RD (terduga pelaku Narkoba) bersama BB, saat diamankan di Mako Polres Dompu |
Terduga pelaku berinisial RD (laki laki umur 22 tahun) warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, ini ditangkap di penginapan Wisma Praja lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
"Iya benar, tadi (Jumat malam 15 April 2022), kami berhasil menangkap RD bersama BB sebanyak 25.07 Gram Sabu dan 1 Kilo Gram Ganja di penginapan Wisma Praja," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH, Jumat (15/4/2022).
Kasat Narkoba Polres Dompu beserta anggotanya, saat mengamankan RD bersama BB di Mako Polres Dompu |
Kata Malik, keberhasilan dalam menangkap pelaku berawal dari laporan (informasi) dari masyarakat bahwa di penginapan Wisma Praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket.
Atas informasi ini, Ia bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap RD. Dari hasil penggeledahan di lokasi TKP, pihaknya juga berhasil menemukan satu bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu dan satu buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkoba jenis ganja.
"Saat ini, pelaku bersama BB sudah diamankan di Mako Polres Dompu, guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya. RUL