Ilustrasi |
Dompu, Topikbidom.com - Anggota Komisi II DPRD Dompu Yatim alias Gatot (Fraksi Partai Demokrat), didampingi kuasa hukumnya Yudhi Dwi Yudhayana SH, belum lama ini resmi melaporkan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu, sebesar Rp.26 Miliar Tahun 2022, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Kami kemarin (Senin 27/6/2022) resmi melaporkan beberapa pihak terkait dugaan korupsi APBD Dompu, Rp.26 Miliar kepada KPK. Laporan sudah diterima KPK dengan nomor 2022-A-0213," ungkap Gatot, melalui Kuasa Hukumnya (Pengacara) Yudhi Dwi Yudhayana SH, Kamis (30/6/2022).
Ia menyebut, ada beberapa pihak (beberapa orang) yang dilaporkan. Mereka itu, dilaporkan karena diduga terlibat menerima masing-masing alokasi dana hasil bancakan APBD Dompu tahun anggaran 2022 sebesar Rp.26 Miliar. "Mereka itu diduga menerima dalam bentuk proyek (program kegiatan) yang dititipkan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) Dompu," katanya.
Ia juga, mengaku memiliki data yang lengkap soal dugaan proyek terselubung senilai Rp.26 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2022. "Data-data itu sudah kami serahkan kepada KPK," jelasnya.
Ia pun, menceritakan pagu anggaran untuk Dinas PUPR yang sebelumnya saat klinis di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda dan Litbang) Dompu, tiba-tiba mengalami peningkatan sangat draktis setelah rapat klinis. "Peningkatan anggaran itu tanpa koordinasi dan pemberitahuan (tanpa dibahas) sehubungan dengan adanya tambahan anggaran tersebut," ungkapnya lagi.
Lanjut Yudhi Dwi Yudhayana SH, alokasi dana untuk program dan kegiatan yang dititipkan di Dinas PUPR itu, dalam pelaksanaan proyek diduga diatur melalui satu pintu oleh 2 orang oknum (diduga bandar proyek) yang mengetahui persis siapa pemilik dari program dan kegiatan yang lahir dari adanya tambahan dana sebesar Rp.26 miliar pada Dinas setempat (PUPR).
"Proyek itu didominasi kegiatan fisik yakni pembuatan jalan dan irigasi yang penentuan pelaksanaanya melalui Penunjukan Langsung (PL). Item ini diduga dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk dan diatur oleh bandar proyek. Oknum bandar itu kemudian membagi peran dalam pelaksanaan proyek tersebut," bebernya lagi.
Tambah Yudhi Dwi Yudhayana SH, istilah bandar Proyek itu adalah oknum yang mengatur lalu lintas pelaksanaan proyek yang lahir dari dana siluman (Rp.26 miliar) . "Disitulah lahir kejahatan (dugaan korupsi) APBD Dompu tahun 2022," terangnya.
Lebih jauh, Yudhi Dwi Yudhayana SH berharap, KPK sesegera mungkin menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami percaya dengan KPK dalam mengusut secara tuntas kasus yang kami laporkan itu. Apalagi, ini menyangkut dugaan korupsi APBD Dompu yang nilainya sangat besar (Rp.26 miliar)," tandasnya. RUL