulistio

Dompu, Topikbidom.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kabupaten Dompu, mempertanyakan penggunaan anggaran biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dan Bensin untuk kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu Tahun 2019.


"Kami ARM mempertanyakan penggunaan anggaran BBM di BPBD Dompu yang diduga merugikan anggaran Negara mencapai Rp 127.657.641," ungkap Koordinator ARM Dompu, Surio Sulistio, Kamis (7/10/2021).


Lanjut Surio Sulistio, berangkat dari persoalan ini pihaknya mendesak Bupati Dompu untuk mencopot Kepala dan Bendahara BPBD Dompu karena mereka diduga melakukan pelanggaran memalsukan nota pembelian BBM untuk kendaraan mobil dinas dengan nomor pol B 9536 PSC. "Pembelian BBM itu diduga dilakukan diluar SOP, sehingga merugikan anggaran Negara," bebernya. 


Kata Surio Sulistio, pihaknya juga mendesak Bupati Dompu untuk mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan Kepala dan Bendahara BPBD Dompu. "Bupati juga harus memerintahkan jajarannya untuk mencari tau kebenaran pembelian BBM yang dibeli salah satu SPBU di Dompu ini," tuturnya. 


Surio Sulistio juga mengungkap, berdasarkan hasil investigasi dan data informasi yang didapatkan oleh pihaknya dari pegawai BPBD yang bertugas mengendarai Mobil Tangki BPBD Dompu menyatakan bahwa pegawai menerima sejumlah uang dari dari bendahara pengeluaran BPBD untuk keperluan pembelian BBM.


Setelah melakukan pengisian BBM, pegawai penerima uang dari bendahara harus menyetorkan struk (nota) pembelian BBM kepada bendahara tersebut. Selama bertugas mengendarai mobil tangki, jumlah uang yang diterima dari bendahara sebesar Rp 700 ribu. 


"Berdasarkan pengakuan salah satu supir mobil tangki (pegawai BPBD), bahwa bendahara itu jarang memberikan uang untuk pengisian BBM," ungkap Surio Sulistio, mengutip informasi dari pegawai BPBD  Dompu (supir mobil tangki).


Tidak hanya itu tambah Surio Sulistio, supir mobil tangki BPBD juga mengaku hanya menerima uang dari Bendahara dengan kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu untuk keperluan pembelian BBM. 


"Besaran uang yang diberikan oleh bendahara untuk kebutuhan BBM mobil tangki menuju wilayah Kecamatan Pekat. Selama ini BBM dibeli di sejumlah SPBU yang ada di Dompu," katanya masih mengutip pengakuan supir mobil tangki BPBD Dompu. 


Sambung Surio Sulistio, jenis BBM yang dibeli selama ini yaitu Solar dan Bensin. Namun ada beberapa kejanggalan dalam struk pembelian BBM yang dijadikan sebagai bukti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran BBM oleh bendahara. 


"Nominal  yang tertera dalam satu struk pembelian BBM Rp 82 ribu lebih sampai Rp 2 juta lebih. Tampilan struk pembelian BBM yang dilampirkan pada dokumen. Pada kuitansi BKU nomor 158 terdapat pembelian BBM yang dilaksanakan di hari yang berbeda, namun pada jam yang sama. Pada kuitansi BKU nomor 187 terdapat 4 kali pembelian untuk kendaraan dinas dengan nomor pol B 9536 PSC dalam waktu berdekatan. Laporan pertanggung jawaban BPBD berbeda dengan tampilan struk pada OPD lain dari SPBU yang sama. Pembedaan dapat dilihat dari ienis kertas, logo, nota, jenis huruf dan format nota," bebernya lagi. 


Tambah Surio Sulistio, masalah ini akan segera dilaporkan oleh pihak kepada penegak hukum. "Kami akan laporkan kasus ini guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.


Sementara itu, Kepala BPBD Dompu, Jufri ST M.Si, pada wartawan, membenarkan adanya masalah penggunaan anggaran untuk biaya BBM mobil dinas BPBD Dompu tahun 2019. "Iya benar, masalah itu memang ada dan berdasarkan hasil temuan Inspektorat dan BPK tahun 2019," ungkapnya. 


Tapi perlu diketahui kata Jufri ST M.Si, masalah itu terjadi pada saat kepemimpinan Kepala dan bendahara BPBD Dompu yang lama. Mengenai, apakah temuan itu sudah diselesaikan atau tidak, itu bisa ditanyakan secara langsung di Inspektorat Dompu. "Masalah temuan itu, tidak ada kaitannya dengan saya selaku Kepala BPBD Dompu. Begitu juga dengan bendahara yang sekarang," jelasnya. 


Jufri ST M.Si menyebut, Kepala BPBD Dompu yang ada kaitannya dengan masalah temuan tahun 2019 itu, sudah pensiun. Sedangkan, bendahara yang lama itu sudah tidak menjabat sebagai bendahara, tapi sudah menjabat staf biasa di BPBD Dompu. "Artinya, mengenai temuan itu menjadi tanggung jawab mereka (kepala dan bendahara BPBD yang lama)," terangnya. 


Terlepas dari hal itu lanjut Jufri ST M.Si, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ARM Dompu yang tentunya mempertanyakan mengenai penggunaan anggaran BBM oleh BPBD Dompu tahun 2019. "Saya salut dan bangga dengan ARM. Mereka sangat luar biasa dalam mengawal penggunaan keuangan daerah (negara)," Tandasnya. RUL