Dedi Kusnady |
Dompu, Topikbidom.com - Dedi Kusnady alias DK, bakal melaporkan secara hukum seluruh jajaran Kelompok Tani Hutan (KTH) Mada Kolo Desa Woko dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.
Laporan ini, selain masalah hilangnya Barang Bukti (BB) Ratusan kubik Kayu Sonokeling di Tempat Penitipan Sementara (TPS) Desa Woko yang sebelumnya direncanakan untuk dilelang, namun nyatanya hilang hingga mengarah ke dugaan korupsi, juga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Saya akan melaporkan KTH Mada Kolo dan LHK NTB atas dugaan korupsi serta penyalahgunaan kewenangan," ungkap DK, pada sejumlah awak media, Sabtu (3/6/2023).
Kata DK, KTH Mada Kolo harus bertanggung jawab atas hilangnya ratusan kubik kayu itu. Apalagi, KTH Mada Kolo sudah memberikan jaminan secara tulis (atau menandatangani surat pernyataan) yang menyebut bahwa KTH Mada Kolo, bertanggung jawab keberadaan dan penyimpanan ratusan kayu Sonokeling di TPS.
"Buktinya BB kayu itu sudah banyak yang hilang, bahkan hampir tidak tersisa di lokasi TPS. Maka itu, KTH Mada Kolo harus bertanggung jawab," tegasnya.
Ia menduga, hilangnya ratusan kubik BB Sonokeling di TPS, diduga dijual oleh para oknum oknum. Maka itu, siapapun yang terlihat harus diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku. "Intinya KTH Mada Kolo harus bertanggung jawab," bebernya.
Lalu, bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh DLHK NTB?
Lanjut DK, DLHK NTB diduga melakukan pembiaran atas hilangnya ratusan BB Kayu Sonokeling. Bahkan, diduga ada keterlibatan oknum oknum dibawah jajaran DLHK NTB.
"Ratusan Kubik BB Kayu Sonokeling itu adalah sitaan Negara dan sudah dinyatakan untuk dilelang. Kami ada bukti mengenai penetapan kayu itu untuk dilelang. Salah satu buktinya Persetujuan Pelelangan Barang Bukti (BB) Kayu Temuan sesuai dengan berita acara penyitaan nomor SP.Sit.01/DISLHK/PPNS/II/2022 tanggal 27 Januari 2022 berupa 1.603 batang : 33,0501 kayu pacakan jenis Sonokeling dan 7.453 batang : 154,43 Meter Persegi Layu Log/bulat jenis Sonokeling. Ini adalah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Dompu nomor 01/Pen.Pid/2022/PN Dpu," ungkapnya lagi.
Menurut DK, hilangnya BB itu tentunya merugikan Negara hingga mencapai Miliaran Rupiah. Artinya, Negara tidak boleh tinggal diam terhadap masalah ini. "Mestinya kalau DLHK NTB bersama jajaran dibawah lebih intens menjaga BB itu, pasti BB itu tidak akan hilang. Tapi nyatanya BB itu hilang sehingga Negara dibuat rugi," bebernya lagi.
Diakui DK, dirinya adalah korban fitnah dan bahkan diproses secara Hukum serta sempat diamankan di rutan Polda NTB selama 21 hari. "Saya dizolimi dan dikatakan saya mengangkut kayu di lokasi TPS (BB sitaan Negara). Tapi Allah SWT bersama saya hingga saya akhirnya dinyatakan tidak bersalah melalui sidang Praperadilan, hingga akhirnya saya bebas," paparnya.
Intinya tambah DK, semua pihak harus bertanggung jawab karena di semua sama Dimata Hukum. Artinya, siapapun yang melanggar Hukum harus ditindak secara tegas. "Hukum harus berlaku adil. Siapapun yang melakukan pelanggaran Hukum harus diproses tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah KTH Mada Kolo dan DLHK NTB, belum berhasil dikonfirmasi. Namun, media ini akan terus berusaha untuk mendapatkan tanggapan KTH Mada Kolo dan DLHK NTB. RUL