LHK NTB Diduga Persulit Pembangunan Jaringan Listrik di Dompu

Kategori Berita

.

LHK NTB Diduga Persulit Pembangunan Jaringan Listrik di Dompu

Jumat, 18 Maret 2022
Ilustrasi pembangunan jaringan listrik

Dompu, Topikbidom.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB,  diduga mempersulit pembangunan jaringan Listrik di Dusun Tompo Jaya, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo. 


Jaringan listrik yang sedang  dikerjakan PT. PLN wilayah  Dompu, ini terpaksa dihentikan  lantaran LHK NTB, mengirim surat meminta agar tiang listrik (jaringan listrik) yang di bangun agar dibongkar kembali dengan alasan Dusun Tompo Jaya, merupakan wilayah kawasan hutan. 


"Berdasarkan laporan dari PT PLN dan Pemerintah Kecamatan dan Desa Tolo kalo, termasuk masyarakat disana bahwa pemasangan jaringan listrik tidak bisa dilanjutkan karena karena ada surat dari LHK NTB," ungkap Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar A.Md, Par, saat di konfirmasi wartawan, Kamis (17/3/2022) kemarin. 


Ia menyebut, pemasangan jaringan listrik awalnya berdasarkan permintaan masyarakat Dusun Tompo Jaya, karena selama ini mereka (masyarakat) kesulitan mendapatkan listrik. 


"Jumlah masyarakat yang tinggal di Dusun Tompo Jaya sebanyak 164 KK. Kasihan mereka jika harus hidup tanpa jaringan listrik," jelasnya. 


Alasan LHK NTB, bahwa lokasi Dusun Tompo Jaya masuk dalam kawasan hutan, sangat tidak relevan. Padahal, lokasi sana sudah lama ditempati oleh masyarakat sejak tahun 1997 melalui program transmigrasi spontan. 


"Di sana pun sudah sejak lama berdiri bangunan sekolah, Masjid, fasilitas jaringan air dan lainnya. Masyarakatnya pun beraktivitas sebagai petani. Lantas, dimana nurani kita semua jika membiarkan mereka hidup tanpa jaringan listrik," terangnya. 


Masalah ini, pun sudah ditindaklanjuti oleh dirinya bersama Bupati Dompu dengan cara mendatangi langsung Gubernur NTB. Saat itu, pihaknya bertemu Gubernur NTB di Rumah Dinasnya di Kota Mataram NTB, guna menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Dusun Tompo Jaya dan mengenai adanya larangan dari LHK NTB tentang pembangunan jaringan listrik tersebut. 


"Saat bertemu dengan pak Gubernur, juga hadir Kepala Dinas LHK NTB. Bahkan, respon pak Gubernur luar biasa dan mengatakan merasa malu karena untuk urusan masalah seperti itu, Ketua DPRD dan Bupati Dompu langsung datang menemui beliau," kata Andi, mengutip penyampaian Gubernur NTB. 


Tidak hanya itu, Gubernur NTB juga mengatakan kepada Kepala Dinas LHK NTB, agar tidak mempersulit pembangunan jaringan listrik oleh PLN Dompu. 


"Beliau (Gubernur NTB) juga mengatakan pak Jokowi (Presiden RI) pernah mengatakan jangan pernah mempersulit pembangunan selama itu untuk kepentingan masyarakat umum, itu sah-sah saja," kata Andi, kembali mengutip pernyataan Gubernur NTB. 


Lebih jauh, Andi Menegaskan, dalam peraturan Menteri LHK Nomor 85 Tahun 2014, memberikan ruang pembangunan jaringan listrik dan telekomunikasi di kawasan hutan yang diokupasi (ditempati) bertahun tahun oleh masyarakat. "Ini juga yang harus disadari oleh LHK NTB," paparnya. 


Disela waktu, Camat Kempo Drs. Budi Rahman, membenarkan bahwa sudah puluhan tahun masyarakat Dusun Tompo Jaya, Desa Toko Kalo mengharapkan adanya jaringan listrik."Mereka sangat berharap adanya jaringan listrik," ujar Budi. 


Kata Dia, harapan masyarakat ini pun, dijawab dan direalisasikan PT. PLN yang mau membangun jaringan listrik di Dusun Tompo Jaya. Pada saat, pengerjaan pembangunan jaringan listrik dihentikan Dinas LHK NTB dengan dalih lokasi Dusun Tompo Jaya adalah areal kawasan hutan. 


"Dimana hati nurani LHK NTB yang terkesan menghambat harapan masyarakat untuk menikmati jaringan listrik. Padahal sudah puluhan tahun masyarakat di sana mengharapkan adanya jaringan listrik," ungkapnya. 


Kata Budi, sudah puluhan tahun masyarakat menempati wilayah itu. Bahkan, di sana sudah ada berbagai fasilitas umum yang telah dibangun. "Lalu kenapa hari ini LHK NTB mempersulit pembangunan jaringan listrik," herannya. 


Tempo dulu, dirinya pernah menyampaikan hal ini melalui rapat di tingkat provinsi NTB. Ia juga pernah mempertanyakan, kenapa LHK NTB begitu serius mengurus masalah wilayah itu, sementara kondisi hutan di Dompu, ini terkesan dibiarkan dibabat habis demi kepentingan aktivitas pertanian."Ini juga yang pernah saya sampaikan," katanya. 


Disela waktu juga, Manager PLN Dompu Haniary Dwitra, pada wartawan ini juga membenarkan pekerjaan pembangunan jaringan listrik terpaksa terhenti karena ada surat perintah dari Dinas LHK NTB, untuk membongkar kembali tiang (jaringan) listrik yang dibangun dengan alasan lokasi setempat masuk dalam kawasan hutan. 


"LHK NTB mengirim surat meminta agar kami menghentikan pembangunan jaringan listrik di Dusun Tompo Jaya," ungkapnya. 


Kata Haniary, pekerjaan pembangunan jaringan listrik ini dikerjakan sejak tahun 2021 melalui program Program Listrik Desa (LD) tahun 2021. "Saat itu, kami diperintahkan oleh PLN wilayah untuk kerjakan pembangunan jaringan listrik di Dusun Tompo Jaya," jelasnya. 


Dilokasi itu, pihaknya memasang (membangun) 120 tiang jarigan listrik di sepanjang lokasi kurang lebih 5 kilo meter. "Sebenarnya pekerjaan ini bisa dituntaskan sejak tahun 2021 lalu, tapi karena ada surat dari LHK NTB itu, akhirnya pekerja terpaksa dihentikan," terangnya. 


Sementara itu,  Ir. Dani Mukarrom, B.Sc., M.Sc, yang dihubungi wartawan ini beberapa kali melalui panggilan WhatsApp-nya, guna dikonfirmasi terkait masalah tersebut, yang bersangkutan tidak merespon (tidak mengangkat panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp). RUL