RDPU, Dokumen APBD Dompu 2021-2023 Dipertanyakan

Kategori Berita

.

RDPU, Dokumen APBD Dompu 2021-2023 Dipertanyakan

Selasa, 20 Juni 2023

 

Ilustrasi 


Dompu, Topikbidom.com – Sejumlah pemuda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pihak lainnya di Kabupaten Dompu, Selasa (20/6/2023) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu. RDPU yang difasilitasi DPRD Dompu di aula rapat kantor wakil rakyat ini, selain membahas bagaimana realiasi penggunaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Dompu mulai tahun 2021-2023, juga meminta salinan dokumen APBD dan lainnya.

 

Direktur LBH Laskar Kabupaten Dompu, Fajrin SH mengatakan, melalui RDPU tadi pihaknya mempertanyakan mengenai informasi tentang APBD Kabupaten Dompu mulai tahun 2021-2023. Ia mengungkap, berdasarkan pengamatan sampai saat ini diproses kepemimpinan rezim yang baru ini (baik itu pemerintah dan dprd), sadar atu tidak itu tergerus dilevel yang paling rendah.

 

Salah satunya, mengenai informasi publik terkesan ditutupi, termasuk pembelanjaan publik terkesan jadi rahasia. “DPRD sebagai sentral kontrol pembangunan di Kabupaten Dompu terkesan melempem dihadapan rezim saat ini,” bebernya.

 

Kata Fajrin, berapa besar dan penggunaan APBD Dompu, itu perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, masyarakat dan daerah adalah elemen yang sangat penting yang tidak terlepas dari realisasi APBD. “Faktanya sampai saat ini dokumen APBD Dompu kerap kali tidak diketahui oleh masyarakat. Buktinya, pada pembahasan APBD masyarakat tidak dilibatkan,” jelasnya.

 

Menurut Fajrin, sampai saat ini apa yang dipertanyakan belum mampu diwujudkan oleh pemerintah. Termasuk berapa jumlah anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Apakah belanja publik benar-benar diarahkan kepada implementasi dan akselerasi jargon Jara Pasaka atau hanya sekedar implementasinya sekedar fokus pada proyek besar yang terkesan tidak berpihak pada masyarakat,” katanya.

 

Fajrin, pun kembali menjelaskan hak masyarakat kaitan dengan APBD, itu juga tertuang dalam PP 45 tahun 2017 menjadi landasan Hukum, masyarakat berpatisipasi bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan wajib diketahui oleh masyarakat. “Ini juga yang harus kita sadari bersama,” terangnya.

 

Tambah Fajrin, inilah alasan kenapa pihaknya dalam RDPU tadi meminta salinan dokumen APBD termasuk RPJMD-nya, guna dibedah secara rinci. Namun, sayangnya apa yang diminta oleh pihaknya belum mampu direalisasikan. “Tadi yang hadir dalam RDPU hanya perwakilan dari Pemda dan OPD saja. Sementara, kita sangat mengharapkan hadirnya pihak-pihak terkait, khususnya Sekda, Kepala DPKAD dan Bappeda Litbang Dompu,” jelasnya lagi.

 

Itulah alasan, kenapa RDPU tadi ditunda dan akan diagendakan kembali dalam waktu dekat dengan meminta untuk menghadirkan pihak-pihak terkait. “Kami intinya akan terus bergerak dan meminta DPRD dan Pemda agar memberikan salinan dokumen APBD dan lainnya,” terangnya lagi.

 

RDPU di kantor DPRD, Dedi Kusnady SE alias Deka Juga “Bersuara”

 

Melalui RDPU, Deka (aktivis senior Dompu) juga mempertanyakan kejelasan APBD tahun 2021-2023. Sampai saat ini, pembahasan APBD oleh DPRD dan Pemda terkesan tertutup dan tidak diketahui masyarakat. Padahal, sejatinya dokumen APBD juga perlu diketahui masyarakat, agar mereka tahu berapa besar APBD dan digunakan untuk apa saja.

 

BACA JUGA: DK Ungkap Dugaan Pemangkasan ADD Dompu Tahun 2023 dan Pertanyakan Kemana Aliran Dana Rp13 Miliar Lebih



BACA JUGA: Soalnya "tudingan" DK, Bupati Dompu Angkat Bicara



BACA JUGA: Masih Soal Dugaan Pemangkasan ADD Tahun 2023, DK: Penjelasan Bupati tidak masuk akal



Tidak hanya itu, Deka juga mempertanyakan sebenarnya APBD ini untuk siapa, masyarakat atau siapakah? Sebab, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya realisasi program Jara Pasaka terkesan jauh dari ekspetasi. “Inilah alasan kenapa dalam RDPU ini kami meminta salinan dokumen APBD dan lainnya. Kami juga mempertanyakan APBD digunakan untuk kepentingan apa saja,” ungkapnya.

