Syamsul Marlin SE: Pembelian BBM Subsidi harus terdaftar di Website Pertamina

Kategori Berita

.

Syamsul Marlin SE: Pembelian BBM Subsidi harus terdaftar di Website Pertamina

Kamis, 01 September 2022
Manajer SPBU 54.842.02 Karijawa Dompu, Syamsul Marlin SE

Dompu, Topikbidom.com - Pemerintah pusat melalui Pertamina, saat ini sudah mengeluarkan aturan baru dalam hal pengisian (pembelian) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pasalnya, kendaraan roda empat dan dua (Mobil dan Motor) harus terdaftar lebih dulu di website resmi Pertamina baru bisa melakukan pembelian BBM Subsidi di SPBU. 


"Mulai tanggal 1 September 2022 pembelian BBM bersubsidi wajib harus terdaftar di Website subsiditepat.mypertamina.id," ujar Manajer SPBU 54.842.02 Karijawa Dompu, Syamsul Marlin SE, Kamis (1/9/2022). 



SPBU 54.842.02 Karijawa Dompu


Ia menjelaskan, khusus roda empat wajib mendaftar di akun website resmi Pertamina. Jika belum terdaftar, pihaknya (manajemen SPBU) bisa membantu daftarkan bagi pelanggan yang hendak mengisi BBM jenis Subsidi. "Kami siap membantu mendaftarkan ke website resmi Pertamina. Tapi ingat kalau mobil plat merah tidak boleh menggunakan BBM subsidi," jelasnya. 


Lanjut Syamsul, bagi kendaraan roda dua akan disediakan barcode khusus di pompa pengisian, saat pembelian akan diisi nomor plat kendaraan. Setelah proses ini selesai, BBM akan keluar secara otomatis sesuai pembelian. 


"Setelah tahapan dan proses dilalui akan keluar print out dan print out itu bisa juga ditempelkan di kendaraan agar kedepannya hanya tinggal di scanner oleh operator," terangnya. 


Bagi pembelian BBM menggunakan Jerigen, harus melampirkan surat rekomendasi dari pemda (surat ijin atau surat rekomendasi) dari kelurahan-desa setempat. "Bagi masyarkat (pelaku usaha) menjual BBM memakai jirgen masuk dalam pengambilan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," tandasnya. RUL