Distanbun Dompu Kembali Jelaskan Progres Program Porang

Kategori Berita

.

Distanbun Dompu Kembali Jelaskan Progres Program Porang

Senin, 18 Juli 2022
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Muhammad Syahroni SP MM

Dompu, Topikbidom.com - Tanaman Porang adalah salah satu program unggulan Jara Pasaka Pemda Dompu. Komoditi baru ini, akan dikembangkan guna meningkatkan aktivitas dan pendapatan ekonomi para Kelompok Tani (Koptan) Porang. 


Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Dompu, Muhammad Syahroni SP, MM, pada media ini mengatakan sejak bulan Februari tahun 2022, telah dilakukan identifikasi dan pemetaan terkait potensi Porang. Hasilnya, Kabupaten Dompu mempunyai potensi penanaman Porang seluas 1635,25 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Dompu. 


"Kecamatan Dompu seluas 59 hektare, Woja 136,25 hektare, Pajo 72 hektare, Pekat 970 hektare, HU'u 22 hektare, Manggelewa 308 hektare, Kempo 60 hektare dan Kecamatan Kilo seluas 8 hektare," ungkapnya, Senin (18/7/2022). 


Baca juga: Program Tanaman Porang, Distanbun: Kami masih menunggu musim Hujan


Lanjut Syahroni, dari potensi yang ada tersebut di tingkat masyarakat, telah dilakukan proses penanaman Porang seluas 369,9 hektare yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Dompu. "Kecamatan Pekat seluas 361, 5 haktare, Dompu 6 hektare, Pajo 2 haktare, Woja 0,2 hektare dan Kecamatan Kilo seluas 0,2 hektare," jelasnya. 


Tambah Syahroni, merujuk hasil indentifikasi potensi dan realisasi tanam tersebut, pada kesempatan ini Distanbun menyampaikan keinginan kepada Bupati Dompu Kader Jaelani, untuk melakukan revisi target kinerja seperti yang tertuang dalam dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait komoditi Porang. 


"Mengenai besaran perubahan target kinerja yakni tahun 2022 target produksi RPJMD (ton) sebanyak 41.209 dan target rencana revisi 6000 ton, Tahun 2023 49.800 ton dan 22.500 ton, Tahun 2024 51.194,40 ton dan 30.000 ton. Tahun 2025 target produksi RPJMD (ton) sebanyak 52.730,23 ton dan target rencana revisi sebanyak 37.500 ton," terangnya. 


Sambung Syahroni, saat sekarang dalam upaya memudahkan pemasaran sedang dilakukan proses registrasi. Porang harus diregistrasi karena porang adalah komoditi eksport, sehingga syarat-syarat eksport harus dipenuhi, salah satunya melakukan proses registrasi pada tanaman pirang. Kementerian Pertanian sudah merespons surat Pemerintah Kabupaten Dompu, terkait proses registrasi dan sejak bulan Mei 2022 telah dilakukan proses penelusuran lapangan akan komoditi Porang tersebut. 


"Selanjutnya guna persiapan proses budidaya Porang pada bulan Oktober 2022, maka mulai bulan Juli 2022, akan dilakukan upaya peningkatan kapasitas baik petani maupun petugas melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diadakan di beberapa kecamatan," tandasnya. RUL