Surat BWS NT 1 (ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB ternyata pernah menyurati Pemda Dompu terkait pembayaran tanah yang terkena dampak Bendungan Tanju di Kabupaten Dompu.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Dompu dengan nomor : TN.09.01/BWS-16/009 Lombok Barat 05 Januari 2019 berbunyi berdasarkan berita acara pembayaran tanah Bendungan Tanju yang dilaksanakan 2 tahap yaitu Tahun 2016 - 2017, menunjukan proses pembayaran yang diusulkan Pemda Dompu untuk dilaksanakan oleh BWS Nusa Tenggara (NT) 1 telah selesai dilaksanakan (100 %) sehingga di dalam DIPA NT I BWS sudah tidak tersedia dana untuk pembebasan tanah Bendungan Tanju.
Baca juga : Ganti Rugi Lahan Bendungan Desa Tanju, Jumrawansyah : Kemana Nurani Pemda Dompu
Menunjuk surat dari Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, nomor : 590/245/pem, tanggal 15 November 2018 perihal hasil klarifikasi yang menjelaskan bahwa masih terdapat tanah atas nama Idris Ibrahim dengan luas 1,79 Ha yang belum terbayar, tidak bisa dilaksanakan oleh BWS NT 1.
"Berkenan dengan hal itu dengan hormat kami mohon agar Pemda Dompu selaku pihak penyedia lahan untuk pembangunan Bendungan Tanju dapat melaksanakan pembayaran terhadap tanah tersebut," ungkap Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa tenggara 1, Ir. Asdin Julaidy MM, MT, dikutip dari surat BWS NT 1 yang dikirim kepada Bupati Dompu tahun 2019 lalu.
Surat ini pun, juga ditembuskan oleh BWS NT 1 kepada Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Tanju, Kepala BPN Dompu, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BWS NT 1 dan PPK Pembangunan Bendungan III.
Baca juga : Ganti Rugi Lahan, Pemda Dompu Sarankan Pemilik Lahan Masukan Gugatan di Pengadilan
Sementara itu, Bupati Dompu melalui Kabag Prokopim Setda Dompu Ardiansyah SE, menjelaskan mengenai masalah pembayaran ganti lahan ini sudah melewati masa anggarannya.
Untuk lebih efektif penyelesaiannya, disarankan kepada pemilik lahan menempuh jalur di pengadilan karena proses ganti rugi tersebut telah berlangsung clear and clean saat itu. " Maka itulah, agar memiliki dasar yang kuat bagi kedua pihak. Sebaiknya diselesaikan dengan meminta ke pengadilan agar terjamin rasa keadilan dan proses ganti ruginya dapat berjalan sesuai ketentuan," jelas Ardiansyah SE, dikutip melalui pesan yang dikirim di Grup WhatsApp Lakeynews.com, Minggu (7/11/2021).
Menurut Ardiansyah SE, mengenai ini juga bersinggungan dengan pihak lain selain Pemda Dompu atau Pemerintah Pusat melalui BWS. Jika hasil putusan pengadilan nantinya dimenangkan oleh yang bersangkutan (pemilik tanah), maka perintah pun, Ia meyakini akan mengikuti putusan tersebut sebagai konsekuensi negara hukum.
"Memang terkadang ada beberapa persoalan pelik yang tidak mampu diselesaikan secara musyawarah dan akhirnya harus diselesaikan di pengadilan karena berbagai pertimbangan yang sangat hati hati. Terutama kaitan dengan penggunaan anggaran sesuai peruntukan," Terangnya. RUL