Lawan kejahatan Ilegal Logging, Muktamar dkk: Negara harus Hadir dan tidak boleh Mundur

Kategori Berita

.

Lawan kejahatan Ilegal Logging, Muktamar dkk: Negara harus Hadir dan tidak boleh Mundur

Kamis, 16 Maret 2023

Audensi pemuda peduli hutan Dompu dengan BKPH Topaso dan Gakkum LHK NTB 

 

Dompu, Topikbidom.com – Aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu Sonokeling di wilayah Kawasan (hutan) Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, sampai saat ini masih saja terjadi. Bahkan, para pelaku dengan leluasanya menggaruk kekayaan alam (kayu Sonokeling) yang sudah bertahun-tahun tumbuh subur. Kondisi ini, pun dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha kayu untuk mencari keuntungan yang nilainya sangat fantastik dengan membeli dan mengolah serta mengakut kayu Sonokeling di wilayah Kecamatan Pajo.

 

Hal ini, diungkap Muktamar SH bersama rekan-rekannya yang menamakan diri Pemuda Peduli Hutan di wilayah Kabupaten Dompu. “Penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu sonokeling di wilayah Kecamat Pajo, tepatnya di Kawasan (hutan) Desa Woko, sudah lama terjadi dan sampai saat ini kondisinya semakin parah,” ungkap Muktamar didampingin rekan-rekannya, saat melakukan audensi dengan Gakkum LHK NTB dan BKPH Topaso di kantor BKPH Topaso, Kamis (16/3/2023).

 

Pada audensi yang juga dihadiri Kasi Gakkum LHK NTB Astan Wirya SH MH didampingi anggotanya dan Kepala BKPH Topaso Faruk HMJ, S,Hut didampingi anggotanya, Muktamar juga menyebut akibat lemahnya pengawasan dan penindakan para pihak yang memiliki keweangan dan tugas penindakan mengakibatkan jutaan kubik pohon Sonokeling di Hutan Woko dibabat secara sadis oleh para pelaku demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari para oknum-oknum pengusaha kayu. “Ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir dan tidak boleh mundur dalam menindak semua para pelaku yang terlibat dalam lingkaran setan itu (kejahatan Illegal Logging,red),” bebernya.

 

Ia menyebut, bagi para pelaku kejahatan Illegal Logging Sonokeling sangat menggiurkan karena nilai jualnya mencapai jutaan rupiah perkubik yang didapatkan oleh pelaku dibawah. Demikian juga, bagi para oknum-oknum pengusaha kayu, juga mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta perkubiknya. “Begitu juga bagi pemodal khususnya yang bukan orang pribumi, mereka sengaja menggelontokan uang yang banyak kepada para pengusaha agar bagaimana bisa mendapatkan (membeli) kayu, sehingga kayu itu nantinya di kirim ke negara luar dan mampu meraup keuntungan mencapai ratusan juta, bahkan Milyaran,” ungkapnya.

 

Lanjut Muktamar, berbicara Hutan Woko yang memiliki potensi kayu Sonokeling yang jumlahnya sangat luar biasa banyaknya, itu merupakan wilayah kawasan tutupan Negara yang seharusnya tidak boleh tersentuh oleh praktek Ilegal Logging. Namun, kenyatanya amanat negara untuk menjaga kelestarian hutan termasuk Pohon Sonokeling, sepertinya dilanggar oleh para pelaku yang tidak memiliki kesadaran akan alam demi mendapatkan keutungan secara pribadi. “Inilah potret kejahatan Ilegal Logging di Bumi Nggahi Rawi Pahu,” jelasnya.

 

Ia, pun mengungkap lolosnya praktek Ilegal logging di Kabupaten Dompu, itu ada keterlibatan oknum – oknum yang seharusnya memiliki peran untuk melakukan pengawasan dan penindakan, seakan hilang keberanian dan eksistensinya untuk mengantipasi dan memproses hingga tuntas terhadap kejahatan Ilegal Logging. “Itu juga terbukti dengan banyaknya aktivitas penebangan dan pengangkutan Kayu Sonokeling yang lolos dari pengawasan dan penindakan. Ada apa ini,” herannya.

