Kepala BKPH Topaso Faruk HMJ, S.Hut, saat memimpin apel persiapan kegiatan penindakan |
Dompu, Topikbidom.com - Aksi demo dan penyegelan kantor BKPH Topaso oleh sejumlah Pemuda yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Hutan (APPH) Dompu, sejak Selasa - Rabu (14-15/3/2023), akhirnya respon secara langsung Kepala BKPH Topaso.
Menurut mereka, aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa aksi adalah sumber semangat bagi BKPH untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. "Kami apresiasi apa yang disampaikan massa aksi," ungkap Kepala BKPH Topaso, Faruk HMJ, S.Hut, saat dikonfirmasi media ini, usai pimpin apel persiapan kegiatan patroli di halaman kantor BKPH Topaso.
Baca juga: Ilegal Logging Marak, APPH Segel Kantor BKPH Topaso
Baca juga: APPH Dompu Masih Duduki Kantor BKPH Topaso
Kata Dia, aksi APPH adalah bagian dari sikap peduli terhadap kerusakan hutan dan kasus Ilegal Logging di Kabupaten Dompu. "Apa yang dilakukan massa aksi itu bentuk keperdulian yang luar biasa dan sangat membantu kami," jelasnya.
Lantas seperti apa langkah BKPH Topaso dalam merespon tuntutan dan aspirasi massa aksi?
Lanjut Faruk, hari ini BKPH Tompaso sedang melakukan langkah penindakan guna melakukan evakuasi terhadap kayu Sonokeling temuan di wilayah Kecamatan Pajo. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Dompu dan kayu Sonokeling temuan itu akan diamankan di kantor BKPH Topaso," jelasnya.
Baca juga: Masalah Ilegal Logging, APPH Kembali Demo BKPH Topaso
Mengenai jumlah kayu temuan itu, Ia mengaku belum mengetahuinya dan nanti akan dihitung. "Jumlah kayu Sonokeling itu belum diketahui, tapi kalau lokasinya ada di Kecamatan Pajo," terangnya.
Apa kendala BKPH Topaso dalam memberantas pelaku Ilegal Logging?
Sambung Faruk, kendalanya selain kekurangan personil, juga kesulitan mendeteksi keberadaan dan identitas pelaku Ilegal Logging. "Mengenai kendala minimnya anggaran, itu bisa ya dan tidak," katanya.
Tambah Faruk, BKPH Topaso tetap berkomitmen dalam memberantas Ilegal Logging. Bahkan, pihaknya tetap intens melakukan patroli gabungan dan langkah lainnya. "Inilah yang kami lakukan sampai sekarang," tegasnya.
Apakah benar di wilayah Kabupaten Dompu, marak Ilegal Logging?
Sambung Faruk, kalau mengenai itu perlu fakta yang jelas dan tidak berdasarkan katanya katanya. Sebab, perlu diketahui pengangkutan kayu selama ini, tidak selamanya bersumber dari kawasan (hutan), tapi ada juga yang bersumber dari lahan pribadi masyarakat "Inilah yang mesti kita sadari bersama," katanya lagi.
Lalu, bagaimana dengan masalah Barang Bukti (BB) Kayu Sonokeling dibuat menjadi meja dan kursi oleh BKPH Topaso?
Faruk, pun membenarkan hal tersebut. Hanya saja, sumber kayu yang dipakai itu berasal dari BB kayu temuan (tak bertuan) pada tahun-tahun sebelumnya. "Mengenai itu (pembuatan meja dan kursi) sebelumnya kami sudah bersurat dan minta di LHK NTB. Mereka pun sudah memberikan ijin dan itulah alasan kami memaafkan kayu itu," jelasnya lagi.
Lebih jauh, Ia juga menjelaskan kayu yang digunakan untuk membuat meja dan kursi, itu kayu dalam kondisi lapuk dan rusak, tapi masih bisa dimanfaatkan. "Perlu diketahui KPH Topaso kekurangan fasilitas meja dan kursi, itulah alasannya dan bukan untuk kepentingan pribadi," tandasnya. RUL