Penggunaan APBD 2022, Kepala BKD dan PSDM Dompu: Biaya satu kali Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp10 Juta Persatu Orang

Kategori Berita

.

Penggunaan APBD 2022, Kepala BKD dan PSDM Dompu: Biaya satu kali Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp10 Juta Persatu Orang

Kamis, 04 Mei 2023
Kepala BKD dan PSDM Dompu Drs. Arif Munandar (kiri), saat dikonfirmasi di kantor BKD dan PSDM Dompu


Dompu, Topikbidom.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dompu Tahun 2023 pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Termasuk mengenai biaya perjalanan dinas luar daerah mencapai Rp. 10 Juta per-satu orang untuk satu kali perjalanan dinas.

 

Hal ini, disampaikan Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar, menanggapi pemberitaan mengenai rincian penggunaan APBD tahun 2022 yang sebelumnya dimuat oleh media ini. “Kami sudah menggunakan APBD Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan, perlu diketahui biaya perjalanan dinas luar daerah yang kami lakukan itu sebesar Rp. 10 juta per-satu kali perjalanan dinas untuk satu orang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di kantor BKD dan PSDM Dompu, Kamis (4/5/2023).

 

Baca juga: Ini Sejumlah Rincian Penggunaan APBD Tahun 2022 oleh OPD


Kata Dia, penggunaan APBD itu sudah dipertanggung jawabkan melalui BPKAD Dompu dan rinciannya tentu ada dalam laporan pertanggung jawaban keuangan. “Bahkan kaitan itu sudah diperiksa oleh BPK, bahkan Inspektorat dan hasilnya tidak ada masalah (tidak ada temuan,Red),” jelasnya.

 

Lalu bagaimana dengan pos penggunaan APBD Tahun 2022 untuk biaya perjalanan dinas yang nilainya mencapai Ratusan Juta?

 

Lanjut Arif, itu hal wajar karena pihaknya selaku BKD dan PSDM Dompu, lebih banyak melakukan perjalanan Dinas, baik itu dalam daerah maupun luar daerah. Bahkan, anggaran biaya perjalanan yang tersedia (ratusan juta,Red) itu belum mampu membiayai banyaknya kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pihaknya. 


“Kami banyak melakukan perjalanan dinas khusunya dalam daerah tepatnya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Dompu,” terangnya.

 

Tambah Arif, tupoksi BKD dan PSDM Dompu, tentunya melakukan pembinaan kepegawaian, selain itu juga evaluasi di semua OPD. “Jumlah di Kabupaten Dompu ini ada 46 OPD dan semua OPD kami datangi semua,” paparnya.

 

Lebih jauh Ia menegaskan, jika mengacu pada tupoksi BKD dan PSDM, mengenai anggaran yang tersedia itu dirasa masih kurang. Meski keterbatasan anggaran, pihaknya tetap bisa menyusaikan. “Intinya, semua pos penggunaan APBD Tahun 2022 oleh BKD dan PSDM Dompu, sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” jelasnya lagi. 


Sementara itu, Bendahara BKD dan PSDM Dompu, mengatakan mengenai penggunaan APBD tahun 2022, itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Kepala BKD dan PSDM Dompu. "Kalau saya bendahara hanya juru bayar sesuai dengan ketentuan," tandasnya. RUL