Kapolsek Ambalawi Pimpin Penangkapan Pelaku Penganiaya dan Amankan Penjual Miras

Kategori Berita

.

Kapolsek Ambalawi Pimpin Penangkapan Pelaku Penganiaya dan Amankan Penjual Miras

Minggu, 28 Mei 2023
Kapolsek Ambalawi bersama Tim Puma I Polres Bima Kota, saat mengamankan para pelaku di Mako Polsek Ambalawi


Kota Bima, Topikbidom.com - Tim Puma I Polres Bima Kota, dipimpin langsung Kapolsek Ambalawi Iptu Dediansyah SE bersama Katim Puma I Polres Bima Kota, Aipda Abdul Hafid, Minggu (28/5/2023) sekira pukul 09.00 WITA, berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Selain itu, juga berhasil 3 orang pemilik (penjual) Miras di wilayah Hukum Polsek Ambalawi Polres Bima Kota. 


Terduga pelaku masing-masing berinisial FDN (laki laki 27 tahun) seorang petani warga lingkungan Nangaraba, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, SHT (laki laki 22 tahun) warga Dusun Sangiang, Desa Nipa, DI (laki laki 34 tahun) seorang petani warga Dusun Kampo Rade Desa Rite Kecamatan Ambalawi, SLN (laki laki 26 tahun) warga Pasir Putih Desa Nipa, IRN (laki laki 33 tahun) warga Dusun Tereluba, Desa Tolowata dan KRS (laki laki 26 tahun) warga Dusun Keli, Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.


Kapolsek Ambalawi bersama Tim Puma I Polres Bima Kota, saat mengamankan para pelaku di Mako Polsek Ambalawi


Sedangkan, penjual (pemilik) Miras yakni MDR seorang karyawan swasta warga Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima diamankan bersama 26 botol tanggung berisi Arak (minuman oplosan). SRN (laki laki 25 tahun) seorang petani warga dusun Ujung Harapan, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, diamankan bersama 14 Botol tanggung berisi Arak (Minuman Oplosan) dan SPN (laki laki 41 tahun) warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, juga diamankan bersama barang bukti minuman Oplosan. 


Kapolsek Ambalawi Iptu Dediansyah SE, pada media ini membenarkan menangkap 6 orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan serta mengamankan 3 orang pemilik minuman oplosan. "Iya benar, tadi penangkapan terhadap para pelaku langsung saya pimpin," ungkap Iptu Dediansyah SE. 


Ia, menjelaskan alasan para pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan polisi Nomor Registrasi : ADUAN 126 IV/2023/ NTB/Polsek Ambalawi, tanggal 28 Mei 2023. "Inilah alasan kenapa kami menangkap dan mengamankan para pelaku," jelasnya. 


Lantas bagaimana kronologis awal terhadap kejadian tindak pidana tersebut?


Iptu Dediansyah SE, menjelaskan awalnya telah terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan dan pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, sekitar Pukul 01.00 Wita di pesisir pantai Oi Fanda Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. 


Kasus penganiayaan dan pengeroyokan bermula pada sat korban bersama teman-temannya duduk di pinggir pantai Oi Fanda. Kemudian, datang sekelompok orang sambil marah-marah menghampiri korban dan korban sempat bertanya apa apa. Bukannya malah menjawab pertanyaan korban, tapi para pelaku langsung memukul korban hingga jatuh di pinggir pantai dan kemudian pelaku lainnya juga ikut mengeroyok korban dengan cara memukul dan menusuk korban dengan menggunakan belati. 


"Akibatnya, korban mengalami luka robek pada lengan kanan atas, luka robek pada punggung kanan, luka robek pada dada sebelah kanan dan luka memar pada pipi sebelah kanan," terangnya. 


Lantas, bagaimana kronologis sehingga para pelaku berhasil ditangkap?


Lanjut Iptu Dediansyah SE, tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku tersebut dan dari hasil penyelidikan, tim pun mendapatkan titik terang dan berhasil mengantongi keberadaannya yang mana  informasinya bahwa para terduga pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut sedang berada di rumah (di desanya) masing-masing, tepatnya  di Kecamatan Ambalawi,  Kabupaten Bima.


Usai mendapat informasi itu, tim yang didampingi oleh dirinya selaku Kapolsek Ambalawi dan didampingi Katim Puma Polres Bima Kota, langsung menuju beberapa TKP, tepatnya lokasi keberadaan para pelaku. "Kami pun membagi peranan tugas masing-masing dan Alhamdulillah berhasil menangkap dan mengamankan 6 orang terduga pelaku dalam kurung waktu 1x24 jam," paparnya. 


Tambah Iptu Dediansyah SE, di lokasi penangkapan pihaknya sempat  memberikan pemahaman kepada keluarga dan kerabat masing masing terduga pelaku yang pada saat itu berada di lokasi penangkapan dengan menceritakan serta menjelaskan bahwa para terduga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. "Alhamdulillah, para keluarga terduga pelaku koperatif," katanya. 


Tidak sampai situ saja sambung Iptu Dediansyah SE, berdasarkan pengakuan para terduga pelaku mengakui telah perbuatannya. Bahkan, mereka juga mengaku sebelum kejadian duduk nongkrong sambil menikmati Miras jenis arak di sekitar TKP bersama korban. "Akibat pengaruh alkohol para pelaku dan korban ribut sehingga terjadilah kasus penganiayaan dan pengeroyokan," bebernya. 


Iptu Dediansyah SE,  pengakuan para terduga pelaku pun dikembangkan oleh pihaknya dengan cara langsung melakukan razia di berbagai tempat (rumah) warga di Kecamatan Ambalawi, khususnya di Desa Nipa dan Tolowata yang diduga sebagai tempat menyimpan dan menjual Miras jenis Arak. "Hasilnya kami berhasil mendapat dan mengamankan Puluhan Miras Oplosan beserta 3 orang pemiliknya," jelasnya lagi. 


Saat ini, para pelaku bersama BB sudah diamankan ke Mako Polsek Ambalawi Polres Bima Kota, untuk diserah terimakan dan diproses lebih lanjut. RUL