Audensi pemuda peduli hutan Dompu dengan BKPH Topaso dan Gakkum LHK NTB |
Dompu, Topikbidom.com
– Aktivitas
penebangan dan pengangkutan kayu Sonokeling di wilayah Kawasan (hutan) Kecamatan
Pajo, Kabupaten Dompu, sampai saat ini masih saja terjadi. Bahkan, para pelaku
dengan leluasanya menggaruk kekayaan alam (kayu Sonokeling) yang sudah
bertahun-tahun tumbuh subur. Kondisi ini, pun dimanfaatkan oleh oknum-oknum
pengusaha kayu untuk mencari keuntungan yang nilainya sangat fantastik dengan
membeli dan mengolah serta mengakut kayu Sonokeling di wilayah Kecamatan Pajo.
Hal ini, diungkap Muktamar
SH bersama rekan-rekannya yang menamakan diri Pemuda Peduli Hutan di wilayah
Kabupaten Dompu. “Penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu sonokeling di wilayah
Kecamat Pajo, tepatnya di Kawasan (hutan) Desa Woko, sudah lama terjadi dan
sampai saat ini kondisinya semakin parah,” ungkap Muktamar didampingin
rekan-rekannya, saat melakukan audensi dengan Gakkum LHK NTB dan BKPH Topaso di
kantor BKPH Topaso, Kamis (16/3/2023).
Pada audensi yang
juga dihadiri Kasi Gakkum LHK NTB Astan Wirya SH MH didampingi anggotanya dan Kepala
BKPH Topaso Faruk HMJ, S,Hut didampingi anggotanya, Muktamar juga menyebut akibat
lemahnya pengawasan dan penindakan para pihak yang memiliki keweangan dan tugas
penindakan mengakibatkan jutaan kubik pohon Sonokeling di Hutan Woko dibabat
secara sadis oleh para pelaku demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar
dari para oknum-oknum pengusaha kayu. “Ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus
hadir dan tidak boleh mundur dalam menindak semua para pelaku yang terlibat
dalam lingkaran setan itu (kejahatan Illegal Logging,red),” bebernya.
Ia menyebut, bagi para
pelaku kejahatan Illegal Logging Sonokeling sangat menggiurkan karena nilai
jualnya mencapai jutaan rupiah perkubik yang didapatkan oleh pelaku dibawah. Demikian
juga, bagi para oknum-oknum pengusaha kayu, juga mendapatkan keuntungan mencapai
puluhan juta perkubiknya. “Begitu juga bagi pemodal khususnya yang bukan orang
pribumi, mereka sengaja menggelontokan uang yang banyak kepada para pengusaha agar
bagaimana bisa mendapatkan (membeli) kayu, sehingga kayu itu nantinya di kirim ke
negara luar dan mampu meraup keuntungan mencapai ratusan juta, bahkan Milyaran,”
ungkapnya.
Lanjut Muktamar,
berbicara Hutan Woko yang memiliki potensi kayu Sonokeling yang jumlahnya
sangat luar biasa banyaknya, itu merupakan wilayah kawasan tutupan Negara yang
seharusnya tidak boleh tersentuh oleh praktek Ilegal Logging. Namun, kenyatanya
amanat negara untuk menjaga kelestarian hutan termasuk Pohon Sonokeling, sepertinya
dilanggar oleh para pelaku yang tidak memiliki kesadaran akan alam demi mendapatkan
keutungan secara pribadi. “Inilah potret kejahatan Ilegal Logging di Bumi
Nggahi Rawi Pahu,” jelasnya.
Ia, pun mengungkap
lolosnya praktek Ilegal logging di Kabupaten Dompu, itu ada keterlibatan oknum –
oknum yang seharusnya memiliki peran untuk melakukan pengawasan dan penindakan,
seakan hilang keberanian dan eksistensinya untuk mengantipasi dan memproses hingga
tuntas terhadap kejahatan Ilegal Logging. “Itu juga terbukti dengan banyaknya aktivitas
penebangan dan pengangkutan Kayu Sonokeling yang lolos dari pengawasan dan penindakan.
Ada apa ini,” herannya.
Sambung Muktamar,
berbicara Kayu Sonokeling bukan menjadi rahasia umum alias diketahui oleh publik
bahwa sumber kayu Sonokeling, itu berasal dari kawasan Woko yang menjadi lokasi
tutupan Negara. Meski demikian, para pelaku terkesan menguasai medan arena sehingga
mampu mengecoh para pihak dengan mengatakan bahwa kayu Sonokeling yang diangkut
merupakan kayu yang bersumber dari tempat lain (bukan kawasan Woko,red) dan
memiliki dokumen dan surat yang sah. “Ini kerap kali teruangkap pada saat dilakukan
lacak balak oleh para pihak terhadap kasus dugaa illegal logging Sonokeling,”
bebernya lagi.
