Dompu, Topikbidom.com - Keberadaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sangat memberikan banyak manfaat di berbagai daerah. Khususnya, untuk masyarakat di Kabupaten Dompu. Hal itu, kembali dibuktikan BPJS Ketenagakerjaan Bima dibawah kepemimpinan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima Bapak Rachman W. Hidayat.
Rabu (29/6/2022) di kantor Bank BNI cabang Dompu, Pimpinan Cabang BNI Dompu Ahmad Welaluhansyah bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman W. Hidayat, menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp.42.000.000 kepada Ibu Saleha selaku ahli waris dari Almarhum M. Rais yang berprofesi sebagi petani jagung dari Kelompok Tani (Koptan) Desa Mbuju Dompu, yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 27 Mei 2022 lalu.
Dimana, sebelumnya Almarhum M. Rais bersama seluruh petani penerima KUR pada BNI Cabang Dompu, telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Oktober 2021, mengikuti 2 program yaitu perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan Iuran yang dibayarkan sebesar 16.800,-/orang/bulan atau 201.600/tahun.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman W. Hidayat, menjelaskan bahwa Santunan Kematian yang diserahkan hari ini adalah untuk kali kedua diberikan kepada nasabah KUR BNI pada tahun 2022, "Alhamdulillah pihak Bank BNI mendukung penuh pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nasabah KUR Mikro," ungkapnya, pada wartawan Topikbidom.com.
Ia juga, menjelaskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia baik yang bekerja disektor formal (penerima upah) maupun pekerja yang bekerja secara mandiri (bukan penerima upah). Dengan adanya program Jaminan Sosial, maka pekerja dan keluarganya terlindungi dari resiko sosial ekonomi akibat hilangnya penghasilan.
“Pagi ini kami bayarkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum, semoga bermanfaat bagi keluarga dan pendidikan anak almarhum ke depan," terangnya.
Lanjut Rachman, BPJS Ketenagakerjaan bersama mitra perbankan dan pemerintah daerah akan terus menjalin kemitraan memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada seluruh pekerja di sektor Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka potensi kemiskinan baru akibat kehilangan kepala keluarga dapat diantisipasi diawal, jika pekerja sebagai tulang punggung keluarga meninggal dunia, maka ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris. "Bagi para petani, pedagang, tukang ojek yang bekerja Mandiri untuk segera mendaftarkan diri kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. RUL