Wali Kota Bima Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin

Kategori Berita

.

Wali Kota Bima Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin

Jumat, 10 Maret 2023

 

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE


Kota Bima, Topikbidom.com – Wali Kota Bima, belum lama ini mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bima, agar benar-benar menerapkan sikap disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya mengenai tingkat kehadiran. Hal ini dalam rangka peningkatan produktivitas, efesiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan publik.

 

Apa yang disampaikan orang nomor satu di Kota Bima ini (Wali Kota Bima), juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 83 tahun 2023 yang ditetapkan sejak tanggal 1 Maret 2023. “Kepada perangkat daerah atau pejabat lain yang berwenang terkait urusan kepegawaian, wajib optimalkan dan mengawasi penggunaan absensi elektronik untuk menghindari adanya kecurangan (manipulasi) data yang berhubungan dengan kehadiran ASN,” ungkap Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE, Jumat (10/3/2023).

 

Lanjut Wali Kota, melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran dokumen yang dibuat oleh ASN sebelum mengajukan konfirmasi ketidak hadiran (keterangan) pada aplikasi e-disiplin. Bagi ASN yang tidak melakukan absen elektronik dengan alasan dengan alasan menghadiri rapat atau mengikuti kegiatan daerah yang lain, agar melampirkan bukti pendukung konfirmasi ketidak hadiran  berupa Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasan dan disposisi undangan rapat (tentative kegiatan Pemerintah Kota Bima) atau dukungan bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

“Bagi perangkat daerah yang telah memiliki absensi elektronik, tidak lagi menggunakan absensi manual sebagai bukti konfirmasi ketidak hadiran pegawai, kecuali digunakan untuk bukti kehadiran mengikuti kegitan Apel Gabungan, Imtaq dan acara Pemerintah Kota Bima atau acara hari – hari besar lainnya,” jelasnya.

 

Tambah Wali Kota, bukti ketidak hadiran lain di dalam melakukan konfirmasi keterangan harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Pengajuan konfirmasi dan bukti ketidak hadiran bulan berjalan pada aplikasi e-disiplin dapat dilakukan setiap hari, maksimal hingga tanggal 5 bulan berikutnya dan diverifikasi oleh admin BKPSDM hingga tanggal 10 bulan berikutnya,” terangnya. Ardiansyah/$