Berangkat dari kondisi
ini, Muktamar meminta kepada Gakkum LHK NTB dan BKPH Topaso untuk mengecankan
ikat pinggang (peran dan tugasnya) dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
para pelaku tanpa pandang bulu.“Siapapun yang terlibat termasuk oknum – oknum anggota
harus ditindak dan diproses. Semua dimata hukum sama dan hokum adalah panglima
tertinggi. Artinya, tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang kebal hokum,”
katanya.
Tambah Muktamar,
sepengetahunnya LHK NTB pernah mengeluarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK)
atau yang dikenal dengan kemitraan kehutanan untuk salah satu Kelompok Tani
Hutan (KTH) di wilayah Kecamatan Pajo. NKK diduga pintu masuk awal terjadinya
kejahatan Ilegal Logging, sehingga menebang dan mengakut Kayu Sonokeling di Hutan
Woko. “Ini harus menjadi acuan bagi LHK NTB dan BKPHY Topaso, agar segera
memanggil dan memeriksa salah satu KTH yang diberikan NKK untuk dimintai
tanggung jawab secara Hukum atas kerusakan dan pengambilan kayu Sonokeling di
kawasan setempat,” terangnya.
Muktamar, juga
meminta kepada LHK NTB dan BKPH Topaso untuk segera bertindak dan melakukan berbagai
langkah penindakan, agar aktivitas Ilegal logging di wilayah kawasan Woko,
tidak kembali terjadi dengan menggunakan kekuatan penuh milik Negara. “Kami kemarin
menemukan banyak kayu Sonokeling di wilayah Kecamatan Pajo dan saat ini sudah diamankan
di kantor BKPH Topaso. “Kami minta semua pihak yang memiliki tugas dan kewenangan
agar serius dalam memberantas Ilegal logging. Kami juga mendapatkan informasi
bahwa ada pengakutan kayu Sonokeling di tempat lain di Dompu. Kalau kalian tidak
mampu berbuat, maka kami pemuda akan bergerak menahan dan mengamankan mobil
pengakut kayu dan kemudian kami juga akan duduki kantor BKPH Topaso ini,”
tegasnnya.
Disela waktu, perwakilan
pemuda lainnya, Alamsyah juga mengatakan, praktek Ilegal logging Sonokeling
marak di Kabupaten Dompu. Namun, sayangnya petugas tidak mampu maksimal dalam
memberantas kejahatan tersebut. “Ini harus menjadi cacatan penting bagi para
pihak yang bertugas dan memiliki kewenangan agar semua yang terlibat harus
ditindak tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku,”
ungkapnya.
Senada dengan perwakilan
pemuda lainnya, Taufan Fathier alias Ncuhi Thovu, juga mengatakan hal yang
sama. Dimana, kejahatan Ilegal logging Sonokeling sangat merajalela di wilayah
Kabupaten Dompu. Berbicara surat dan dokumen sah yang diungkap para pengusaha
kayu, itu patut dipertanyakan. Apalagi, surat dan dokumen itu digunakan berkali
– kali oleh pengusaha untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman kayu Sonokeling.
“Setau kami, tidak mudah mendapatkan surat dan dokumen mengenai kayu
Sonokeling. Apalagi, kayu Sonokeling masuk katagori pohon yang dilindungi,”
ungkapnya.
Maka itu, Ia meminta
kepada BKPH Topaso dan LHK NTB, agar tidak terkecoh dengan surat dan dokumen
yang dikantongi pengusaha kayu Sonokeling. “Yang jelas Negara tidak boleh kalah
dengan pelaku kejahatan Sonokeling,” tegasnya.
Senada juga perwakilan
pemuda lainnya, Ahmad S.Pd alias Son Marhaen yang saat itu, juga mengatakan
pihaknya sudah sejak lama menyuarakan mengenai kejahatan Ilegal Logging
Sonokeling di Kabupaten Dompu. Bahkan, kejahatan itu pun sudah sering
dilaporkan kepada LHK NTB dan Kementerian Kehuatan. “Praktek Ilegal logging di
daerah ini masi jauh dari pengawasan dan penidakan. Maka tidak heran, jika Ilegal
logging tumbuh subur di daerah ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya
selaku pemuda tidak akan pernah mundur dan akan terus menyuarakan masalah Ilegal
logging. Khususnya, mengenai kejahatan Ilegal logging di Hutan Woko. “Kami memiki
dan mengantongi data mengenai suburnya kejahatan Ilegal Logging di daerah ini,”
jelasnya.