 

Begitu juga lanjut Deka, mengenai program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini yang terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas. Menurutnya, berbagai pembangunan yang dilakukan tentu diawali terlebih dahulu dengan menyerap apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Bumi Nggahi Rawi Pahu, baru kemudian, diimplementasikan dalam bentuk pembangunan. Namun, kenyataannya pembangunan yang dilakukan jauh dari kepentingan prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat. “lihat saja berbagai proyek yang dibangun pemerintah beberapa tahun ini, apakah benar-benar untuk kepentingan masyarakat, atau malah sebaliknya,” katanya.

 

Deka menyebut, pembangunan proyek yang dibangun seperti Pandopo Bupati Dompu, rehab kantor eks Puskesmas Dompu Kota, yang kini ditempati sebagai Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu dan beberapa pembangunan yang terkesan tidak masuk diakal.

 

BACA JUGA: Ini Hasil Penetapan dan Persetujuan Raperda RAPBD Tahun 2022


BACA JUGA: Ini Catatan APBD Perubahan Dompu Tahun 2021


BACA JUGA: DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Dompu Tahun 2021


Menurutnya, mestinya pembangunan yang dibiayai dari APBD itu tentunya harus selaras dengan program unggulan pemerintah jakni Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan (Jara Pasaka). Padahal, berbicara Jagung, Padi, Sapi dan Ikan adalah program yang sudah ada sejak rezim (kepemimpinan) yang lama dan hanya yang terbaru yakni Porang yang juga terkesan tidak jelas realisasi dan peningkatannya.

 


BACA JUGA: DPRD Dompu Evaluasi LPJ Pengelolaan APBD Tahun 2020


Masih menurut Deka, mestinya pembangunan diarahkan untuk peningkatan program Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan. Bicara jagung, sampai saat ini tidak ada perubahan yang dirasakan masyarakat yang bergerak di bidang program Jara Pasaka tersebut. “Lalu kemana perubahan yang dijanjikan. Pembangunan apa saja yang sukses dilakukan sebagai langkah menunjang peningkatan program itu,” katanya lagi.

 

Jika seperti ini kondisinya, Deka menilai APBD lebih banyak terserap untuk mendukung kebutuhan pemerintah dengan dalih untuk memenuhi tugas pelayanan di tengah masyarakat. “Inilah alasan kenapa saya mempertanyakan sebenarnya APBD ini untuk siapa,” herannya.

 

Maka itu, pihaknya akan terus bergerak dan bersuara guna mempertanyakan dokumen APBD dan lainnya. Dokumen itu, harus disosialisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat. “Tadi dalam RDPU belum mampu diwujudkan apa yang kami minta, makannya tadi RDPU ditunda dan akan diagendakan kembali,” tuturnya.

 

RDPU di kantor DPRD, Ketua Lesham NTB Irham Durto SH, juga ikut “Bersuara”

 

Ketua Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) NTB, Irham Durto SH, melalui RDPU juga menyebut ada dugaan dan tanda tanya besar tentang keberadaan beberapa proyek yang diindikasi lahir tanpa Banggar. Kata dia, dugaan publik ini mestinya di jawab dengan dokumen APBD. “Tapi sayangnya baik dari pihak legislatif dan esekutif sama sekali tidak membawa dokumen APBD dalam rapat RDPU. Apa yang mau dibahas jika hanya berbekal balpoin dan secarik kertas kosong,” ungkapnya.

 

Menurutnya, agar tidak membias, maka seharusnya APBD 2021-2023 dibuka mengingat itu adalah prodak Hukum yang wajib disebarkan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi. Secara imperatif  pemerintah daerah harus mengapload APBD dalam situs resmi Pemda karena closing rules dari Perda adalah lembaran daerah yang wajib dipublis secara intens. “RDPU tadi menjadi pintu masuk bagi paa NGO dan civil societas untuk meneropong lebih jauh arah kebijakan pemerintah dan pos penggunaan APBD. Intinya kita tunggu RDPU selanjutnya,” terangnya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Dompu Syarifudin STP, pada media ini membenarkan bahwa RDPU tadi ditunda dan akan diagendakan kembali. Ia menyebut, dalam RDPU tadi para pihak khususnya LBH Laskar meminta salinan dokumen APBD dan lainnya. “Iya benar, RDPU akan diagendakan kembali dengan alasan ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” jelasnya.

 

Lalu bagaimana sikap DPRD menyikapi adanya permintaan dokumen APBD dan lainnya?

 

Kata Syarifudin, permintaan itu wajar-wajar saja dan sesuai dengan ketentuan. Tapi, perlu diketahui DPRD tidak punya kewenangan untuk menyerahkan dokumen tersebut. Ada pihak atau bagian tertentu yang lebih memiliki tugas dan kewenangan untuk menyerahkan dokumen yang diminta. “Perlu diketahui kami di DPRD tidak hanya membawa Balpoin dan kertas kosong, tapi lebih kearah kita membedah secara bersama mengenai apa yang mereka pertanyakan,” tegasnya.

 

Tambah Syarifudin, apa yang disampaikan LBH Laskar dan lainnya itu sesuatu hal yang luar biasa dan itu adalah bagian dari langkah bersama untuk terus mengawal setiap proses pembangunan di Kabupaten Dompu. “Inilah yang harus juga kita sadari bersama,” tandasnya. RUL