Wabup Minta Modis EA 1186 R Dikembalikan, Kepala DPMPD "melawan"

Kategori Berita

.

Wabup Minta Modis EA 1186 R Dikembalikan, Kepala DPMPD "melawan"

Kamis, 30 Desember 2021

Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST, MT (kiri). Kepala DPMPD Dompu, H Moh Syaiun SH, M.Si (Kanan)

Dompu, Topikbidom.com - Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, belum lama ini sudah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Dompu, agar mengembalikan Mobil Dinas (Modis) bernomor polisi EA 1186 R. 


Hal ini, dilakukan Wabup sebagai langkah menertibkan aset pemerintah agar pergunakan sesuai peruntukannya. "Iya benar,  saya sudah perintahkan (layangkan surat,Red) agar Modis itu segera dikembalikan," ungkap Wabup, saat dikonfirmasi wartawan melalui panggilan WhatsApp-nya, Kamis (30/12/2021). 


Kata Wabup, sampai saat ini dirinya terus meningkatkan perannya dalam menangani masalah aset dengan mengimbau masing-masing OPD menertibkan aset. "Terkait masalah aset, saya sudah ingatkan para pimpinan OPD untuk benar-benar serius tangani aset," jelasnya. 


Tidak hanya itu, Wabup juga kembali menjelaskan bahwa Modis di DPMPD, itu ada 2 unit. Inilah alasan, kenapa dirinya meminta agar Modis itu segera dikembalikan. Apalagi, modis itu sebelumnya di pakai Kepala DPMPD saat menjabat sebagai PJ Sekda Dompu. "Masa dua Modis mau dipakai semuanya. Padahal DPMPD sudah memiliki Modis sendiri," terangnya.


Wabup kembali menegaskan, agar Modis harus ditertibkan dan pergunakan sesuai dengan peruntukannya. "Ini yang harus diterapkan," tuturnya.


Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, H. Moh. Syaiun SH, M.Si, dengan tegas mengatakan, Wabup tidak memiliki kewenangan mengenai Modis Modis EA 1186 R. 


"Saya sudah mendapat persetujuan dari Bupati Dompu Kader Jaelani dan Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.Mkes dan Bagian Umum Setda Dompu, bahwa Modis ini tetap saya yang pakai," ungkap Moh Syaiun, saat dihubungi (dikonfirmasi) wartawan lewat panggilan selulernya. 


Kata Moh Syaiun, Modis ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugasnya sebagai Kepala DPMPD. Apalagi, sampai saat ini yang dirinya urus berbagai permasalahan di tingkat pemerintah desa di 8 Kecamatan Kabupaten Dompu.


"Perlu diketahui oleh pak wartawan, DPMPD ini ibarat kantor penasehat hukum bagi para Kepala Desa (Kades) yang melakukan konsultasi mengenai hukum. Saya harus mengurus 72 Pemdes, artinya Modis ini sangat dibutuhkan untuk turun ke lapangan," jelasnya. 


Lanjut Moh Syaiun, tidak mungkin dirinya harus menggunakan Modis DPMPD yang satu itu. Apalagi, kondisi modis itu tidak kuat karena dulu sempat mengalami kecelakaan. "Kalau pun memang ingin menarik Modis yang satu itu, silakan saja," terangnya. 


Ia juga menegaskan, Modis EA 1186 R adalah kendaraan yang ditarik dan disita oleh dirinya waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Sat Pol PP Dompu. Kendaraan, ini pun dulunya rusak dan sudah diperbaiki oleh dirinya. 


"Intinya begini pak wartawan, Saya masih aktif sebagai pejabat. Jadi salah ketika mempermasalahkan Modis yang saya pakai. Coba saya ini sudah pensiun, baru bisa mempermasalahkan masalah Modis," tandasnya. RUL