Gakkum LHK NTB:
Hutan Woko Titik Sentral Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Kejahatan Ilegal
Logging Sonokeling?
Disela waktu juga, Kasi
Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya SH MH menyampaikan apresiasi dan
terimakasihnya kepada seluruh pemerhati hutan dompu. Apa yang disampaikan dalam
aundensi ini, merupakan sumber semangat dan spirit, agar kedepannya Dinas LHK NTB
dan BKPH Topaso, terus maksimal dalam menjalankan fungsinya dalam bidang lingkungan
dan kehutanan.
Ia tidak menapik,
jika sudah mendapatkan informasi dan laporan mengenai adanya dugaan kejahatan
Ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Dompu, khususnya di kawasan (Hutan) Woko,
Kecamatan Pajo. “Kami sudah beberapa
hari berada di Dompu, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 unit
mobil besar pengakut kayu Sonokeling yang sebelumnya sudah diamankan di kantor
LHK NTB,” ungkapnya.
Diakui Astan, awalnya
mendapatkan informasi dan laporan tertulis (mengenai 2 unit mobil yang sudah
diamankan di kantor LHK NTB), kemudian pihaknya selaku Gakkum LHK NTB
menindaklanjutinya dengan menjalankan proses Hukum. “Inilah alasan kenapa saya
dan teman teman penyidik Gakkum LHK NTB hadir di Dompu untuk melakukan pengembangan
penyelidikan termasuk memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan tambahan
alat bukti,” jelasnya.
Ia menyebut, Hutan
Woko, Kecamatan Pajo, juga menjadi titik sentral penyelidikan oleh pihaknya
kaitannya dengan 2 unit truk pengakut kayu Sonokeling yang diamankan di kantor
LHK NTB. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya langkah Hukum,
guna menuntaskan kasus yang tegah ditangani tersebut. “Rana kami selaku Gakkum
NTB hanya pada konteks proses Hukum terhadap kasus yang dilaporkan,” terangnya.
Terlepas dari hal itu,
Gakkum LHK NTB akan tetap maksimal dalam memproses kasus kejahatan Ilegal
logging tanpa padang bulu. “Siapa pun yang terlibat tetap kami proses sesuai aturan
Hukum yang berlaku,” jelasnya lagi.
Lalu bagaimana
mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu KTH yang mengantogi
NKK dari LHK NTB?
Diakui Astan, tidak
mengetahui hal itu. Tapi sepengetahuan hukumnya mengenai pelanggaran KTH, itu
tentunya akan ada proses Hukum, selama NKK itu benar-benar dilanggar. “Tapi
perlu juga diketahui oleh rekan-rekan, salah satu orang di KTH itu, ikut kami
mintai keterangan sebagai saksi mengenai kasus 2 unit mobil besar yang diamankan
di kantor LHK NTB,” terangnya lagi.
Lalu bagaimana
pemahaman Hukum menurut Gakkum LHK NTB, atas maraknya penebangan kayu Sonokeling
di Hutan Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu?
Lanjut Astan, mengenai
itu sedang berproses dan penegakan Hukum sedang didalami. Bahkan proses
rekontruksi dan rehabilitasi sedang diupayakan. “Ini yang dilakukan,” paparnya.
Terlepas dari hal
itu, pihaknya selaku Gakkum LHK NTB tetap membutuhkan dukungan masyarakat dan
lainnya. “Selama ini tanpa adanya dukungan dari para pihak, kami tidak mampu untuk
membongkar kejahatan Ilegal Logging,” katanya.
Sementara itu, Kepala
BKPH Topaso Faruk HMJ, S,Hut, juga mengatakan, mengenai kejahatan Ilegal
Logging di Hutan Woko, pihaknya sedang berupaya untuk melakukan berbagai langkah
kongkrit, baik penindakan dan pelestarian kembali Hutan Woko. “Ini yang sedang
kami upayakan dan kami akan kolaborasi dengan para pihak,” jelasnya.
Ia, pun menegaskan,
pihaknya selaku BKPH Topaso akan memaksimalkan peran dan tugasnya dalam melakukan
penindakan terhadap kejahatan Ilegal Logging di Hutan Woko. “Nanti kami akan
bergerak dengan meminta bantuan para pihak,” tandasnya. RUL