Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE |
Kota Bima, Topikbidom.com – Wali
Kota Bima, belum lama ini mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup
Pemerintah Kota Bima, agar benar-benar menerapkan sikap disiplin dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya mengenai tingkat kehadiran. Hal
ini dalam rangka peningkatan produktivitas, efesiensi dan efektivitas dalam
pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan publik.
Apa yang disampaikan orang
nomor satu di Kota Bima ini (Wali Kota Bima), juga dituangkan dalam Surat
Edaran (SE) Nomor 83 tahun 2023 yang ditetapkan sejak tanggal 1 Maret 2023. “Kepada
perangkat daerah atau pejabat lain yang berwenang terkait urusan kepegawaian,
wajib optimalkan dan mengawasi penggunaan absensi elektronik untuk menghindari
adanya kecurangan (manipulasi) data yang berhubungan dengan kehadiran ASN,”
ungkap Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE, Jumat (10/3/2023).
Lanjut Wali Kota, melakukan
verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran dokumen yang dibuat oleh ASN
sebelum mengajukan konfirmasi ketidak hadiran (keterangan) pada aplikasi e-disiplin.
Bagi ASN yang tidak melakukan absen elektronik dengan alasan dengan alasan
menghadiri rapat atau mengikuti kegiatan daerah yang lain, agar melampirkan
bukti pendukung konfirmasi ketidak hadiran berupa Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasan
dan disposisi undangan rapat (tentative kegiatan Pemerintah Kota Bima) atau
dukungan bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Bagi perangkat daerah yang
telah memiliki absensi elektronik, tidak lagi menggunakan absensi manual
sebagai bukti konfirmasi ketidak hadiran pegawai, kecuali digunakan untuk bukti
kehadiran mengikuti kegitan Apel Gabungan, Imtaq dan acara Pemerintah Kota Bima
atau acara hari – hari besar lainnya,” jelasnya.
Tambah Wali Kota, bukti
ketidak hadiran lain di dalam melakukan konfirmasi keterangan harus sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Pengajuan
konfirmasi dan bukti ketidak hadiran bulan berjalan pada aplikasi e-disiplin
dapat dilakukan setiap hari, maksimal hingga tanggal 5 bulan berikutnya dan
diverifikasi oleh admin BKPSDM hingga tanggal 10 bulan berikutnya,” terangnya. Ardiansyah/$