Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H Syahrul Parsan ST, MT |
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan pelanggaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS) Kabupaten Dompu Tahun 2021, terus bergulir di Polres Dompu dan Polda NTB. Kasus yang dilaporkan secara langsung oleh Pemerhati Tes CPNS Dompu, ini masih dalam proses hukum.
Meski demikian, Pemda dan BKD PSDM Dompu, selaku terlapor dalam kasus ini, masih terus memperjelas bahwa pelaksanaan tes susulan CPNS Dompu yang diikuti 8 orang peserta, itu sesuai dengan ketentuan dam keputusan Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Hal ini, terbukti seperti diungkap Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di halaman kantor Pemda Dompu, Kamis (20/1/2022).
"Pak Bupati (Kader Jaelani,red) sudah menjawab apa yang menjadi tanda tanya selama ini. Saya selaku Wabup, harus mendukung penuh apapun kebijakan dan keputusan Bupati sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan," ujarnya.
Pernahkah Wabup menerima penjelasan dari BKD dan PSDM Dompu, tentang pelaksanaan tes susulan CPNS?
Diakui Wabup, sampai saat ini belum menerima penjelasan dari jajaran setempat (BKD dan PSDM Dompu) karena kemarin ada kegiatan lupa sehingga lupa untuk bertemu dengan mereka.
"Saya sempat membaca tanggapan Bupati melalui pemberitaan tentang tes susulan itu. Alhamdulillah, tes susulan itu sesuai dengan prosedur dari BKN," jelasnya mengutip penyampaian Bupati.
Ia kembali menegaskan, sebagai Wabup dirinya harus mengamankan kebijakan-kebijakan Bupati. "Ini yang harus saya lakukan," katanya.
Pernahkah Wabup melihat dan membaca surat resmi dari BKN mengenai pelaksanaan tes susulan CPNS?
Wabup kembali menjelaskan, sampai saat ini belum melihat dan membaca surat tersebut lantaran belum memanggil BKD dan PSDM. "Saya akui saya lupa memanggil mereka (BKD dan PSDM) karena ada kesibukan lain," tandasnya. RUL