Bupati Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Konsesi Perusahaan Usaha Tani Lestari

Kategori Berita

.

Bupati Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Konsesi Perusahaan Usaha Tani Lestari

Rabu, 18 Januari 2023
Bupati Dompu H Kader Jaelani 


Dompu, Topikbidom.com - Bupati Dompu H Kader Jaelani, belum lama ini sudah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan konsesi PT Usaha Tani Lestari (UTL) dan PT Asia Tunggal Inti (ATI) di wilayah Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Rekomendasi ini, ditujukan secara langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (M-LHK) RI.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Topikbidom.com, surat rekomendasi Bupati Dompu ber-nomor : 500/12.2/EKONSDA/2023 tertanggal 03 Januari 2023. Surat ini, pun dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan yakni Pemerintah Kabupaten Dompu, belum merasakan manfaat dan dampak positif yang berarti atas kehadiran PT. Usaha Tani Lestari. 


Pemerintah Kabupaten Dompu menilai PT UTL tidak optimal mengelolah wilayah konsesinya yang dibuktikan dengan maraknya perambahan, jual beli lahan, dan aktifitas domestik lainnya di dalam wilayah konsesinya. Bahwa ketidak optimalan PT UTL melaksanakan kewajiban menjaga wilayah konsesinya dianggap sebagai pemicu konflik horisontal antara masyarakat petani berhadapan dengan masyarakat peternak, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan bagi kondisi stabilitas keamanan daerah. 


"Maka untuk kepentingan bersama dan kebaikan bagi masyarakat daerah dan Pemerintah Kabupaten Dompu, dengan ini merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencabut konsesi PT. Usaha Tani Lestari," ungkap Bupati Dompu, H Kader Jaelani, dikutip dari bunyi surat rekomendasi Bupati Dompu ber-nomor : 500/12.2/EKONSDA/2023 tertanggal 03 Januari 2023. 


Surat rekomendasi Bupati Dompu, ini pun juga ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat,Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Dirjen PKTL Kementerian LHK RI, Dirjen Gakkum LHK Kementerian LHK RI, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Kepala Balai KPH Tambora di Pekat.


Sebelumnya, surat rekomendasi Bupati Dompu, ini pun didasari dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.632/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.660/MENHUT-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman Kepada PT. Usaha Tani Lestari Atas Areal Hutan Produksi seluas ±22.820 Hektar di Kabupaten Dompu dan Bima. 


Surat Kepala BKPH Tambora Laporan BINWASDAL dan Patroli Rutin Tim BKPH Tambora di Wilayah Konsesi PT UTL Nomor 522/115/BKPH-Tambor/2022 tanggal 8 Desember 2022. Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Pengelolaan Hutan PT. Usaha Tani Lestari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Nomor 522/7889/PPH.2-DisLHK/2022 tanggal 30 Desember 2022. Instruksi Bupati Dompu Nomor 188/195/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha Eks PT. Asia Tunggal Inti dan PT. Usaha Tani Lestari dan Maraknya demonstrasi dan konflik horisontal masyarakat di lokasi PT. UTL terkait perebutan lahan dan pemanfaatan lahan untuk penanaman jagung versus peternakan rakyat. RUL/$