Hasil Sidang MP TPTGR, OPD dan Pihak Ketiga Janji Bakal Kembalikan Kerugian Negara

Kategori Berita

.

Hasil Sidang MP TPTGR, OPD dan Pihak Ketiga Janji Bakal Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 29 Desember 2021

 

Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.MKes, saat dikonfirmasi wartawan di halaman Puskesmas Dompu Kota, Rabu (29/12/2021)

Dompu, Topikbidom.com - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian Negara pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga (perusahaan), Pemda Dompu melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) Dompu, sudah melaksanakan sidang. 


Sidang yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Dompu Senin (27/12/2021), ini melahirkan suatu keputusan bahwa OPD dan pihak ketiga harus segera mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK. 


"Sidang sudah kami laksanakan. Mereka (OPD dan pihak ketiga, red) sudah menandatangani surat pernyataan akan segera menikdalanjuti temuan BPK," ungkap Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.MKes, saat dikonfirmasi wartawan di halaman Puskesmas Dompu Kota, Rabu (29/12/2021). 


Baca juga: ARM Pertanyakan Anggaran Rp 127 Juta Lebih Biaya BBM Kendaraan Dinas BPBD Dompu Tahun 2019


Baca juga: Temuan BPK, ini Jawaban Inspektorat


Baca juga: Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemda Dompu Akan Gelar Sidang MP TPTGR


Kata Sekda yang juga Ketua MP TPTGR Dompu, pada sidang kemarin juga dihadiri langsung oleh Kepala OPD, PPK dan Bendahara serta pemilik perusahaan yang erat kaitannya dengan temuan BPK. 


"Mereka ini diberikan waktu selama 1 tahun untuk melakukan pengembalian kerugian Negara. Jika tidak dikembalikan juga, maka kami akan limpahkan penanganan kepada Aparat Penegakan hukum (APH)," jelasnya. 


OPD dan pihak ketiga mana saja yang dinyatakan bermasalah (masuk daftar temuan BPK)?


Sekda menyebut, ada 24 pihak tertuntut, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu dengan temuan BPK mencapai Rp 500 lebih juta dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dompu Rp 100 lebih juta. "Ada juga beberapa perusahaan (pihak ketiga) yang belum mengembalikan kerugian negara berupa denda," terangnya. 


Tambah Sekda, OPD dan pihak ketiga, ini diketahui sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara (temuan BPK). Padahal, temuan ini terungkap sejak beberapa tahun sebelumnya. 


"Intinya, mereka harus mengembalikan kerugian negara dan jika masih melanggar (tidak mengindahkan,red) maka siap-siap saja berurusan dengan hukum," tandasnya. RUL