penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (P3D) antara Pemkot Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima. |
Kota Bima, Topikbidom.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (6/2/2023) melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (P3D) antara Pemkot Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima.
Penandatanganan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Bima, ini dihadiri langsung Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, Sekda Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dan sejumlah pimpinan OPD antara kedua pemerintah daerah.
Sekda Provinsi NTB, Drs. H Lalu Gita Ariadi M.Si, mengatakan ada titik terang pada pertemuan sebelumnya terkait penyerahan aset dari pemerintah Kabupaten Bima kepada pemerintah kota Bima. "Harapan pemerintah provinsi juga selaras dengan harapan KPK yang sepakat bahwa permasalahan aset yang telah berlangsung hampir 20-an tahun dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua pemerintah daerah," jelasnya.
Disela waktu, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE mengatakan, pada hari ini disepakati langkah untuk kemaslahatan kedua belah pihak, baik antara Pemerintah Kabupaten Bima maupun Pemerintah Kota Bima. Pada prinsipnya, pemerintah Kota Bima menerima dengan tangan terbuka. "Terus terang saja, saya tidak ingin ada catatan buruk ketika saya memimpin, begitupun dengan Bupati Bima Umi Dinda," ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh aparatur kedua pemerintah daerah, jangan ada yang main di media maupun medsos bahwa ini sudah selesai. "Kondusivitas dan stabilitas daerah harus dijaga dan pertimbangan pelayanan bagi masyarakat yang diutamakan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengatakan apa yang di sepakati bersama hari ini agar betul-betul diperhatikan secara detail. "Apa yang ditandatangi bersama hari ini, tidak saja menjadi tanggungjawab kita kepada negara, lebih utamanya tanggungjawab kita dihadapan Allah SWT," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pertemuan terakhir, semua sudah menyepakati sejumlah aset yang akan diserahkan berdasarkan acuan hasil rekonsiliasi secara bersama sebanyak 391.
"Memang masih ada sejumlah aset yang dihajatkan untuk kepentingan pelayanan bersama. Baik untuk masyarakat Kota maupun Kabupaten Bima yang tentunya kami harapkan adanya komitmen bersama antara dua pemerintahan ini," jelasnya.
Hasil penandatanganan kedua pemerintah daerah, baik antara Kota Bima maupun Kabupaten Bima akan ditindaklanjuti ke Depdagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk di sah kan, dan apabila tidak ditemui masalah, maka prosesnya dinyatakan selesai. RUL/$