Inilah dokumentasi proses pekerjaan pembangunan embung di lahan HGU PT SMS di Kecamatan Pekat Tahun 2022 |
Dompu, Topikbidom.com –
Lembaga
Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM) NTB, belum lama ini sudah mengajukan
surat permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Dompu. RDPU ini, mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
NTB, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) setempat, membangun dua sarana Embung
Tambora I dan II di lokasi Tebu milik PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di wilayah
Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu Tahun 2022 lalu.
Ketua Lembaga Studi
Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM) Kabupaten Dompu, Irham Dutro SH,
mengaku pihaknya sudah mengajukan surat RDPU di kantor DPRD Dompu, guna mempertanyakan
pembangunan 2 sarana Embung Tambora I dan II di Kecamatan Pekat.
“Kami mempertanyakan
kenapa embung itu dibangun di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS. Padahal keberadaan
embung itu harusnya untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat khususnya untuk lahan
pertanian masyarakat, tapi sayanya malah dibangun di lahan PT SMS. Apakah
embung itu untuk kebutuhan menyiram tanaman tebu perusahaan swasta itu. Inilah
alasan kenapa kami mengajukan RDPU,” ungkap Irham, pada media ini, Minggu
(26/3/2023).
Kata Irham, surat
permintaan RDPU itu, sudah direspon DPRD dan besok hari Senin 27 Maret 2023
sekitar pukul 10.00 Wita, akan dilaksanakan RDPU di kantor DPRD dengan mengundang
pihak-pihak terkait yakni Kepala BWS Provinsi NTB, Direktur PT SMS, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa pihak lainnya. “Besok Senin RDPU akan dilaksanakan,”
jelasnya.
Ada masalah apa dibalik
pembangunan Embung Tambora I dan II di Kecamatan Pekat?
Lanjut Irham, pembangunan
dua proyek itu (embung tambura I dan II) dibiayai dari anggaran APBN
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai
Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB Tahun 2022, berdasarkan hasil investigasi
LESHAM bendungan itu manfaatnya tidak
bersentuhan langsung dengan masyarakat Desa Soritatanga karena lokasi
pembangunannya ditempatkan di lokasi yang menjadi bagian Hak Guna Usaha (HGU)
PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS). "Kami mempertanyakan kenapa pembangunan
2unit Embung itu ditempatkan di lokasi HGU perusahaan, padahal lokasi itu
sangat jauh dari pemukiman (tempat tinggal) masyarakat," ungkapnya.
Ia menyebut, Proyek itu
(Embung Tambora I dan Tambora II) dikerjakan oleh dua perusahaan kontraktor
pemenang tender Tahun 2022. "Perusahaan atas nama CV. Puja Buana Indah
dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 3,062,534,815.00 (Embung Tambora I) dan CV. SAMAS Rp. 2 Miliar lebih (Embung
Tambora II)," bebernya.
Baca Juga: Anggota DPRD Dompu Ahmadin, Sorot Proyek Pembangunan Embung di Doro Ncanga dan Mboha
Baca Juga: DLH Dompu Bakal Turun Cek Penggalian Pasir Proyek Pembangunan Embung Tambora I dan II
Menurut Irham, kalau
pun memang Embung itu, diperuntukkan untuk masyarakat di Desa Soritatanga,
kenapa harus dibangun di lokasi yang sangat jauh dengan aktivitas masyarakat.
"Kalau begitu kondisinya kami menilai pembangunan embung itu untuk
kepentingan lain (kebutuhan PT SMS), padahal perusahaan itu milik swasta,"
katanya.
Sambung Irham, berdasarkan
informasi material pasir untuk kebutuhan pembangunan embung itu diambil
langsung di lokasi tersebut (pembangunan embung). Padahal, itu sangat
bertentangan dengan aturan yang ada. "Kenapa pasir di ambil di lokasi itu,
padahal perusahaan yang mengerjakan proyek itu diduga tidak memiliki izin
galian C. Ini juga yang harus dipertanyakan," herannya.
Berangkat dari adanya
persoalan ini, LESHAM tidak hanya mengajukan RDPU, tapi juga bakal melaporkan BWS
NTB dan beberapa pihak lainnya secara Hukum.” Kami juga akan menempuh jalur Hukum
untuk mengusut secara tuntas masalah ini,” tandasnya. RUL