Distributor Pupuk CV Bintang Mas Dompu, Sopian |
Dompu, Topikbidom.com - Distributor pupuk bersubsidi Bintang Mas (CV Bintang Mas) Kabupaten Dompu, optimis untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk para petani. Sikap ini, selain bentuk tanggung jawab sebagai Distributor, juga memenuhi apa yang menjadi hak (kebutuhan pupuk) petani yang terakomodir dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2023.
Direktur Distributor Pupuk CV. Bintang Mas Dompu, Sopian mengatakan, selaku Distributor pupuk tentunya harus mampu mewujudkan pelayanan terbaik untuk para petani. Pelayanan, ini tentunya diwujudkan melalui para pengecer dibawah kendali dan pengawasan Distributor Bintang Mas. 'Kami Distributor Bintang Mas dan seluruh pengecer dibawah tetap optimis dalam memberikan pelayanan terbaik untuk para petani," Selasa (3/1/2023) kemarin.
Diakui Sopian, dirinya tetap mengimbau dan memberikan pembinaan kepada para pengecer agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk para petani yang namanya tertuang dalam e-RDKK. "Inilah komitmen kuat kami yang terus kami laksanakan," jelasnya.
Menurut Sopian, amanah sebagai Distributor tentu harus dijalankan dengan baik. Begitu juga, para pengecer yang ada dibawah kendali Distributor Bintang Mas. "Artinya, hak para petani harus benar-benar diperhatikan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi," terangnya.
Lanjut Sopian, selaku distributor dirinya juga tetap turun ke lapangan guna melakukan pengawasan secara melekat terhadap para pengecer dalam menyalurkan pupuk bersubsidi untuk para petani. "Saya selaku Distributor tetap turun di masing-masing pengecer untuk melakukan pengawasan," katanya.
Bahkan untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, dirinya memerintahkan kepada para pengecer untuk memasang atau menempel data e-RDKK di papan informasi masing-masing. Hal ini, bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan mengantisipasi terjadinya penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Nanti, jika para petani ingin membeli pupuk subsidi itu harus menunjukkan terlebih dahulu KTP dan KK serta mengisi formulir yang disediakan. Tapi sebelum itu, petani harus melihat terlebih dahulu apakah namanya tercantum dalam e-RDKK. Jadi inilah manfaat kalau RDKK itu ditempel langsung di papan informasi lokasi pengecer," jelasnya lagi.
Tambah Sopian, sampai detik ini dirinya tetap memberikan imbauan kepada para pengecer untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Bahkan, Ia juga memberikan penegasan jika ada pengecer yang berani melakukan pelanggaran, maka dirinya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut.
"Kami juga ada grup WhatsApp yang didalamnya beranggotakan para pengecer. Jadi dalam grup WhatsApp ini, saya tetap memberikan imbauan dan mengingatkan para pengecer agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada," terangnya. RUL/$