Lahan BLBI di Dompu Berhasil Dieksekusi

Kategori Berita

.

Lahan BLBI di Dompu Berhasil Dieksekusi

Kamis, 25 Mei 2023

 

Eksekusi Lahan BLBI


Dompu, Topikbidom.com – Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.IK, Kamis (25/5/2023) mengawal secara langsung eksekusi lahan BLBI Aset Negara di Desa HU’u, Kecamatan HU,u, Kabupaten Dompu.

 

Eksekusi berdasarkan keputusan Presiden RI dna proses pengamanan eksekusi ini, dipimpin langsung Kapolsek HU’u Ipda Sumaharto, berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang juga menghadirkan Satgas yang dibentuk Menkopolhukam terkait hak tagih Negara atas dana BLBI dengan dasar keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021.

 

Selain Kapolres Dompu, hadir juga Kejaksaan Negeri Dompu, Perwakilan Kodim 1614/Dompu, Tim Satgas BLBI Bareskrim Mabes Polri, Anggota Pokja Tim A Satgas BLBI, Tim KPKNL Jakarta II dan Bima dan 8 unsur para pemangku kepentingan lainnya. “Saya sebagai Kapolres Dompu apresiasi atas keberhasilan anggota dibawah (Polsek HU’u) dalam memback-up proses penyitaan aset Negara. Apresiasi juga kepada seluruh personil pengaman bersama Tim Satgas berhasil menyita aset tanpa hambatan dan sesuai dengan target yang ditentukan,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.IK, di lokasi kegiatan.

 





Ia menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Sprin/265/V/PAM.3.3./2023 Polres Dompu, sebagai dasar untuk mem-back up proses eksekusi aset Negara yang berada di wilayah Kecamatan HU’u. Dimana, anggota dari berbagai satuan yang sebelumnya disiagakan dengan mengenakan pakaian dinas lengkap untuk melakukan pengamanan dengan mengutamakan keselamatan tim Satgas BLBI. “Inilah alasan kenapa kami melakukan pengamanan,” jelasnya.

 

Disela waktu, Kapolsek HU’u Ipda Sumaharto menjelaskan tiba di lokasi pihaknya langsung melakukan apel persiapan pelaksanaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lainnya Obligor atas nama Santoso Sumali. “Kepada masyarakat agar taat aturan dan bersama – sama menjaga aset negara,” ujar Ipda Sumaharto.

 

Satgas Gakkum Bareskrim Mabes Polri AKBP Agus Waluyo, juga menjelaskan dasar atas dilakukan penyitaan aset Negara. Satgas, dibentuk Menkopolhukam terkait hak tagih Negara atas dana BLBI dengan dasar keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang satuan tugas penanganan hak tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dimana Kapolri ditunjuk sebagai Dewan Pengawas.

 

“Berdasarkan data Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI terdapat aset Negara (aset properti) Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang berasal dari jaminan penyelesaian piutang Negara debitur atas nama Santoso Sumali yang terletak di Desa HU’u, Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, yang merupakan wilayah Hukum Polda NTB,” terangnya.  

 

Sementara itu, Perwakilan Satgas BLBI Swastiko Purnomo, juga menjelaskan debitur atas nama Santoso Sumali dari PT. Atlantik sudah 22 tahun debitur berhutang dan belum dibayarkan. Maka itu, pihaknya hadir atas kepentingan Negara dalam hal mengembalikan aset milik Negara. “Sesuai dengan dokumen luas bidang tanah yang disita 100.000 Meter dan akan dipasang plang,” jelasnya.

 

Ia, juga menjelaskan seluruh proses penyitaan aset jaminan oleh tim Satgas BLBI seluas 100.000 Meter di jalan lintas Lakey-Dompu, Desa HU’u, Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, dengan titik koordinat sekitar -8.789769,118.38253, SHGB nomor 2 Desa HU’u, selesai dilaksanakan. “Aset yang telah disita ini dititipkan kepada Desa HU’u,” tandasnya. RUL