![]() |
Bakal Calon Legislatif |
Dompu, Topikbidom.com - Salah satu Figur anak muda bakal calon Legislatif dari PKS, Moh Ibnu Sina, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemda Dompu, mengenai pembatasan jam khusus anak-anak (pelajar) yang keluyuran malam di luar rumah. Langkah ini, dinilai sangat tepat untuk meminimalisir kenakalan remaja dan pelanggaran Hukum.
"Saya sebagai putra asli Kabupaten Dompu dan Kader Partai PKS sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah (Dompu) yang membatasi jam keluyuran anak-anak di luar rumah sampai pukul 22.00 WITA dan memberikan sansi yakni bakal diproses oleh aparat gabungan," ujar Moh Ibnu Sina, Selasa (17/1/2023).
Ia menyebut, selama ini banyak muncul kasus pemanahan yang pelakunya rata-rata pelajar (masih dibawah umur). Selain itu, juga kasus Narkoba dan tindakan pelanggaran Hukum lainnya.
"Kasus (kejadian) yang terjadi di Kabupaten Dompu sampai saat ini, pelaku dan korban rata-rata anak dibawah umur (pelajar). Kejadian terjadi malam hari. Artinya pembatasan jam keluyuran anak-anak adalah langkah tepat," ungkapnya.
Atas dasar ini, pun Moh Ibnu Sina juga mengapresiasi jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Dompu yang menunjukan keseriusannya dalam memproses anak-anak yang kedapatan berada di luar rumah (keluyuran) di atas pukul 22.00 sampai 04.00 WITA.
"Kami apresiasi Forkompinda yang sampai saat ini tetap melaksanakan patroli gabungan guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai pembatasan jam malam bagi anak-anak dibawah umur. Semoga dengan adanya langkah dan sikap tegas Pemda Dompu dibawah kepemimpinan bapak H Kader Jaelani dan bapak H Syahrul Parsan ST MT, bisa memberikan langkah positif untuk menjaga anak anak kita dari hal yang tidak diinginkan," terangnya sembari menutup komentarnya.
Sebagaimana diketahui, pembatasan jam malam bagi anak-anak dibawah umur ini ditetapkan Bupati Dompu H Kader Jaelani melalui Surat Edaran Bupati Dompu (H Kader Jaelani) tanggal 13 Januari 2023.
Surat Edaran bernomor 300/09 /DPPPA/SE/2023, ini ditujukan kepada Kepala OPD Lingkup Kabupaten Dompu, Camat Se-Kabupaten Dompu, Lurah/ Kepala Desa Se-Kabupaten, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Se-Kabupaten Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.
Surat Edaran, ini juga merujuk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi dan ini juga mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dangan unsur Forkompinda pada tanggal 10 Januari 2023.
Salah satu rekomendasi Rapat adalah Pemberlakuan Jam Malam bagi anak. Surat edaran dimaksudkan berisi 9 (sembilan) poin antar lain :
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA.
2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal:
b. Berkumpul dan
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.
4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;
5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi.
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal.
c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali.
d. Kondisi keadaan bencana.
e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak.
7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing.
8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (RUL)