Ganti Rugi Lahan, Pemda Dompu Sarankan Pemilik Lahan Masukan Gugatan di Pengadilan

Kategori Berita

.

Ganti Rugi Lahan, Pemda Dompu Sarankan Pemilik Lahan Masukan Gugatan di Pengadilan

Minggu, 07 November 2021
Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra S.KM, M.MKes


Dompu, Topikbidom.com -  Bupati Dompu melalui Sekda Dompu, menyarankan kepada pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan bendungan Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, agar memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu. 


Langkah ini, akan dijadikan dasar Pemda Dompu untuk membayar ganti rugi lahan tersebut. "Silakan masukan gugatan di PN agar ada dasar kami untuk membayar ganti rugi lahan itu," ungkap Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra S.KM, M.MKes, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di kantor Pemda Dompu, Minggu (7/11/2021).


Baca juga : Ganti Rugi Lahan Bendungan Desa Tanju, Jumrawansyah : Kemana Nurani Pemda Dompu


Kata Sekda, sepengetahuan pihaknya mengenai pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Desa Tanju itu, sejak lama sudah dituntaskan oleh BWS NTB. "Dulu, semua ganti rugi atas lahan itu sudah dibayar secara langsung oleh BWS NTB," jelasnya. 


Diakui Sekda, pihaknya pernah menerima informasi dan laporan mengenai masih adanya beberapa orang warga termasuk lahan milik Jumrawansyah yang mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi. 


Bahkan, menindaklanjuti hal itu Pemda Dompu, juga sudah  merespon dengan cara melakukan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Dompu. 


"Dalam rapat koordinasi itu, menghasilkan suatu keputusan agar pemilik lahan yang mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi memasukan gugatan di pengadilan," terangnya. 


Lanjut Sekda, jika putusan pengadilan memutuskan Pemda membayar harus membayar ganti rugi, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. "Putusan pengadilan akan menjadi dasar kami Pemda Dompu membayar ganti rugi lahan itu," paparnya. 


Kabag Prokopim Setda Dompu, Ardiansyah SE

Pernyataan Sekda Dompu, ini pun juga diperkuat Kabag Prokopim Setda Dompu, Ardiansyah SE. Pada wartawan Topikbidom.com, Ia juga mempertegas agar pemilik lahan memasukan gugatan di pengadilan. "Langkah itu, sesuai dengan petunjuk APH sehingga Pemda memiliki dasar untuk membayar ganti rugi," Tandasnya. RUL