Bupati Bima dan Dompu "Sepakat"

Kategori Berita

.

Bupati Bima dan Dompu "Sepakat"

Rabu, 02 November 2022

 

Bupati Dompu H Kader Jaelani (Kiri) dan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE

Mataram, Topikbidom.com - Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Bupati Dompu, H Kader Jaelani menandatangani berita acara kesepakatan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016, tentang batas daerah (wilayah) Kabupaten Bima dan Dompu di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (2/11/2022). 


Penandatanganan ini, adalah hasil akhir penyelesaian batas wilayah dua daerah (Bima dan Dompu) setelah sebelumnya melalui proses dan sejumlah tahapan yang difasilitasi pemerintah provinsi NTB dan Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan ini, pun disaksikan secara langsung Gubernur NTB, Dr. H  Zulkieflimansyah SE, M.Sc dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik HAK, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Indra Jaya dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bima. Hadir juga, Forkopimda Provinsi NTB, Forkopimda Dompu dan Tim Penegasan Batas daerah Provinsi NTB dan kabupaten Dompu. 











Menindaklanjuti hasil kesepakatan ini,  kedua pemerintah daerah dan Tim Penegasan Batas Daerah NTB, melakukan rapat dan peninjauan ke lokasi tempat batas wilayah yang bermasalah antara Bima-Dompu. "Alhamdulillah, akhirnya  masalah tapal batas wilayah Bima-Dompu sudah tuntas dan kami berharap kedepannya tidak ada lagi ada masalah yang terjadi," ujar Gubernur NTB, Dr. H  Zulkieflimansyah SE, M.Sc, saat memberikan sambutannya dalam acara tersebut. 


Sementara itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bima telah menyepakati titik-titik batas wilayah yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu. 


"Tujuan utama penandatangan kesepakatan bersama ini, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga nantinya tidak menjadi warisan dari pemerintahan kita yang akan terus dipermasalahkan dikemudian hari," terangnya secara singkat. 


Sebagaimana diketahui, kesepakatan bersama yang ditandatangani Bupati Bima dan Dompu, ini akan dijadikan dasar dan diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. RUL