Pihak Kejari Dompu, saat memberikan keterangan persnya |
Dompu, Topikbidom.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, belum lama ini memberikan penjelasan mengenai salah satu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai kontrak kantor Kejari Dompu. Pegawai yang memiliki nama Suciyanti, ini murni habis masa kontraknya dan bukan dipecat secara sepihak.
Hal ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kasubbagbin, Abdul Azis S.H , pada media ini di kantornya (Kejari Dompu), Selasa (20/6/2023). “Mengenai pegawai itu (Suciyanti,Red) bukan dipecat secara sepihak, tapi sudah habis masa kontraknya,” ungkap Abdul Azis SH, didampingi Plh Kasi Intel Kejari Dompu, Ilham Sopian Hadi SH beserta beberapa pegawai dan PPNPN.
Ia menjelaskan, Suciyanti dulunya adalah pegawai kontrak kantor Kejari Dompu yang mulai bekerja sejak bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 yang awalnya ditugaskan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian berdasarkan hasil evaluasi kinerja di pindah tugaskan ke bagian pelayanan PTSP per tanggal 01 Agustus 2022. “Masa kerja (SK-nya) Suciyanti itu diperpanjang pertahun (dari tahun 2021 kemudian dilanjutkan tahun 2022),” jelasnya.
Lalu kapan berakhirnya masa kontrak Suciyanti sebagai pegawai kontrak di Kejari Dompu dan apa alasannya masa kontraknya tidak diperpanjang sampai tahun 2023?
Abdul Azis menyebut, sesuai dengan SK-nya masa kontrak yang bersangkutan itu selesai bulan 31 Desember 2022 lalu. Alasan tidak diperpanjang atau tidak dilanjutkan di tahun 2023, itu berdasarkan pertimbangan dan hasil evaluasi terhadap kinerja pegawai kontrak. “Artinya kalau dikatakan pak Kajari Dompu memecat secara sepihak, itu adalah tanggapan yang salah. Sebab, keputusan tidak melanjutkan masa kontrak, itu berdasarkan hasil penilaian evaluasi kinerja selama yang bersangkutan bekerja,” paparnya.
Diakui Abdul Azis, berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan atasan langsung baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pembinaan menyatakan kinerja yang bersangkutan tidak optimal. “Selama Suciyanti bekerja ada sejumlah keluhan yang disampaikan oleh pimpinan di bidang dia bekerja dan rekan kerjanya pada Kejari Dompu. Bahkan, hal ini juga dibahas melalui rapat internal mengenai evaluasi kinerja seluruh pegawai, sehingga salah satunya memutuskan untuk tidak melanjutkan masa kontrak kerjanya,” terangnya.
Lanjut Abdul Azis, pengangkatan pegawai kontrak dan keputusan diperpanjang atau tidaknya masa kontrak, itu menjadi kewenangan kantor Kejari Dompu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Tambah Abdul Azis, berkaitan dengan yang menjadi hak-hak Suciyanti sebagai pegawai kontrak kantor Kejari Dompu, itu semuanya sudah diberikan. Artinya, masa kontrak kerja telah habis sejak tanggal 31 Desember tahun 2022 , Suciyanti sudah tidak lagi berstatus pegawai kontrak di kantor Kejari setempat. “Semua haknya sudah kami berikan dan yang bersangkutan bukan lagi pegawai kontrak di kantor ini,” jelasnya lagi.
Apakah suciyanti melakukan pelanggaran, kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran kenapa tidak dilayangkan Surat Peringatan (SP 1,2 dan 3)?
Sambung Abdul Azis, Suciyanti tidak melakukan pelanggaran, hanya saja dikarenakan kinerja yang tidak optimal maka dari itu dari pihak Kejari Dompu tidak melayangkan SP, namun sudah beberapa kali di berikan teguran secara lisan agar yang bersangkutan memperbaiki kinerjanya.
Senada dengan penyampaian, Plh Kasi Intel Kejari Dompu, Ilham Sopian Hadi S.H. Pada media ini, Ia juga membenarkan Suciyanti sudah selesai masa kontraknya sebagai pegawai kontrak di Kantor Kejari Dompu. “Iya benar, Suciyanti berkahir masa kontraknya itu per 31 Desember tahun 2022,” ungkapnya.
Kata Dia, terhadap kinerja pegawai kontrak di lakukan evaluasi kinerja secara terbuka. Sebab, evaluasi kinerja tersebut diperlukan untuk memastikan tingkat keberhasilan masing-masing bidang untuk pencapaian kinerja di bidang masing-masing sesuai dengan target yang sudah di tentukan,” tandasnya. RUL