Kepala BKD dan PSDM Dompu Drs. Arif Munandar (kiri), saat dikonfirmasi di kantor BKD dan PSDM Dompu |
Dompu, Topikbidom.com – Penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dompu Tahun 2023 pada Badan Kepegawaian
Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu,
sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Termasuk mengenai biaya perjalanan dinas
luar daerah mencapai Rp. 10 Juta per-satu orang untuk satu kali perjalanan
dinas.
Hal ini, disampaikan Kepala BKD dan PSDM
Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar, menanggapi pemberitaan mengenai rincian penggunaan
APBD tahun 2022 yang sebelumnya dimuat oleh media ini. “Kami sudah menggunakan
APBD Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan, perlu
diketahui biaya perjalanan dinas luar daerah yang kami lakukan itu sebesar Rp.
10 juta per-satu kali perjalanan dinas untuk satu orang,” ungkapnya, saat
dikonfirmasi di kantor BKD dan PSDM Dompu, Kamis (4/5/2023).
Kata Dia, penggunaan APBD itu sudah
dipertanggung jawabkan melalui BPKAD Dompu dan rinciannya tentu ada dalam
laporan pertanggung jawaban keuangan. “Bahkan kaitan itu sudah diperiksa oleh BPK,
bahkan Inspektorat dan hasilnya tidak ada masalah (tidak ada temuan,Red),” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan pos penggunaan
APBD Tahun 2022 untuk biaya perjalanan dinas yang nilainya mencapai Ratusan
Juta?
Lanjut Arif, itu hal wajar karena pihaknya selaku BKD dan PSDM Dompu, lebih banyak melakukan perjalanan Dinas, baik itu dalam daerah maupun luar daerah. Bahkan, anggaran biaya perjalanan yang tersedia (ratusan juta,Red) itu belum mampu membiayai banyaknya kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kami banyak melakukan
perjalanan dinas khusunya dalam daerah tepatnya di masing-masing Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Dompu,” terangnya.
Tambah Arif, tupoksi BKD dan PSDM Dompu,
tentunya melakukan pembinaan kepegawaian, selain itu juga evaluasi di semua
OPD. “Jumlah di Kabupaten Dompu ini ada 46 OPD dan semua OPD kami datangi
semua,” paparnya.
Lebih jauh Ia menegaskan, jika mengacu pada tupoksi BKD dan PSDM, mengenai anggaran yang tersedia itu dirasa masih kurang. Meski keterbatasan anggaran, pihaknya tetap bisa menyusaikan. “Intinya, semua pos penggunaan APBD Tahun 2022 oleh BKD dan PSDM Dompu, sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Bendahara BKD dan PSDM Dompu, mengatakan mengenai penggunaan APBD tahun 2022, itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Kepala BKD dan PSDM Dompu. "Kalau saya bendahara hanya juru bayar sesuai dengan ketentuan," tandasnya. RUL