Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes
Dompu, Topikbidom.com – Bupati
Dompu, melalui Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.MKes, mengatakan penarikan
restribusi ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan)
Kabupaten Dompu, itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Hasil retribusi
itu, disetor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu. “Iya benar,
retribusi sesuai dengan Perbup dan hasilnya disetor mejadi PAD,” ungkapnya,
saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Muhammad Safei S.Pt: PAD Retribusi Ternak Disetor Setiap Hari
Kata Dia, PAD yang bersumber
dari restribusi ternak sangat membantu meningkatkan jumlah PAD Kabupaten Dompu.
Artinya, pemerintah merasa bersyukur adannya penambahan.” Besar biaya retribusi
ternak itu Rp. 42 ribu,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Ia
mengimbau kepada Disnakwan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan dan aturan yang ada. Khususnya, dalam hal penarikan retribusi
ternak. “Inilah yang harus dilakukan Dinaskwan,” terangnya. RUL