 

Sambung Muktamar, berbicara Kayu Sonokeling bukan menjadi rahasia umum alias diketahui oleh publik bahwa sumber kayu Sonokeling, itu berasal dari kawasan Woko yang menjadi lokasi tutupan Negara. Meski demikian, para pelaku terkesan menguasai medan arena sehingga mampu mengecoh para pihak dengan mengatakan bahwa kayu Sonokeling yang diangkut merupakan kayu yang bersumber dari tempat lain (bukan kawasan Woko,red) dan memiliki dokumen dan surat yang sah. “Ini kerap kali teruangkap pada saat dilakukan lacak balak oleh para pihak terhadap kasus dugaa illegal logging Sonokeling,” bebernya lagi.

 

Berangkat dari kondisi ini, Muktamar meminta kepada Gakkum LHK NTB dan BKPH Topaso untuk mengecankan ikat pinggang (peran dan tugasnya) dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu.“Siapapun yang terlibat termasuk oknum – oknum anggota harus ditindak dan diproses. Semua dimata hukum sama dan hokum adalah panglima tertinggi. Artinya, tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang kebal hokum,” katanya.

 

Tambah Muktamar, sepengetahunnya LHK NTB pernah mengeluarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) atau yang dikenal dengan kemitraan kehutanan untuk salah satu Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah Kecamatan Pajo. NKK diduga pintu masuk awal terjadinya kejahatan Ilegal Logging, sehingga menebang dan mengakut Kayu Sonokeling di Hutan Woko. “Ini harus menjadi acuan bagi LHK NTB dan BKPHY Topaso, agar segera memanggil dan memeriksa salah satu KTH yang diberikan NKK untuk dimintai tanggung jawab secara Hukum atas kerusakan dan pengambilan kayu Sonokeling di kawasan setempat,” terangnya.

 

Muktamar, juga meminta kepada LHK NTB dan BKPH Topaso untuk segera bertindak dan melakukan berbagai langkah penindakan, agar aktivitas Ilegal logging di wilayah kawasan Woko, tidak kembali terjadi dengan menggunakan kekuatan penuh milik Negara. “Kami kemarin menemukan banyak kayu Sonokeling di wilayah Kecamatan Pajo dan saat ini sudah diamankan di kantor BKPH Topaso. “Kami minta semua pihak yang memiliki tugas dan kewenangan agar serius dalam memberantas Ilegal logging. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pengakutan kayu Sonokeling di tempat lain di Dompu. Kalau kalian tidak mampu berbuat, maka kami pemuda akan bergerak menahan dan mengamankan mobil pengakut kayu dan kemudian kami juga akan duduki kantor BKPH Topaso ini,” tegasnnya.

 

Disela waktu, perwakilan pemuda lainnya, Alamsyah juga mengatakan, praktek Ilegal logging Sonokeling marak di Kabupaten Dompu. Namun, sayangnya petugas tidak mampu maksimal dalam memberantas kejahatan tersebut. “Ini harus menjadi cacatan penting bagi para pihak yang bertugas dan memiliki kewenangan agar semua yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Senada dengan perwakilan pemuda lainnya, Taufan Fathier alias Ncuhi Thovu, juga mengatakan hal yang sama. Dimana, kejahatan Ilegal logging Sonokeling sangat merajalela di wilayah Kabupaten Dompu. Berbicara surat dan dokumen sah yang diungkap para pengusaha kayu, itu patut dipertanyakan. Apalagi, surat dan dokumen itu digunakan berkali – kali oleh pengusaha untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman kayu Sonokeling. “Setau kami, tidak mudah mendapatkan surat dan dokumen mengenai kayu Sonokeling. Apalagi, kayu Sonokeling masuk katagori pohon yang dilindungi,” ungkapnya.

 

Maka itu, Ia meminta kepada BKPH Topaso dan LHK NTB, agar tidak terkecoh dengan surat dan dokumen yang dikantongi pengusaha kayu Sonokeling. “Yang jelas Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan Sonokeling,” tegasnya.

 

Senada juga perwakilan pemuda lainnya, Ahmad S.Pd alias Son Marhaen yang saat itu, juga mengatakan pihaknya sudah sejak lama menyuarakan mengenai kejahatan Ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Dompu. Bahkan, kejahatan itu pun sudah sering dilaporkan kepada LHK NTB dan Kementerian Kehuatan. “Praktek Ilegal logging di daerah ini masi jauh dari pengawasan dan penidakan. Maka tidak heran, jika Ilegal logging tumbuh subur di daerah ini,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pihaknya selaku pemuda tidak akan pernah mundur dan akan terus menyuarakan masalah Ilegal logging. Khususnya, mengenai kejahatan Ilegal logging di Hutan Woko. “Kami memiki dan mengantongi data mengenai suburnya kejahatan Ilegal Logging di daerah ini,” jelasnya.

