Sampaikan Aspirasi Kepada PT Sumbawa Timur Mining, AMPPA Dompu Akan Gelar Demonstrasi Selama 4 Hari

Kategori Berita

.

Sampaikan Aspirasi Kepada PT Sumbawa Timur Mining, AMPPA Dompu Akan Gelar Demonstrasi Selama 4 Hari

Minggu, 11 September 2022
Inilah surat pemberitahuan aksi demonstrasi AMPPA Dompu, yang ditujukan kepada Kasat Intelkam Polres Dompu (ist/Topikbidom.com

Dompu, Topikbidom.com - Aliansi Masyarakat Peduli Pajo (AMPPA) Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dalam waktu akan melakukan aksi unjuk rasa (demonstrasi) selama 4 hari mulai hari Rabu sampai Sabtu (14-17 September 2022). Aksi ini, dilakukan selain bentuk kekecewaan terhadap PT Sumbawa Timur Mining (Perusahaan Tambang) yang berlokasi di Kecamatan HU'u, Kabupaten Dompu, juga untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terhadap perusahaan setempat. 


"Kami mulai hari Rabu akan melakukan Demonstrasi terkait PT STM," ungkap Khaerul Iman S.Pd, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) 1 dalam aksi demonstrasi nanti, dikutip melalui surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang ditujukan kepada Kasat Intelkam Polres Dompu, belum lama ini. 


Baca juga: Warga Desa Lepadi Hadang Mobil Tronton Pengakut Material PT. STM


Baca juga: Kecewa dengan PT. STM, Warga Desa Lepadi Kembali Tutup Jalan


Aksi demonstrasi ini, akan dikoordinir oleh Korlap 1 Khaerul Iman S.Pd, M Sab'in (Korlap 2), Ilham Rahim Saputra S.Pd (Korlap 3) dan Miswanto SE (Korlap 4). Tidak hanya itu,  pihak Jenderal Lapangan 1 aksi demonstrasi yakni Dediansyah dan Ryan Saputra S.Pd (jenderal lapangan 2). "Inilah kami para pihak yang tergabung dalam aksi unjuk rasa nanti dengan jumlah massa aksi sekitar 2000 ribu orang dari masyarakat," jelasnya. 


Baca juga: MTT Dompu Hadang Alat Berat PT Sumbawa Timur Mining


Baca juga: Syamsudin Some Hadang Alat Berat PT Sumbawa Timur Mining


Ia menegaskan, alasan rencana melakukan aksi demonstrasi berawal dari keresahan masyarakat Kecamatan Pajo, terkait keberadaan tambang (PT. STM) di Kecamatan HU'u yang sampai saat ini, tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Pajo. Padahal, Kecamatan Pajo juga merupakan wilayah lingkar Tambang. 


"Subtansinya seperti ini, dimana ada tambang disitu ada pengerusakan dan penderitaan. Maka itu, dalam aksi demokrasi nanti, kami juga menggunakan alat peraga yakni berupa 100 unit chainsow, spanduk dan ban, 1000 lebih telur busuk dan 1.500 buah tomat," terangnya. 


Khaerul juga menyebut, merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2017 tentang pengrekutan tenaga kerja. Maka dalam hal ini, Masyarakat Kecamatan Pajo menuntut kepada PT. STM, agar segera mungkin merekrut tenaga kerja dari Kecamatan Pajo. Selain itu, juga merujuk pada undang-undang RI yang mengamanatkan pada pasal 74 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (undang-undang PT) perseroan yang menjalankan di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, dimana wajib melaksanakan tanggung jawab sosial di lingkungan. 


"Kami masyarakat di Kecamatan Pajo selaku memiliki wilayah terkena dampak langsung dari adanya tambang dan atau dalam hal ini PT. STM dan Vale menuntut hak kami berupa dana CSR," tandasnya. RUL