Kepala Bank NTB Syariah Tidak Hadiri Hearing di DPRD, LASIMDA NTB Geram

Kategori Berita

.

Kepala Bank NTB Syariah Tidak Hadiri Hearing di DPRD, LASIMDA NTB Geram

Jumat, 01 April 2022
Ketua LASIMDA NTB, Ilham Yahyu SH 

Dompu, Topikbidom.com - Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (LASIMDA) NTB, merasa geram dan kecewa  terhadap Pimpinan PT. Bank NTB Syariah Pusat. Hal ini, diungkap LAMSIDA karena yang bersangkutan tidak hadir dalam hearing di DPRD Dompu, Jumat (1/4/2022). 


Ketua LASIMDA NTB Ilham Yahyu SH, mengatakan Pimpinan Bank NTB Syariah Pusat, tidak menghargai undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor DPRD. Buktinya, yang bersangkutan tidak hadir dan terkesan menghindar. 


"Pimpinan Bank NTB Syariah Pusat tidak hadir dalam RDPU. Padahal rapat tadi sangat penting. Bahkan dihadiri pihak Pemda Dompu. Saya menilai yang bersangkutan (Pimpinan Bank NTB Syariah Pusat,red) sengaja menghindar dan menghianati Nasabah," ungkap Ilham Yahyu SH, Jumat (1/4/2022) malam. 


Apa yang dibahas pada RDPU tersebut?


Sebelumnya, LASIMDA NTB menyampaikan aspirasi di DPRD dan Pemda Dompu, mengenai beberapa item. Mencermati perkembangan Informasi  terkait Kepentingan PT. Bank NTB Syariah dan hasil investigasi serta klarifikasi   LAMSIDA NTB, bahwa Bank setempat (Bank NTB Syariah) berkepentingan sesuai Amanat Perubahan Regulasi Perbankan untuk menaikkan status menuju Buku II dengan Nilai Asset dan Kekayaan sebesar Rp. 3 Triliun.


Dalam upaya memenuhi Target tersebut, PT. Bank NTB Syariah melakukan langkah langkah yakni memperkuat kerjasama dengan pemilik saham utama Pemprov dan 10 Kabupaten/Kota se NTB. Pemilik Saham dalam hal ini Pemprov, Pemda Kabupaten dan Pemkot se-NTB akan menambah penyertaan modal berupa Asset melalui Perda Investasi atau Revisi Perda Penyertaan Modal Investasi.


Dalam penyertaan modal Investasi tersebut, Pemda Kabupaten Dompu, berencana akan berinvestasi berupa  Aset Tanah dan Bangunan Wisma Dompu di Mataram, Tanah dan Wisma Praja di Dompu, Tanah di Kecamatan Hu'u, Tanah di Kecamatan Kilo dan  Aset Tanah di Kecamatan Pekat.


Berangkat dari hal itu, pihaknya  selaku LASIMDA NTB menuntut Pemerintah Kabupaten Dompu, dalam hal ini Bupati dan DPRD Dompu khususnya Badan Legislasi agar cermat, kritis, berintegritas dan bermartabat dalam melahirkan Perda Penyertaan Modal dan Memutuskan Kebijakan Investasi dengan PT. Bank NTB Syariah. 


Pemerintah Kabupaten Dompu, agar mempertimbangkan dan atau menghentikan Rencana Penyertaan Modal atas Aset Tanah Strategis kepada PT. Bank NTB Syariah. 


"Alasan yang mendasar yakni nilai keuntungan tidak sepadan jika dibandingkan pertumbuhan nilai ekonomis peningkatan harga aset tanah strategis setiap tahun. Integritas management PT. Bank NTB Syariah dinilai sangat lemah dan buruk sistem pengawasan Internal dan Eksternal," ungkapnya. 


Tidak hanya itu lanjut Ilham Yahyu SH, management PT. Bank NTB Syariah terbukti tersangkut kasus hukum dan telah terungkap dugaan skandal mafia penggelapan uang Nasabah sebesar Rp. 12 Milliar yang dilakukan oknum Supervisor PS yang merugikan masyarakat daerah (Nasabah).


"Management PT. Bank NTB Syariah dinilai kurang memberikan perhatian atas kebijakan pada dunia usaha (UMKM) dan tertutup dalam hal Dana CSR bagi Masyarakat umum," bebernya. 


Berangkat dari hal ini, LASIMDA NTB, tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan semua tuntutan dan aspirasi tersebut. "Kami akan terus menuntut agar apa yang kami sampaikan itu, segera direalisasikan," tandasnya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah Pimpinan Bank NTB Syariah NTB, belum berhasil diwawancarai.RUL