 

 

Gakkum LHK NTB: Hutan Woko Titik Sentral Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Kejahatan Ilegal Logging Sonokeling?

 

Disela waktu juga, Kasi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya SH MH menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada seluruh pemerhati hutan dompu. Apa yang disampaikan dalam aundensi ini, merupakan sumber semangat dan spirit, agar kedepannya Dinas LHK NTB dan BKPH Topaso, terus maksimal dalam menjalankan fungsinya dalam bidang lingkungan dan kehutanan.

 

Ia tidak menapik, jika sudah mendapatkan informasi dan laporan mengenai adanya dugaan kejahatan Ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Dompu, khususnya di kawasan (Hutan) Woko, Kecamatan Pajo.  “Kami sudah beberapa hari berada di Dompu, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 unit mobil besar pengakut kayu Sonokeling yang sebelumnya sudah diamankan di kantor LHK NTB,” ungkapnya.

 

Diakui Astan, awalnya mendapatkan informasi dan laporan tertulis (mengenai 2 unit mobil yang sudah diamankan di kantor LHK NTB), kemudian pihaknya selaku Gakkum LHK NTB menindaklanjutinya dengan menjalankan proses Hukum. “Inilah alasan kenapa saya dan teman teman penyidik Gakkum LHK NTB hadir di Dompu untuk melakukan pengembangan penyelidikan termasuk memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan tambahan alat bukti,” jelasnya.

 

Ia menyebut, Hutan Woko, Kecamatan Pajo, juga menjadi titik sentral penyelidikan oleh pihaknya kaitannya dengan 2 unit truk pengakut kayu Sonokeling yang diamankan di kantor LHK NTB. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya langkah Hukum, guna menuntaskan kasus yang tegah ditangani tersebut. “Rana kami selaku Gakkum NTB hanya pada konteks proses Hukum terhadap kasus yang dilaporkan,” terangnya.

 

Terlepas dari hal itu, Gakkum LHK NTB akan tetap maksimal dalam memproses kasus kejahatan Ilegal logging tanpa padang bulu. “Siapa pun yang terlibat tetap kami proses sesuai aturan Hukum yang berlaku,” jelasnya lagi.

 

Lalu bagaimana mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu KTH yang mengantogi NKK dari LHK NTB?

 

Diakui Astan, tidak mengetahui hal itu. Tapi sepengetahuan hukumnya mengenai pelanggaran KTH, itu tentunya akan ada proses Hukum, selama NKK itu benar-benar dilanggar. “Tapi perlu juga diketahui oleh rekan-rekan, salah satu orang di KTH itu, ikut kami mintai keterangan sebagai saksi mengenai kasus 2 unit mobil besar yang diamankan di kantor LHK NTB,” terangnya lagi.

 

Lalu bagaimana pemahaman Hukum menurut Gakkum LHK NTB, atas maraknya penebangan kayu Sonokeling di Hutan Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu?

 

Lanjut Astan, mengenai itu sedang berproses dan penegakan Hukum sedang didalami. Bahkan proses rekontruksi dan rehabilitasi sedang diupayakan. “Ini yang dilakukan,” paparnya.

 

Terlepas dari hal itu, pihaknya selaku Gakkum LHK NTB tetap membutuhkan dukungan masyarakat dan lainnya. “Selama ini tanpa adanya dukungan dari para pihak, kami tidak mampu untuk membongkar kejahatan Ilegal Logging,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala BKPH Topaso Faruk HMJ, S,Hut, juga mengatakan, mengenai kejahatan Ilegal Logging di Hutan Woko, pihaknya sedang berupaya untuk melakukan berbagai langkah kongkrit, baik penindakan dan pelestarian kembali Hutan Woko. “Ini yang sedang kami upayakan dan kami akan kolaborasi dengan para pihak,” jelasnya.

 

Ia, pun menegaskan, pihaknya selaku BKPH Topaso akan memaksimalkan peran dan tugasnya dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan Ilegal Logging di Hutan Woko. “Nanti kami akan bergerak dengan meminta bantuan para pihak,” tandasnya. RUL