Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.Mkes
Dompu, Topikbidom.com – Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Dompu, akan dilaksanakan tahun 2023.
Kepastian pelaksanaan Pilkades ini, berdasarkan Ketentuan dan aturan yang ada.
Hal ini, disampaikan secara langsung Sekda
Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.Mkes, saat dikonfirmasi sejumlah awak
media di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023). “Iya benar, Pilkades akan dilaksanakan
tahun 2023 ini,” ungkapnya.
Lalu bagaimana tanggapan Sekda
terhadap adanya penilaian oleh public yang mengatakan Pemda lamban dalam
menyikapi Pilkades Tahun 2023?
Kata Sekda, perlu diketahui ada 33 Kades
di Kabupaten Dompu yang akan berakhir massa jabatannya per-31 Desember Tahun
2023. Hal ini, berbeda dengan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Kabupaten Lombok
Barat (Lobar) yang diketahui berkahir masa jabatan Kades-nya per-31 Desember
Tahun 2022 lalu. “Jadi Pemda Dompu sikapi hal ini dengan hati-hati sesuai
regulasi yang ada,” jelasnya.
Sebab lanjut Sekda, di Perda nomor 1
tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan
pemberhentian Kades, didalamnya tidak ada klausul bila Pilkades boleh dipercepat.
Ia, juga menjelaskan pada Bab III Pilkades
Serentak yang juga dijelaskan pada bagian kesatu bahwa tahapan persiapan sesuai
dengan pasal 6 menyebutkan tahapan persiapan terdiri atas kegiatan
Pemberitahuan BPD kepada Kades tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6
bulan sebelum akhir masa jabatannya dengan tembusan disampaikan kepada Bupati
melalui Camat. Pembentukan panitia pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka
waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. Laporan akhir masa jabatan
Kades kepada kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah
pemberitahuan masa jabatan.
Perencanaan biaya pemilihan, diajukan oleh
panitia pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 hari
setelah terbentuknya panitia pemilihan. Persetujuan pemilihan dari Bupati dalam
jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan.
“Makna dari pasal tersebut tahapan Pilkades
dimulai 6 bulan sebelum kades berakhir masa jabatannya karena 33 Kades yang berakhir
masa jabatannya di akhir tahun 2023, SK Penetapan 31 Desember 2017 dan
pelantikannya 4 Januari 2018. Artinya tahapannya dimulai pada awal Juli 2023
ini,” paparnya.
Sekda menyebut, Bupati sudah bersurat ke
Gubernur NTB dan Kemendagri. Gubernur belum balas dan Kemendagri baru balasan surat Bupati awal Mei 2023, melalui WhatsApp walau suratnya tertanggal 12
April 2023. Sesuai dengan schedule yang buat DPMPD bahwa dibutuhkan waktu 6
bulan untuk melaksanakan tahapan Pilkades mulai dari tahap Persiapan,
Pencalonan, Pemungutan suara dan Penetapan.
Bila merujuk pada surat Kemendagri
tanggal 14 Januari 2023, tepatnya pada poin 4 bahwa Bupati/Walikota yang akan
menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023
dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Namun,
Kemendagri Cq Ditjen Bina Pemerintahan Desa tanggal 12 April 2023, perihal
tanggapan atas pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2023 di Kabupaten Dompu,
pada poin 6 disebutkan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur NTB untuk
menyampaikan kepada Bupati Dompu, segera mengatur waktu Pilkades yang kadesnya
berkahir masa jabatan pada tahun 2023 dan pelaksanaanya sesuai dengan Perbup
dengan tetap berkoordinasi dengan Forkopimda dalam menjaga kondusifitas dan
stabilitas di Kabupaten Dompu. Menyampaikan kepada Bupati Dompu, segera menyiapkan
pelaksanaan Pilkades dengan tahapan sebagimana yang dimaksud pada poin 3 dan
seterusnya.
“Nah, tanggal 2 Mei kemarin Bupati
bersama Forkopimda melaksanakan rapat sikapi surat Ditjen Bina Pemdes dan
diputuskan Pilkades di Tahun 2023 ini, sembari menunggu surat dari Gubernur,”
jelasnya lagi.
Tidak hanya itu tambah Sekda, Bupati
perintahkan Wabup dan Sekda bersama OPD terkait dan 8 orang Camat, rapat
persiapan Pilkades sebelum dilakukan Rakor tingkat Kabupaten Dompu dengan mengundang
33 Kades bersama Ketua BPD. Perihal yang perlu disiapkan Perbup tentang
Pilkades dalam seminggu sudah selesai drafnya, Camat segera koordinasi dan sosialisasi
dengan 33 Desa terkait pembiayaan (Revis APBDes dari 33 desa, baru desa Saneo,
Doropeti, Lanci Jaya, Kampasi Meci dan Desa Lasi yang sudah alokasikan di APBDesnya,Red).
Kabupaten menyusun pedoman dan penentuan besaran biaya tiap item kegiatan Pilkades
(Honor panitia dan lain-lain).
“Juga Koordinasi dengan KPU dan Dukcapil
untuk data pemilih sebagai referensi dan Penyusunan Tatip dan juklak juknis
Pilkades sebagai acuan oleh Panitia Pilkades Tahun 2023,” tandasnya. RUL