Aset Bangsa dan DPRD Dompu, saat melakukan Hearing di kantor DPRD Dompu
Dompu, Topikbidom.com – Sejumlah organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Dompu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), PPNI dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Dompu yang menamakan diri Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET Bangsa),
Senin (8/5/2023) melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Dompu. Dalam hearing ini, selain menyatakan menolak menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan
Omnibus Law, juga meminta para wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi ke
tingkat pusat meminta membatalkan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Hearing ini, dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Dompu Ismu Rahmadi
S.Pd didampingi Anggota Komisi III DPRD Dompu yakni Muhammad Iksan S.Sos dan Drs.
Satria Irawan. Hadir juga dari pihak massa aksi yakni Ketua IDI cabang Dompu, dr.
I Wayan Sudarta SP.Pd, Sekertaris IDI Dompu dr. Riska dan anggotannya yakni dr.
Rini Fachriyani. Selain itu, juga hadir Ketua IBI cabang Dompu Ida Fitriani
S.Keb,Bd, Ketua PPNI cabang Dompu Hj Rostyati Arisadi SST bersama Wakil Ketua PPNI
cabang Dompu Ariyan Septiadi dan anggotanya Hj Rupi Raherani SST, Ketua Dewan
Pembina IAI Dompu Apt, Hj Hefrida Lutfiana SSI dan Ketua IAI Dompu Apt, Herlina
Susanti S.Far serta Sekertaris IAI Dompu, Apt, Masruhin S.Far.
Ketua Aset Bangsa (IDI) Kabupaten Dompu, dr. I Wayan Sudarta SP.Pd,
melalui hearing ini menyampaikan beberapa tuntutan yakni selaku organisasi
kesehatan meminta agar pembahasan RUU kesehatan diakhiri (distop) karena rancangan
itu dinilai mempermudah masuknya tenaga kesehatan asal Negara luar tanpa
kopetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas. Bahkan, rancangan itu mengabaikan
hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan
manusiawi. “Kami dari organisasi profesi kesehatan menolak keras terhadap RUU
Kesehatan Omnibus Law karena sangat merugikan profesi,” ungkapnya.
Ia mengungkap, masih ada pro dan kontra terkait polemik pembahasan RUU kesehatan,
bahkan didalamnya terdapat pasal-pasal yang sangat merugikan tenaga medis dan
kesehatan, bahkan berdampak pada pelayanan. Selain itu, juga melemahkan posisi
organisasi profesi, salah satunya surat perijinan profesi tidak lagi melalui organisasi.
“RUU itu sangat tidak relevan karena akan berdampak lemahnya SDM profesi.
Takutnya hal ini berdampak pada kesehatan masyarakat akibat lahirnya RUU yang
mau dibahas oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Intinya lanjut dr I Wayan, penguatan organisasi profesi salah satunya mempertahankan
rekomendasi dalam pengurusan Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga medis dan
kesehatan. Sebab, pada pasal 249 ayat 2 tentang perijinan tenaga medis dan
kesehatan harus mempunyai STR, Tempat Praktek, Rekomendasi Profesi dan Bukti
pemenuhan kompetensi pada Daftar Isian Masalah (DIM) dari Kemenkes. Menurutnya,
rekomendasi profesi mestinya tidka boleh dihapus dan harus tetap dipertahankan
karena keberadaanya membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau
tenaga kesehatan yang akan ber-praktek tidak bermasalah, baik mengenai etika,
disiplin dan Hukum. “Selain itu, juga untuk meminimalisir adanya dokter palsu
(gadungan) yang sangat merugikan masyarakat,” bebernya.
Ia pun menjelaskan, perlindungan dan kepastian Hukum harus tetap ada dan
itu tertuang pada pasal 312 tentang perlindungan bagi tenaga medis dan
kesehatan. “Bahkan, penerima pelayanan kesehatan disebutkan bahwa tenaga medis
dan kesehatan dalam menjalankan prakteknya berhak mendapatkan perlindungan
Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Disela waktu, Wakil Ketua Aset Bangsa (Ketua IBI) Dompu, Ida Fitriani
S.Keb,Bd, mengatakan IBI adalah organisasi tertua dari seluruh organisasi
profesi kesehatan. Kata Dia, RUU Kesehatan Omnibus Law seakan-akan tidak mendukung
tenaga kesehatan. “Mestinya rancangan itu lebih melanggengkan hubungan pemerintah
dengan profesi kesehatan, tapi kenyataanya malah melemahkan dan merugikan organisasi
profesi kesehatan,” ungkapnya.
Kata Dia, IBI menginginkan mengenai izin profesi itu bersumber dari organisasi
profesi, kemudian pemerintah mengeluarkan rekomendasi. Perlu diketahui, IBI
tidak menginginkan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. “Kami minta pembahasan
mengenai itu (RUU Kesehatan Omnibus Law,Red) dibatalkan,” tegasnya.
Ketua PPNI cabang Dompu Hj Rostyati Arisadi SST, juga mengungkap
harapannya agar pembahasan RUU kesehatan tidak dilanjutkan. Ia meminta kepada
DPRD Dompu, agar langsung menyampaikan aspirasi dan tuntutan Aset Bangsa Dompu
kepada DPR RI. “Kepastian hukum bagi tenaga medis dan kesehatan serta
penerimaan pelayanan kesehatan harus diperhatikan oleh pemerintah, apalagi
profesi kami menyangkut penyelamatan nyawa manusia,” ungkapnya.
Disela waktu, IAI cabang Dompu Apt, Herlina Susanti S.Far, juga mengatakan
pembahasan RUU kesehatan Omnibus Law terlalu terburu-buru, bahkan tidak
melibatkan organisasi profesi kesehatan.” Kekhawatiran kami Apoteker takutnya
akan timbul penyalahgunaan penjualan dan pembelian obat-obatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Dompu Ismu Rahmadi S.Pd, pada hearing ini menyampaikan hampir dari semua penyampaian organisasi profesi kesehatan
merupakan adanya keresahan dari para tenaga medis dan kesehatan. Pihaknya, pun
menilai RUU Kesehatan Omnibus Law terungkap pasal-pasal yang terkesan tidak
mendukung profesi kesehatan. “Kekhawatiran
organisasi profesi kesehatan sangat betul dan wajar. Kami siap mendukung semua aspirasi
yang disampaikan dalam hearing ini,” ungkapnya.
Ia berjanji, pihaknya akan segera mengakomodir dan membuatkan surat meminta
peninjauan kembali RUU Kesehatan Omnibus Law. Bahkan, menolak hal-hal yang spesifik
yang tidak mendukung organisasi profesi kesehatan. Selain itu, juga akan mengirim
surat rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI , Kemendagri RI dan
masing-masing pengurus pusat Organisasi Profesi Kesehatan tentang penolakan terhadap
RUU kesehatan tersebut. “Kami juga menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law
dan hal ini akan kami sampaikan di DPR RI,” tandasnya. RUL