Kepala DPMPTSP Dompu, Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si (dok : Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu, terus meningkatkan eksistensinya memberikan pelayanan dalam dunia perizinan. Pengurusan berbagai ijin, ini tidak hanya dilayani melalui manual. Tapi, juga secara online.
Kepala DPMPTSP Dompu, Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, mengaku pihaknya sampai saat ini terus melakukan berbagai terobosan dan langkah guna meningkatkan pelayanan terhadap proses pengajuan dan perpanjangan berbagai izin yang diajukan oleh para pihak termasuk masyarakat di Kabupaten Dompu. "Inilah yang sedang kami genjot," ujarnya, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Kata Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, pengurus izin tidak hanya berlaku secara manual. Tapi, juga bisa dilakukan secara online. "Ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi para pengurus ijin," terangnya.
Ia juga menjelaskan, sektor perizinan meliputi investasi, kelautan dan perikanan, Hubungan, Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang, Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Perdagangan (Industri dan ESDM), Penelitian dan Pengembangan, Kebudayaan dan Pariwisata dan Pendapatan Daerah.
"Izin Prinsip Penanaman Modal dengan masa berlaku yang sama dengan Masa Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip. (2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek dapat diberikan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun tergantung pada karakteristik bidang usaha, dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan stempel basah," paparnya.
Lanjut Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, mengenai persyaratannya yakni permohonan izin prinsip Bukti identitas pemegang saham, dalam hal pemegang saham perorangan, melampirkan catatan KTP dan catatan NPWP yang masih berlaku. Bagi badan hukum, melampirkan catatan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, catatan NPWP perusahaan dan catatan izin perusahaan.
Bagi yang berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, melampirkan Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya disertai dengan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, jika ada, dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan catatan NPWP perusahaan.
Sedangkan, mengenai proses pelayanan yakni Petugas Pendaftaran menerima berkas permohonan dengan dokumen pendukung dari penanam modal, bagi perusahaan yang belum berbadan hukum ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh pemegang saham atau kuasanya dan yang berbadan hukum Indonesia ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh pengurus.
Direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan dan menyesuaikan dengan dokumen asli yang dibawa pemohon. Jika lengkap dan benar, maka pendaftaran akan didaftarkan dan pemohon akan diberikan bukti kwitansi.
Tim Teknis Penanaman Modal melakukan penelaahan terhadap penerbitan izin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk permohonan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diproses lebih lanjut dan akan diberikan surat penolakan.
Berkas permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diteruskan ke Back Office/Bidang Pemrosesan, untuk proses pencetakan izin. Izin cetak tersebut diverifikasi oleh Kepala bidang dan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
Izin yang telah ditandatangani dikembalikan ke Bidang Perizinan untuk diberi nomor, dan diarsipkan. Petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil izin di loket pengambilan izin. Petugas loket serah terima menyerahkan berkas izin kepada pemohon, setelah terlebih dahulu mengecek keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin.
Sementara itu, untuk layanan online melalui SPIPISE yakni petugas SPIPISE menerima permohonan pelayanan perizinan dari calon investor yang dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik melalui website setelah sebelumnya melakukan registrasi pada website yang sama untuk mendapatkan hak akses berupa user nama dan kata kunci (password).
Jika dokumen pendukung sudah lengkap, pemohon dapat mencetak kwitansi melalui akun pengguna masing-masing. Jika dokumen pendukung belum lengkap dan benar, maka petugas SPIPISE akan berkomunikasi dengan investor secara elektronik di portal BKPM.
Apabila penanam modal tidak dapat melengkapi dokumen permohonan, maka penyelenggara PTSP dapat menolak permohonan izin dalam waktu 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang diajukan melalui surat elektronik. Apabila permohonan telah dinyatakan lengkap, maka investor akan menerima pemberitahuan secara elektronik atau melalui telepon, untuk divalidasi kepada BPMPTSP dengan membawa dokumen aslinya.
Jika dokumen tidak valid, investor akan menerima email penolakan. Apabila Dokumen tersebut dinyatakan sah, maka akan diproses lebih lanjut oleh Tim Teknis Penanaman Modal untuk dikaji ulang atas penerbitan izin tersebut. Jika dalam proses peninjauan ini ada yang menyebabkan permohonan tidak dapat dilanjutkan, maka investor akan menerima email penolakan, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses pencetakan dan validasi izin.
"Petugas SPIPISE menyampaikan pemberitahuan persetujuan permohonan izin secara elektronik ke alamat email pemohon. Izin yang telah dicetak, kemudian ditandatangani dan diberi nomor elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Izin resmi juga dapat dicetak oleh pemohon melalui akun pengguna yang terdaftar di SPIPISE, atau dapat diambil langsung di loket penyerahan di Front Office PTSP, dengan menunjukkan kwitansi," paparnya lagi.
Tambah Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, pengurusan izin secara online melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) atau pengurusan izin mandiri online.
Disinggung mengenai tingkat kesadaran para pihak termasuk masyarakat dalam mengurus berbagai izin ?
Diakui Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, itu belum maksimal. Hal ini, disebabkan masih minimnya pemahaman dan kemauan mereka dalam mengurus izin.
"Misalnya, masyarakat baru mengurus izin ketika mereka mengajukan permohonan kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank. Karena salah satu persyaratan mengajukan itu harus dilampirkan ijin usahanya," terangnya.
Berangkat dari kondisi ini, Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, berharap para pihak termasuk masyarakat agar lebih sadar dalam mengurus berbagai izin. "Pengurusan izin sangat mudah dan gratis," tandasnya. RUL