Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan pelanggaran pada rekrutmen susulan Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS) Kabupaten Dompu Tahun 2021, nampaknya berbuntut panjang. Kasus ini, selain terus bergulir di Polda NTB. Juga, akan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini, terbukti dalam waktu dekat Pemerhati tes CPNS Dompu dan para peserta yang menjadi korban akibat adanya tes susulan CPNS ini, melalui kuasa Hukumnya akan mengajukan gugatan di PTUN.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan berkas gugatan di PTUN," ungkap Kuasa Hukum, Yudi Dwi Yudhayana SH, pada wartawan Topikbidom.com, Minggu (6/2/2022).
Kata Yudha, tujuan mengajukan gugatan di PTUN selain menuntut keadilan, juga langkah mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tes susulan tersebut. "Inilah salah satu alasan kenapa kami mengajukan gugatan," jelasnya.
Yudha menyebut, poin yang akan digugat yakni keputusan BKD dan PSDM Dompu tentang usulan tes susulan. Kemudian, surat pengumuman kelulusan seluruh peserta tes. "Itulah materi yang menjadi poin penting dalam gugatan yang kami ajukan," terangnya.
Lebih jauh, Yudha menegaskan pelaksanaan tes susulan itu, tentunya mengakibatkan kerugian yang dialami para peserta tes CPNS. "Artinya, BKD dan PSDM serta pihak lainnya harus bertanggung jawab secara hukum," tandasnya. RUL