Inilah pelaku (SP) beserta Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu |
Sulsel, Topikbidom.com - Semangat dan kerja keras Polda Sulsel dalam memberantas peredaran Narkoba, patut diacungi jempol. Selain berhasil menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba.
Keberhasilan ini, pun kembali dibuktikan Polda Sulsel, melalui Dirresnarkoba-nya, Senin (7/2/2022) berhasil meringkus (menangkap) pelaku Narkoba berinisial SP (laki laki 39 tahun) seorang supir warga Dusun Marissa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulbar. SP ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 250 Gram Narkoba jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana SH, S.I.K, MH |
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana SH, S.I.K, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial SP beserta BB 250 Gram Sabu dan 1 buah telepon seluler (hp) android merek Samsung.
"SP ditangkap secara langsung oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kamis 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Dj Hulinggi di jalan Poros Bone - Makassar, Desa Tungke, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 15.30 wita," ungkap Kombes Pol Komang Suartana SH, S.I.K, MH, melalui pesan WhatsApp dengan wartawan Topikbidom.com, Rabu (9/2/2022).
Kata Kombes Pol Komang Suartana SH, S.I.K, MH, keberhasilan menangkap SP berawal informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba antar provinsi yang dilakukan oleh Supir Bus (SP) yang dikendalikan dari Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, sehingga Under cover Buy.
Sekira pukul 15.30 wita anggota yang telah berada di Kabupaten Bone melakukan Under cover Buy diarahkan oleh Pelaku SM (DPO) dan Pelaku JJ (DPO) yang berada di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara untuk bertemu dan bertransaksi dengan orang suruhannya di Jalan Poros Bone Makassar, Kecamatan Bengo.
"Anggota kami langsung bergerak menuju TKP dan sesaat setelah tiba anggota yang melakukan Under cover Buy di telpon dan di ajak bertemu di pinggir jalan dan pada saat sabu hendak di serahkan, anggota yang melakukan Under cover Buy langsung melakukan penangkapan," bebernya.
Lanjut Kombes Pol Komang Suartana SH, S.I.K, MH, dari hasil penangkapan ini anggota berhasil mengamankan 1 kantong plastik warna putih yang disembunyikan di dalam sarung yang di dalamnya berisi 1 buah plastik warna putih biru yang digunakan untuk membungkus 1 sachet berukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat lebih kurang 250 gram dan 1 buah handphone samsung lipat berwarna hitam yang kesemuanya diakui milik SP yang diperintahkan dan di arahkan (dikendalikan) untuk mengantar barang harapan tersebut dengan upah Rp. 5 juta rupiah.
"Berdasarkan hasil interogasi SP mengakui tempat memperoleh barang haram (sabu) tersebut dari SM (DPO) dan JJ (DPO), suku mandar di Kota Palu, Provinsi Sulteng untuk diantarkan dan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malinau Kalimantan Utara menuju ke Kabupaten Bone," jelasnya.
Selanjutnya tambah Kombes Pol Komang Suartana SH, S.I.K, MH, pelaku beserta BB di bawa ke Dirresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."Akibat perbuatannya SP dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. RUL