Ilustrasi |
Dompu, Topikbidom.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kempo, AR (nama inisial) diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pengrekrutan staf Panwascam Tahun 2023.
Berdasarkan informasi dihimpun Topikbidom.com, dugaan pungli sebesar kurang lebih Rp.3 juta, ini diduga dilakukan terhadap salah satu peserta dengan dalih membantu meloloskan dalam pengrekrutan staf Panwascam tersebut.
Bawaslu Dompu Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Ketua Panwascam Kempo?
Mendapat laporan masuk tentang adanya dugaan pungli itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, melalui Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, tengah melakukan pendalaman (proses). Salah satunya, memanggil dan meminta keterangan AR.
"Iya kami sudah mendapat laporan mengenai itu (kasus dugaan pelanggaran oleh Ketua Panwascam Kempo,red)," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, melalui Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Wahyudin S.Pd, saat dikonfirmasi media ini di kantor Bawaslu Dompu, Rabu (14/6/2023).
Seperti apa perkembangan prosesnya?
Kata Wahyudin, masalah itu sedang dalam penanganan (proses) oleh Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. "Intinya masih dalam proses, seperti apa perkembangannya, nanti kita lihat nanti," terangnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah Ketua Panwascam Kempo, AR, belum berhasil diwawancarai. Meski demikian, media ini akan terus berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan, guna untuk perimbangan pemberitaan. RUL