Kuasa Hukum Pemerhati Tes CPNS Dompu, Yudi Dwi Yudhayana SH (Kanan), saat menyerahkan berkas laporan di Polda NTB
Dompu, Topikbidom.com - Pemerhati tes (rekrutmen) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Dompu, resmi melaporkan Pemda dan BKD PSDM Dompu, ke Polda NTB, Rabu (19/1/2022). Laporan ini, mengenai adanya dugaan pelanggaran pada tes susulan CPNS Dompu tahun 2021.
Kuasa Hukum Pemerhati tes CPNS Dompu, Yudi Dwi Yudhayana SH, mengatakan hari ini pihaknya resmi melaporkan Pemda beserta BKD dan PSDM Dompu ke Polda NTB. "Tadi berkas laporannya kami serahkan secara langsung ke pihak Ditreskrimsus Polda NTB," ungkap Yudi, pada sejumlah wartawan.
Kenapa pemerhati melaporkan kasus ini ke Polda NTB, padahal sebelumnya pemerhati sudah melaporkan kasus ini ke Polres Dompu?
Yudi tidak menapik kasus ini, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Dompu. Tujuannya, melaporkan kembali Ke Polda NTB agar penanganan kasus ini benar-benar diprioritaskan. Sebab, adanya pelaksanaan tes susulan CPNS tentunya merugikan peserta lain. "Inilah alasan kenapa kami kembali mengambil langkah hukum melaporkan kasus ini ke Polda NTB," jelasnya.
Kuasa Hukum Pemerhati tes CPNS Dompu, Yudi Dwi Yudhayana SH (kiri), saat koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda NTB |
Yudi menegaskan, pemerhati tetap berkomitmen untuk membongkar dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tes susulan CPNS. "Kami tetap fokus untuk mengusut tuntas masalah ini," terangnya.
Bagaimana respon Pemda Dompu, atas laporan pemerhati di Polda NTB?
Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.MKes, yang juga Ketua Tim Panselnas Dompu, menegaskan pemerintah tentunya siap menghadapi proses hukum atas laporan pemerhati. "Tentunya kami siap termasuk menyediakan semua jawaban dan bukti," jelasnya.
Kata Gatot, perlu diketahui bahwa Pemda khususnya BKD dan PSDM Dompu, hanya sebagai pihak membantu BKN termasuk menyediakan tempat dan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan tes tersebut.
"Artinya pelaksanaan tes susulan CPNS kemarin, itu berdasarkan keputusan Panselnas BKN dan kami hanya membantu saja," terangnya.
Disinggung mengenai peserta yang dipulangkan pada tes awal CPNS karena terlambat hadir di lokasi pelaksanaan tes dan kenapa peserta ini juga tidak diikutsertakan pada tes susulan CPNS?
Gatot kembali menegaskan, pelaksanaan tes susulan CPNS untuk 8 orang peserta, itu tidak ada kaitannya dengan peserta yang dipulangkan pada tes awal CPNS karena terlambat hadir di lokasi tes. "Intinya semua keputusan ditentukan oleh Panselnas BKN," tandasnya. RUL