Pohon Sonokeling di Hutan Tutupan Negara wilayah Desa Woko dan Adu Harus Dijaga dan Tidak Boleh Ditebang

Kategori Berita

.

Pohon Sonokeling di Hutan Tutupan Negara wilayah Desa Woko dan Adu Harus Dijaga dan Tidak Boleh Ditebang

Sabtu, 27 November 2021

 

Inilah pohon Sonokeling di hutan tutupan Negara, tepatnya di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, yang ditebang oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Ribuan pohon Sonokeling di wilayah Desa Woko, Kecamatan Pajo dan Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, harus dijaga dan tidak boleh dibiarkan untuk ditebang. Sonokeling ini, tumbuh subur di lokasi hutan tutupan Negara. 


"Wilayah hutan tutupan Negara di Desa Woko dan Desa Adu, itu ada banyak pohon Sonokeling yang patut dijaga akan kelestariannya. Ini adalah kekayaan alam yang luar biasa dan tidak boleh ditebang," ungkap Ardiansyah, warga Desa Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, pada wartawan Topikbidom.com, Minggu (28/11/2021).


Kata Ardiansyah, pohon Sonokeling itu, tidak boleh dibiarkan ditebang. Bahkan, jangan pernah memberikan ruang kepada siapapun untuk mengelola (menebang) pohon Sonokeling tersebut. 


"Pohon itu (Sonokeling) sudah puluhan tahun tumbuh subur di hutan tutupan Negara. Maka itu, siapapun pihak yang menebang pohon itu, wajib diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pintanya. 


Menurut Ardiansyah, pohon Sonokeling yang ada di hutan tutupan Negara tepatnya di Kabupaten Dompu, kerap kali menjadi sasaran empuk para pelaku Illegal Logging. 


"Pohon Sonokeling, itu kerap kali dimanfaatkan oleh pelaku Illegal Logging dengan menebang dan menjualnya. Ini tidak boleh dibiarkan," katanya. 


Masih menurut Ardiansyah, harga kayu Sonokeling sangat perkubiknya mencapai puluhan juta rupiah per-kubik. Bahkan, kayu ini dijual keluar di wilayah-wilayah luar daerah. 


"Inilah kondisi yang terjadi selama ini. Maka itu, negara (pemerintah) khususnya pihak-pihak terkait harus bergerak dan bertindak tegas agar semua pohon Sonokeling yang tumbuh subur dalam hutan tutupan Negara tidak ditebang," jelasnya. 


Lanjut Ardiansyah, meski Hutan tutupan Negara yang ada di Kabupaten Dompu, merupakan wilayah kerja dan pengawasan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Tapi, Kabupaten Dompu, harus bangga memiliki kawasan (hutan) yang banyak dipenuhi pohon Sonokeling. 


"Manfaat dari kelestarian pohon Sonokeling di hutan sangat besar bagi keseimbangan alam Bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu) ini. Maka itu, pohon Sonokeling di Desa Woko dan Desa Adu, itu adalah aset berharga yang harus tetap dijaga secara bersama demi kelangsungan hidup para generasi kedepan," tuturnya. 


Ardiansyah kembali berharap, semoga para pihak yang tentunya memiliki tugas dan kewenangan untuk menjaga kelestarian pohon Sonokeling di dalam hutan tutupan Negara, itu harus benar-benar serius dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. 


"Apalagi jenis pohon Sonokeling di wilayah Desa Woko dan Desa Adu, itu masuk katagori pohon (Sonokeling) super yang harus tetap dijaga dari praktek-praktek Illegal Logging. Intinya apapun dalih dan alasannya, pohon Sonokeling itu tidak boleh ditebang," tandasnya. RUL