Dompu, Topikbidom.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, akhirnya angkat bicara mengenai tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB soal Surat Keputusan (SK) atau rekomendasi izin perceraian yang diberikan kepada RSN (nama inisial oknum ASN) yang bekerja di lingkup Pemkab Dompu. Pasalnya, SK itu diterbitkan (dikeluarkan) sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sebelumnya sudah melalui berbagai langkah proses.
Bupati Dompu
melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM
M.Mkes, menjelaskan berdasarkan informasi yang disampaikan BKD dan PSDM Dompu, mengenai
RSN itu sudah ditangani melalui tahapan dan prosedur. Bahkan, surat keberatan
yang disampaikan Suharni (istri RSN) melalui pengacara (kuasa Hukumnya) sudah
dijawab berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Itulah informasi yang disampaikan
BKD dan PSDM kepada kami,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp dengan media ini, Selasa
(4/7/2023).
Masih berdasarkan
informasi dari BKD dan PSDM lanjut Sekda, persoalan masalah rumah tangga yang
dialami RSN dengan Suharni istrinya, itu sudah terjadi sejak lama, tepatnya
beberapa tahun sebelumnya. “Persoalan itu terjadi pada saat RSN masih bertugas
di kantor Lurah Simpasai dan terakhir yang bersangkutan bertugas di Kesbangpol,”
bebernya.
Tambah Sekda,
persoalan ini pun sudah sejak lama diproses oleh BKD dan PSDM, apalagi keduanya
(RSN dan Suharni) sudah lama pisah ranjang. “Mereka itu sudah 2 tahun pisah
ranjang. “Artinya proses atau BAP sudah dilakukan sejak awal (beberapa tahun
sebelumnya),” jelasnya.
Sekda kembali
menegaskan, artinya rekomendasi izin perceraian untuk RSN, itu sah dan sesuai
dengan ketentuan yang ada. “Artinya tidak ada yang diragukan mengenai mekanisme
dan aturan penerbitan atau lahirnya rekomendasi izin perceraian itu,” terangnya.
Lantas bagaimana
salah satu poin tuntutan Suharni (istri RSN) mengenai Haknya?
Tambah Sekda,
berdasarkan informasi dari BKD dan PSDM membenarkan adanya permintaan Suharni
mengenai haknya yang bersumber dari penghasilan suami (RSN). “Permintaan itu
sudah dikabulkan sebesar 1/3 dari penghasilan yang dikuatkan dengan SK Bupati,”
tandasnya. RUL