Kabag Prokopim Setda Dompu, Ardiansyah SE |
Dompu, Topikbidom.com - Bupati Dompu Kader Jaelani, melalui Kabag Prokopim Setda Dompu Ardiansyah SE, menanggapi tanggapan Balai Kawasan Perlindungan Hutan (BKPH) Tofo Pajo Soromandi (Topaso) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, yang sebelumnya menilai belum adanya keseriusan Pemda Dompu, dalam membantu mengembalikan fungsi hutan yang terlanjur rusak di wilayah Kabupaten Dompu.
Ia menegaskan, surat edaran Bupati Dompu nomor 660/120/DLH/2021 tentang Larangan Perusakan Hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar serta Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam di Kabupaten Dompu, adalah bukti keseriusan Pemda Dompu untuk ikut membantu menyelamatkan dan mengembalikan fungsi kelestarian hutan.
"Surat edaran ini menunjukan keseriusan Pemda Dompu dalam menjaga kelestarian hutan," ungkap Ardiansyah SE, pada wartawan Topikbidom.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga : Penanganan Kerusakan Hutan, BKPH Topaso Sebut Pemda Dompu Belum ada Keseriusan
Kata Ardiansyah SE, sebaiknya BPKH Topaso tidak memberikan penilaian seperti itu terhadap Pemda Dompu. Padahal, selama ini Pemda di setiap kesempatan selalu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perluasan (menambah) kerusakan hutan.
"Kami pemerintah di daerah tetap mengajak masyarakat untuk merawat kelestarian Hutan untuk kehidupan jangka panjang," terangnya.
Menurut Ardiansyah SE, sebaiknya BKPH Topaso bersinergi untuk menyelesaikan masalah hutan yang sudah terlanjur rusak. Ia menyebut, pemangku kewenangan di bidang kehutanan adalah pihak Provinsi NTB. "Kita sama sama berikhtiar untuk memberikan kontribusi kebaikan sektor kehutanan. Kita komit sesuai kewenangan dan fungsi masing - masing," jelasnya.
Tambah Ardiansyah SE, pihaknya serius sesuai tugas dan kewenangan untuk mencegah kerusakan hutan. "Mari kita bersinergi untuk membangun dan mengembalikan lingkungan yang Asri," ajaknya.
Apakah ada niatan Pemda Dompu, membantu BKPH Topaso dalam memberikan dukungan anggaran atau menyediakan bibit pohon (tanaman buah) untuk ditanami di lokasi hutan yang sudah terlanjur rusak karena dikuasai oleh masyarakat Dompu menjadi lahan pertanian ?
Sambung Ardiansyah SE, hal itu tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan kewenangan di bidang kehutanan. Hal itu, lebih tepat dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTB sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban.
"Kami Pemda Dompu, hanya sebatas membantu mensosialisasikan dan membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perluasan penguasaan hutan untuk dijadikan lahan pertanian. Bahkan, mengajak masyarakat untuk bersama sama mengembalikan kelestarian dan fungsi hutan serta langkah langkah lain," Tandasnya. RUL