Bupati Dompu didampingi Kepala Dinas Perindag Dompu dan lainnya, saat berada di wilayah pasar Kecamatan Manggelewa, Kamis (30/3/2023) |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Dompu, angkat bicara mengenai hadirnya (keberadaan) Toko yang menjual berbagai dagangan dengan harga Rp.35 Ribu di wilayah Kecamatan Manggelewa. Keberadaan toko setempat memiliki ijin yang lengkap dan aktivitas mereka legal.
Kepala Perindag Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah M.Si, mengatakan mengenai respon pemerintah daerah (Dinas Perindag) Dompu, terkait adanya aksi demo menolak keberadaan toko serba Rp.35 ribu di Kecamatan Manggelewa, itu ditanggapi secara profesional, artinya pemerintah sudah mencari solusi terbaik.
"Kaitan itu (Toko serba 35 ribu, red) kita kembalikan kepada konsumen (pembeli). Mereka berhak untuk membeli yang murah atau yang mahal. Itulah solusi terbaik," ungkap Armansyah, dikutip melalui akun Facebook Perindag Dompu, saat turun bersama Bupati Dompu H Kader Jaelani dan lainnya di wilayah Pasar Kecamatan Manggelewa, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: PKL Datangi DPRD dan Pemda Dompu
Lanjut Arman, konsumen yang menginginkan kualitas tentu akan memilih harga yang lebih dari Rp. 35 ribu, tetapi kalau mau membeli harga murah dengan kualitas sesuai dengan harganya dipersilakan. "Harga menentukan kualitas ada rupa ada harga," jelasnya.
Ia menegaskan, melarang pedagang yang berjualan itu bukan suatu solusi, tapi akan menimbulkan masalah baru. "Perlu diketahui pedagang serba 35 ribu hadir dengan ijin yang lengkap. Mari lebih bijak dalam menilai," terangnya.
Tambah Arman, jika ada yang keberatan dengan masalah harga, silakan masyarakat atau pedagang lain untuk melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Regional IV Surabaya untuk wilayah Jawa Timur (Jatim), Bali, NTB dan NTT.
"Jika memang pedagang serba 35 ribu itu melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, nanti akan ada anggota Tim KPPU yang akan mepertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran," tandasnya. RUL