Eksekusi Lahan BLBI |
Dompu, Topikbidom.com
– Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.IK, Kamis (25/5/2023) mengawal secara langsung eksekusi lahan BLBI Aset Negara
di Desa HU’u, Kecamatan HU,u, Kabupaten Dompu.
Eksekusi berdasarkan
keputusan Presiden RI dna proses pengamanan eksekusi ini, dipimpin langsung
Kapolsek HU’u Ipda Sumaharto, berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang juga menghadirkan
Satgas yang dibentuk Menkopolhukam terkait hak tagih Negara atas dana BLBI
dengan dasar keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Selain Kapolres Dompu, hadir juga Kejaksaan Negeri Dompu, Perwakilan Kodim 1614/Dompu, Tim Satgas BLBI Bareskrim Mabes
Polri, Anggota Pokja Tim A Satgas BLBI, Tim KPKNL Jakarta II dan Bima dan 8
unsur para pemangku kepentingan lainnya. “Saya sebagai Kapolres Dompu apresiasi
atas keberhasilan anggota dibawah (Polsek HU’u) dalam memback-up proses
penyitaan aset Negara. Apresiasi juga kepada seluruh personil pengaman bersama
Tim Satgas berhasil menyita aset tanpa hambatan dan sesuai dengan target yang
ditentukan,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.IK, di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan,
eksekusi ini dilakukan berdasarkan Sprin/265/V/PAM.3.3./2023 Polres Dompu, sebagai
dasar untuk mem-back up proses eksekusi aset Negara yang berada di wilayah
Kecamatan HU’u. Dimana, anggota dari berbagai satuan yang sebelumnya disiagakan
dengan mengenakan pakaian dinas lengkap untuk melakukan pengamanan dengan
mengutamakan keselamatan tim Satgas BLBI. “Inilah alasan kenapa kami melakukan
pengamanan,” jelasnya.
Disela waktu, Kapolsek
HU’u Ipda Sumaharto menjelaskan tiba di lokasi pihaknya langsung melakukan apel
persiapan pelaksanaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lainnya Obligor atas nama Santoso Sumali. “Kepada masyarakat agar taat aturan dan bersama –
sama menjaga aset negara,” ujar Ipda Sumaharto.
Satgas Gakkum Bareskrim
Mabes Polri AKBP Agus Waluyo, juga menjelaskan dasar atas dilakukan penyitaan
aset Negara. Satgas, dibentuk Menkopolhukam terkait hak tagih Negara atas dana
BLBI dengan dasar keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober
2021 tentang satuan tugas penanganan hak tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia, dimana Kapolri ditunjuk sebagai Dewan Pengawas.
“Berdasarkan data
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI terdapat aset Negara (aset properti)
Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang berasal dari jaminan penyelesaian piutang
Negara debitur atas nama Santoso Sumali yang terletak di Desa HU’u, Kecamatan
HU’u, Kabupaten Dompu, yang merupakan wilayah Hukum Polda NTB,” terangnya.
Sementara itu,
Perwakilan Satgas BLBI Swastiko Purnomo, juga menjelaskan debitur atas nama
Santoso Sumali dari PT. Atlantik sudah 22 tahun debitur berhutang dan belum
dibayarkan. Maka itu, pihaknya hadir atas kepentingan Negara dalam hal
mengembalikan aset milik Negara. “Sesuai dengan dokumen luas bidang tanah yang
disita 100.000 Meter dan akan dipasang plang,” jelasnya.
Ia, juga menjelaskan
seluruh proses penyitaan aset jaminan oleh tim Satgas BLBI seluas 100.000 Meter
di jalan lintas Lakey-Dompu, Desa HU’u, Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, dengan
titik koordinat sekitar -8.789769,118.38253, SHGB nomor 2 Desa HU’u, selesai
dilaksanakan. “Aset yang telah disita ini dititipkan kepada Desa HU’u,”
tandasnya. RUL