DPRD Gelar Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD PAW

Kategori Berita

.

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD PAW

Selasa, 14 Desember 2021
Rapat Paripurna istimewa agenda pengucapan sumpah dan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024 (dok : Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (15/12/2021) menggelar Rapat Paripurna istimewa agenda pengucapan sumpah dan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024, Rabu (15/12/2021). PAW ini, antara Anggota DPRD Dompu, Almarhum Pahlawan Indra Jaya SE (fraksi partai Nasdem) digantikan oleh Jauhar Arifin S.Sos dari Partai Nasdem. 





Pantauan wartawan Topikbidom.com, Paripurna yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Dompu, ini dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par didampingi Wakil Ketua DPRD Dompu beserta seluruh anggota DPRD Dompu. 


Pada momentum ini, juga hadir Bupati Dompu Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu  H Syahrul Parsan ST MT, Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.MKes, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom M. Tr (Han), Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.IK diwakili Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauludin S.Sos, Kajari Dompu Mei Abeto Harahap SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Dompu Mukhalassudin SH MH, Para Asisten lingkup Setda Dompu, Para Staf Ahli Bupati Dompu, Pimpinan OPD lingkup Pemda Dompu dan para undangan lainnya ini.


Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, saat membuka rapat paripurna istimewa membacakan Surat keputusan Gubernur NTB  peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Dompu sisa masa jabatan 2019-2024. 


"Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda pengucapan sumpah janji penggantian antar waktu anggota DPRD Dompu sisa masa jabatan 2019-2024," ujarnya. 


Pada momentum ini, Andi juga mengajak semua pihak yang hadir seraya menundukkan kepala dan membaca Alfatihah untuk Anggota DPRD Dompu, Almarhum Pahlawan Indra Jaya SE. "Kami segenap jajaran DPRD Dompu merasakan duka mendalam atas kepergian (meninggalnya) beliau (Pahlawan Indra Jaya SE). Semoga amal ibadah almarhum semasa hidupnya diterima Allah SWT," ucapnya. 


Disamping itu, mengingat jabatan anggota DPRD itu kosong, maka anggota DPRD yang dimaksudkan tersebut, dilakukan proses PAW sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini, telah melahirkan 2 keputusan Gubernur NTB Tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian antar waktu, Almarhum Pahlawan Indra Jaya SE dan Keputusan tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu Jauhar Arifin S.Sos. 


"Berdasarkan ketentuan pasal 205 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD kabupaten bahwa anggota DPRD penggantian antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna istimewa dan pada hari ini sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD telah ditetapkan agenda pengucapan sumpah janji penggantian antar waktu anggota DPRD Dompu, sisa masa jabatan 2019-2024," papar Andi, sembari melanjutkan rangkaian kegiatan yakni pembacaan surat Keputusan Gubernur NTB yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Dompu, Rohyani SH. 


Dilanjutkan, dengan pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Dompu sisa masa jabatan 2019-2024, Jauhar Arifin S.Sos, yang dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par serta dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. 




Sementara itu, Bupati Dompu Kader Jaelani, melalui sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Jauhar Arifin S.Sos atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu (Fraksi Nasdem) Pergantian Antar Waktu (PAW)  menggantikan anggota DPRD Dompu Pahlawan Indra Jaya SE (fraksi Nasdem) yang beberapa waktu lalu mendahului kita semua (meninggalkan dunia). "Serasa berharap kepada Allah SWT, mudah mudahan semua amal ibadah beliau (Almarhum Pahlawan Indra Jaya SE) diterima Allah SWT," ucap Bupati. 


Bupati juga, menyampaikan pelantikan pada hari ini merupakan awal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Sinergitas Setya kerjasama saling mengisi dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sangat diharapkan. "Dalam hal ini, masyarakat menjadi konstituennya sehingga berbagai aspirasi perlu didengar dan diperjuangkan dengan sebaik-baiknya," tuturnya. 


Lanjut Bupati, Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Dompu. Menurutnya, sebagai anggota DPRD Dompu yang baru tentunya perlu segera menyusaikan diri mempelajari ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan sesuai dengan amanat undang-undang 1945. 


"Sebagai daerah otonom Kabupaten Dompu memiliki pemerintah daerah dan DPRD. DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD. Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," paparnya. 


Tambah Bupati, ia juga mengingatkan kembali program unggulan Kabupaten Dompu, JARA PASAKA (Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan) menuju Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius) yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026. "Besar harapan kami agar anggota DPRD dan segenap Stakeholder dapat bekerjasama mewujudkan hal tersebut," jelasnya. 


Sambung Bupati, kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini. Salah satunya, tergantung pada peran serta DPRD. 


"Disisi lain banyak tantangan dan hambatan harus segera diselesaikan bersama. Salah satunya, isu lingkungan hidup dan kerusakan hutan mengakibatkan bencana banjir setiap tahunnya. Hal ini menjadi PR bersama kita," tandasnya. RUL