Anak Korban Kasus Penganiayaan Berat dan Pembacokan, dalam Pengawasan DP3A Dompu

Kategori Berita

.

Anak Korban Kasus Penganiayaan Berat dan Pembacokan, dalam Pengawasan DP3A Dompu

Jumat, 07 Oktober 2022
Kepala DP3A Dompu, didampingi jajarannya, saat memberikan keterangan pers pada sejumlah media (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, membatah pihaknya dikatakan tidak memperhatikan nasib dua orang anak dari pasangan Briptu Ari Laswardi Pratama (anggota Brimob Dompu) dan Ratu Devi Yeni (istri Briptu Ari Laswardi Pratama) korban Penganiayaan Berat dan Pembacokan. Selain 2 orang anak itu, orang tuanya (ibunya) tetap dalam pengawasan DP3A dan jajaran dibawah. 


Hal ini, diungkap Hj Daryati Kustilawati, SE, M.Si, saat memberikan keterangan persnya pada sejumlah media di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2022). "Tidak benar, jika kami DP3A hanya memperhatikan anak-anak dari terdakwa. Yang jelas kami juga mendampingi ibu dan anak-anak korban," ungkap Hj Daryati, didampingi jajarannya dibawah. 


Baca juga: Anggota Brimob Dompu Briptu Ari Laswardi Pratama Korban Pembacokan, Kecewa dengan Tuntutan JPU


Baca juga: Sidang Putusan Perkara Penganiayaan Berat dan Pembacokan Berakhir Ricuh, Korban Briptu Ari Laswardi Pratama dan Keluarganya Mengamuk


Tugas DP3A, tentunya memperhatikan hak perlindungan Perempuan dan Anak. Artinya, pasca kejadian itu (penganiayaan dan pembacokan) pihaknya langsung turun dan mendatangi lokasi rumah korban. "Kemarin saya selalu Kepala DP3A turun langsung ke rumah korban mengecek kondisi ibu dan anak korban. Bahkan, pada saat turun kesana saya juga ditemani teman-teman wartawan,"  jelasnya. 


Ia menyebut, Ibu dan anak korban tetap dalam pengawasan DP3A bersama jajaran dibawah dan pihak lain, termasuk Dinas Sosial (Dinsos). "Kami tetap melakukan pendampingan terhadap mereka," terangnya. 


Ada berbagai langkah penanganan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, termasuk melakukan pendampingan. "Kami akan tetap berkoordinasi dengan orang tua anak-anak itu (korban), guna memastikan kondisi anak-anak mereka," katanya. 


Meski demikian, pihaknya merasa prihatin atas kejadian menimpa Briptu Ari Laswardi Pratama (anggota Brimob Dompu) dan Ratu Devi Yeni (istri Briptu Ari Laswardi Pratama). "Kami akan terus berupaya maksimal dalam melakukan pendampingan dan lainnya, khususnya terhadap anak korban, karena itu sudah menjadi tugas kami selalu pihak pemerintah. Apalagi, anak-anak korban mengalami dampak yang luar biasa akibat kejadian menimpa orang tuanya," jelasnya lagi. 


Lalu bagaimana, tanggapannya mengenai pernyataan keluarga korban yang menyatakan DP3A hanya lebih fokus memperhatikan hak anak-anak terdakwa (pelaku)?


Hj Daryati menegaskan, itu tidak benar. Karena sesungguhnya semua penanganan perlindungan terhadap hak anak, tetap diperlakukan sama tanpa pandang bulu. "Itulah yang kami lakukan," terangnya lagi. 


Ia menceritakan, pasca kejadian itu pihaknya (DP3A) bersama jajaran dibawah dan lainnya langsung melakukan berbagai langkah pendampingan. Bahkan,  berkoordinasi dengan orang tua anak-anak itu. 


"Saat itu kami koordinasi dan membahas mengenai hak asuh terhadap anak-anak  itu. Apalagi, mereka (anak-anak) itu masuk katagori anak terlantar apabila para terdakwa (tersangka) yang ditahan itu sudah dipindahkan ke Rutan (Lapas) IIB Dompu," paparnya. 


Berdasarkan hasil koordinasi itu, pihaknya berhasil mencari tempat asuh alternatif, dimana kemarin beberapa orang anak terdakwa ditempatkan di salah satu Ponpes di wilayah Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu. 


"Selama beberapa hari mereka disana (Ponpes). Tapi hari ini, anak-anak itu sudah diambil kembali oleh keluarga terdakwa yang siap untuk mengasuh anak-anak itu," ungkapnya. 



Lalu, bagaimana dengan adanya pernyataan bahwa DP3A Dompu, mengeluarkan surat rekomendasi mengenai penanganan pendampingan terhadap anak-anak terdakwa untuk kepentingan bukti di persidangan perkara penganiayaan berat dan pembacokan Pengadilan Negeri (PN) Dompu?


Hj Daryati kembali membatah pernyataan tersebut. Ia mengaku, DP3A tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi, apalagi untuk kepentingan bukti di persidangan. 


"Perlu diketahui kami tidak pernah mengeluarkan (membuat) surat rekomendasi, apalagi untuk kepentingan penanganan hukum. Yang jelas pendampingan dan lainnya terhadap anak-anak itu, tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum. Kami hanya menjalankan tugas untuk memperhatikan anak-anak tersebut," bantahnya lagi. 


Diakui Hj Daryati, pihaknya kemarin pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Dompu, untuk menjadi saksi ahli terkait dampak yang dirasakan oleh anak-anak akibat adanya kejadian tindak pidana tersebut. Tapi, pada saat itu pihaknya tidak hanya menjelaskan tentang dampak terhadap anak-anak terdakwa (pelaku), tapi juga memberikan keterangan terkait dampak yang dialami oleh anak-anak korban. 


"Kami saat itu, hanya memberikan keterangan sebagai saksi ahli mengenai dampak yang dirasakan oleh anak-anak itu dan bukan mengeluarkan surat rekomendasi," katanya. 


Kembali disinggung mengenai sejauh mana pendamping dan perhatian DP3A terhadap anak-anak korban?


Sambung Hj Daryati, DP3A bersama jajaran dibawah akan tetap intes berkomunikasi orang tua (korban), guna memastikan kondisi anak-anak tersebut. "Kami tetap akan melakukan pendampingan dan lain-lain. Bahkan, dalam waktu dekat, kami akan berkunjung ke rumah korban," tandasnya. RUL