Sat Resnarkoba "bongkar" Narkoba di Kandai Satu, Dua Pelaku dan BB Sabu Berhasil Diamankan

Kategori Berita

.

Sat Resnarkoba "bongkar" Narkoba di Kandai Satu, Dua Pelaku dan BB Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 10 Desember 2021

 

Inilah dua orang pelaku beserta BB, saat diamankan di Mapolres Dompu (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, seakan tidak ada habisnya. Bahkan, para pelaku masih saja menjalankan aksinya untuk mengedarkan dan memakai Narkoba. Hal ini, terbukti berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu. 


Pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 01.55 wita, Tim Opsnal dan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Selain, berhasil menangkap dua orang pelaku. Polisi, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu. 


Kepala Sat Resnarkoba Polres Dompu, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki, membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil dilakukan oleh Sat Resnarkoba. Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, Sat Resnarkoba juga berhasil menemukan BB Narkoba jenis sabu-sabu. 


"Iya benar, tadi Sat Resnarkoba berhasil menangkap SMR (nama inisial laki laki umur 34 thn) warga Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu dan ENDG (nama inisial perempuan umur 42 tahun) warga Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa," ungkap IPDA Akhmad Marzuki, Jumat (10/12/2021).


Ia menjelaskan, keduanya (SMR dan ENGD) ditangkap di rumah SMR di lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. "Selain berhasil menangkap dua orang pelaku itu, juga berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu-sabu (berat bruto 2.21 gram/berat netto 1.29 gram, Red)," beber IPDA Akhmad Marzuki. 


Inilah BB yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Dompu (ist/Topikbidom.com)


Tidak hanya BB Narkoba, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah BB lain yang di dapatkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). BB itu, antara lain 4 buah telepon seluler (hp), 6 buah korek api yang sudah dimodif dan satunya sudah terpasang jarum, 1 bundel plastik klip transparan, 1 buah Bong (alat isap sabu-sabu), 1 buah Skop, 2 buah L, 2 buah KTP, 3 buku tabungan, 1 buah kartu ATM, 15 lembar resi pengiriman dan penarikan uang, 1 unit timbangan digital warna silver dan uang tunai sebesar Rp 5.10.000. "Semua BB ini, didapatkan dari hasil penggeledahan lokasi TKP (rumah SMR) yang dilakukan Sat Resnarkoba," jelasnya


Tambah IPDA Akhmad Marzuki, saat ini para pelaku beserta semua BB, sudah diamankan di Mapolres Dompu, guna untuk proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kasus Narkoba ini sedang diproses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba," terangnya. RUL