Bupati Tanggapi Tudingan LBH Parewa NTB Soal SK Izin Perceraian Oknum ASN

Kategori Berita

.

Bupati Tanggapi Tudingan LBH Parewa NTB Soal SK Izin Perceraian Oknum ASN

Selasa, 04 Juli 2023

 

ilustrasi


Dompu, Topikbidom.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, akhirnya angkat bicara mengenai tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB soal Surat Keputusan (SK) atau rekomendasi izin perceraian yang diberikan kepada  RSN (nama inisial oknum ASN) yang bekerja di lingkup Pemkab Dompu. Pasalnya, SK itu diterbitkan (dikeluarkan) sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sebelumnya sudah melalui berbagai langkah proses.

 

Bupati Dompu melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.Mkes, menjelaskan berdasarkan informasi yang disampaikan BKD dan PSDM Dompu, mengenai RSN itu sudah ditangani melalui tahapan dan prosedur. Bahkan, surat keberatan yang disampaikan Suharni (istri RSN) melalui pengacara (kuasa Hukumnya) sudah dijawab berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Itulah informasi yang disampaikan BKD dan PSDM kepada kami,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp dengan media ini, Selasa (4/7/2023).


BACA JUGA: Soal Rekomendasi Izin Perceraian Oknum ASN, LBH Parewa NTB Ungkap Mosi Tidak Percaya terhadap BKD dan PSDM Dompu


Masih berdasarkan informasi dari BKD dan PSDM lanjut Sekda, persoalan masalah rumah tangga yang dialami RSN dengan Suharni istrinya, itu sudah terjadi sejak lama, tepatnya beberapa tahun sebelumnya. “Persoalan itu terjadi pada saat RSN masih bertugas di kantor Lurah Simpasai dan terakhir yang bersangkutan bertugas di Kesbangpol,” bebernya.

 

Tambah Sekda, persoalan ini pun sudah sejak lama diproses oleh BKD dan PSDM, apalagi keduanya (RSN dan Suharni) sudah lama pisah ranjang. “Mereka itu sudah 2 tahun pisah ranjang. “Artinya proses atau BAP sudah dilakukan sejak awal (beberapa tahun sebelumnya),” jelasnya.

 

Sekda kembali menegaskan, artinya rekomendasi izin perceraian untuk RSN, itu sah dan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Artinya tidak ada yang diragukan mengenai mekanisme dan aturan penerbitan atau lahirnya rekomendasi izin perceraian itu,” terangnya.

 

Lantas bagaimana salah satu poin tuntutan Suharni (istri RSN) mengenai Haknya?

 

Tambah Sekda, berdasarkan informasi dari BKD dan PSDM membenarkan adanya permintaan Suharni mengenai haknya yang bersumber dari penghasilan suami (RSN). “Permintaan itu sudah dikabulkan sebesar 1/3 dari penghasilan yang dikuatkan dengan SK Bupati,” tandasnya. RUL