Bappenda Sebut Sewa Rumdis Rp300 Ribu Perbulan

Kategori Berita

.

Bappenda Sebut Sewa Rumdis Rp300 Ribu Perbulan

Jumat, 07 Januari 2022

 

Kepala Bappenda Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah M.Si (dok : Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021, juga berkat pajak hasil sewa Rumah Dinas (Rumdis) di Kabupaten Dompu. 


Hal ini, diungkap secara langsung Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah M.Si, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Jumat (7/1/2022). "Iya benar, capaian PAD Dompu juga tidak terlepas dari pajak hasil sewa Rumdis," ujarnya. 


Baca juga :Dispenda Jelaskan Soal PAD Hasil Tanah Swapraja


Baca juga: Dispenda Sebut Capaian PAD Tahun 2021 Rp117 Miliar Lebih


Armansyah menyebut, di Kabupaten Dompu, ini ada 12 unit Rumdis yang di Kecamatan Dompu. "Biaya sewa Rumdis Rp300 ribu per-bulan," jelasnya. 


Tambah Armansyah, sampai saat ini 12 Rumdis masih dalam penguasaan oleh pihak yang menyewa. "Artinya, pajak dari biaya sewa Rumdis tetap masuk menjadi PAD," tandasnya. ADVERTORIAL