Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos
Topikbidom.com – Penyelesaian
masalah yang timbul di desa dan kelurahan, perlu diwujudkan (dibangun) Rumah
Mediasi di setiap kecamatan di Kabupaten Dompu. Keberadaan rumah ini, tentunya
melibatkan sejumlah pihak baik itu pihak Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan,
Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh agama, Adat, pemuda dan elemen penting
lainnya yang nantinya berperan memfasilitasi penyelesaian masalah antara kedua
belah pihak yang sedang berseteru (bermasalah).
Ide cerdas ini, diungkap
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos, saat di konfirmasi media ini di
ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023). “Dompu ini perlu dibangun rumah mediasi di
tingkat kecamatan untuk fasilitasi pertemuan penyelesaian masalah yang timbul
di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Kata Dia, selain rumah
mediasi, juga perlu dibentuk tim rumah mediasi yang melibatkan Camat, Kepala
Desa, Lurah, Kapolsek, Babinsa, Tokoh agama, Adat, pemuda dan elemen penting
lainnya. “Para pihak ini berperan penting dalam menyelesaikan permasalahan yang
timbul di desa dan kelurahan tanpa harus berakhir pada proses Hukum,” jelasnya.
Penyelesaian masalah Hukum yang
masuk katagori tidak berdampak besar (restorative justice) tentu juga tertuang
dalam amanat undang-undang. Dimana, penanganan masalah yang timbul tidak harus
berakhir pada proses Hukum. “Artinya setiap masalah yang muncul yang timbul di desa
dan kelurahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat melalui
peran para pihak,” terangnya.
Menurut Adhar, langkah ini
sangat berdampak pada berkurangnya masalah yang timbul sehingga berujung pada
sikap saling lapor kepada penegak Hukum. “Inilah manfaat yang sangat luar biasa jika di Dompu, ini dibangun rumah mediasi,” katanya.
Masih menurut Adhar, berkembangnya
permasalahan yang timbul di desa dan kelurahan, akibat tidak maksimalnya para
pihak dalam menjalankan fungsi dan keterlibatannya dalam menyelesaikan masalah.
“Ini harus menjadi tolak ukur bahwa para pihak perlu meningkatkan keperduliannya
dalam menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, khususnya kasus-kasus yang pelaku
dan korbannya yakni anak-anak dibawah umur,” paparnya.
Langkah ini (Rumah Mediasi)
harus segera diwujudkan, apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan
(bulan puasa). “Mari kita tetap peduli terhadap kondisi Kamtibmas di daerah
ini. Minimal kita semua sama-sama berperan penting dalam memberikan pemahaman
dan masukan kepada masyarakat agar menghindari perpecahan (permusuhan), sehingga
permasalahan yang muncul bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,”
jelasnya lagi.
Adhar juga mengakui, bahwa
pihaknya selaku Sat Reskrim Polres Dompu, banyak menerima laporan pengaduan
(permasalah Hukum), khususnya masalah yang masuk katagori biasa alias mestinya
dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “Mestinya masalah kecil yang
terjadi tidak harus berujung di meja Hukum, tapi dapat diselesaikan di tingkat
desa dan kelurahan dengan memanfaatkan keberadaan rumah mediasi,” terangnya lagi.
HMI MPO cabang Dompu Raya, saat bersama Kasat Reskrim Polres Dompu
Dilokasi yang sama, Ketua
Umum HMI MPO cabang Dompu Raya, Arjun Narfid, juga mengapresiasi ide cerdas Kasat Reskrim
Polres Dompu, yang memberikan masukan dan saran agar di Kabupaten Dompu, ini dibangun
Rumah Mediasi. “Itu (rumah mediasi) adalah ide luar biasa dbd268alam menyelesaikan
masalah yang timbul di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Menurut Arjun, rumah mediasi
itu harus segera diwujudkan karena sangat memberikan manfaatkan yang sangat
besar ditengah kehidupan masyarakat. “Sebagai pemuda kami sangat mendukung rumah
mediasi di bangun di setiap kecamatan,” katanya.
Tambah Arjun, selama ini
masalah yang timbul di desa dan kelurahan sangat berdampak luas, bahkan
berujung pada sikap saling melapor. Padahal, penyelesainnya bisa di tingkat desa
dan kelurahan tanpa harus mengarah pada proses Hukum. “Saya yakin jika rumah
mediasi di bangun, akan mengurangi permasalahan Hukum yang ditandangani kepolisian
dan lainnya,” tandasnya. RUL