Soal Rekomendasi Izin Perceraian Oknum ASN, LBH Parewa NTB Ungkap Mosi Tidak Percaya terhadap BKD dan PSDM Dompu

Kategori Berita

.

Soal Rekomendasi Izin Perceraian Oknum ASN, LBH Parewa NTB Ungkap Mosi Tidak Percaya terhadap BKD dan PSDM Dompu

Senin, 03 Juli 2023

 

ilustrasi


Dompu, Topikbidom.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parewa NTB, mengungkap mosi tidak percayanya terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM Kabupaten Dompu. Hal ini, menyangkut rekomendasi izin perceraian (Surat Keputusan/SK) yang diberikan Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RSN (nama inisial) yang bekerja di Kesbangpol Kabupaten Dompu.

 

Ketua LBH Parewa NTB, Adv Bukhari S.Hi, MH, mengaku pihaknya adalah kuasa Hukum dari Suharni Binti M. Saleh Odie yang merupakan istri RSN (oknum ASN). Ia menyebut, RSN tiba-tiba melakukan gugatan secara sepihak terhadap istrinya (Suharni) tanpa alasan yang jelas di Pengadilan Agama Kabupaten Dompu.

 

“Kami diminta oleh Suharni untuk menjadi kuasanya guna menuntut keadilan atas sikap suaminya yang melakukan gugatan cerai secara sepihak, termasuk mempertanyakan mengenai rekomendasi (SK) yang dikeluarkan Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM Dompu,” ungkap Adv Bukhari, saat memberikan keterangan persnya pada sejumlah awak media di taman Kota Dompu, Senin (3/7/2023).

 

Kata Dia, rekomendasi izin yang diberikan Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM, sangat tidak masuk akal dan tidak melalui proses-proses sesuai apa yang menjadi hak Suharni. “Ini sangat aneh, ko dengan mudahnya memberikan izin perceraian kepada RSN tanpa melalui proses termasuk memanggil istri yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan lain-lain,” bebernya.

 

Adv Bukhari juga mengungkap, rekomendasi izin itu terbukti berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 876.3/12/BKD & PSDM/2022 tentang pemberian izin perceraian RSN Sarjana Ekonomi (SE) Nip: 19750212200912007 pangkat (golongan) Ruang Penata Muda TK.I (III/b) jabatan Kasubag umum dan Kepegawaian unit organisasi Badan Kesbangpoldagri Dompu Kabupaten Dompu dengan Suharni Binti M. Saleh Odie. “Itulah bukti SK (rekomendasi izin) yang diberikan Bupati kepada RSN,” ungkapnya lagi.

 

Menurut Adv Bukhari, mestinya sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, BKD dan PSDM harus terlebih dahulu melakukan berbagai langkah dan proses. Termasuk memanggil Suharni untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Tidak hanya itu, BKD dan PSDM mestinya harus terlebih dahulu mempertemukan antara dua belah pihak (RSN dan Suharni) untuk fasilitasi, guna menanyakan atau menyarakan agar keduanya tidak berpisah (bercerai).

 

“Mestinya ini yang harus dilakukan BKD dan PSDM. Tapi kenyataanya jauh dari apa yang diharapkan, bahkan Suharni tidak pernah dipanggil melalui surat resmi, tapi malah dipanggil untuk menghadap ke kantor BKD dan PSDM itu melalui pesan WhatsApp,” katanya.

 

Masih menurut Adv Bukhari, mestinya BKD dan PSDM harus memikirkan bagaimana nasib dan hak Suharni serta anak-anaknya. Bukan, sebaliknya malah dengan mudah memberikan izin perceraian terhadap RSN. “Kalau begini kondisinya, kami menduga BKD dan PSDM berpihak kepada RSN dengan mudah mengeluarkan rekomendasi izin itu,” katanya lagi.

 

Lantas kapan Suharni mengetahui kalau digugat cerai oleh suaminya (RSN) di Pengadilan Agama Dompu?

 

Lanjut Adv Bukhari, itu baru diketahui ketika ada surat dari pengadilan Agama Kabupaten Dompu, yang memberitahukan bahwa Suharni sebagai tergugat perkara perceraian yang diajukan oleh RSN selaku penggugat. “Suharni baru mengetahui kalau digugat cerai oleh suaminya pada saat menerima surat dari Pengadilan Agama. Bahkan, perkara perceraian ini sudah melalui beberapa kali proses sidang di pengadilan agama,” terangnya.

 

Merasa tidak adanya keadilan untuk Suharni, pihaknya selaku LBH Parewa NTB (kuasa Hukum Suharni) melayangkan surat resmi kepada Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, guna mempertanyakan mengenai rekomendasi (izin) atau SK Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM tersebut.

 

“Kami melayangkan surat ke BKD dan PSDM pada tanggal 29 Mei 2023 yang berbunyi merasa keberatan tentang mekanisme dan prosedur yang dilakukan BKD dan PSDM Dompu yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, kami juga meminta klarifikasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 1983 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 dan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1090 Pasal 4 ayat 4,” jelasnya lagi.

 

Sambung Adv Bukhari, surat yang dilayangkan oleh pihaknya tidak direspon secara serius oleh BKD dan PSDM Kabupaten Dompu. “Sampai saat ini, surat yang kami ajukan tidak pernah dibalas oleh BKD,” terangnya lagi.


Selain rasa tidak terima, maka Suharni melalui kuasa Hukumnya (LBH Parewa NTB), dalam waktu dekat akan melakukan upaya jalur Hukum dengan melaporkan BKD dan PSDM. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan RSN secara Hukum. “Demi menutut keadilan untuk Suharni, kami juga selaku kuasa Hukum akan meminta bantuan Ombudsman NTB dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

 

Lalu apa yang dirasa menjanggal dalam bunyi atau poin poin yang tertuang dalam rekomendasi (izin) yang diberikan Bupati Dompu, melalui BKD dan PSDM Dompu?

 

Sambung Adv Bukhari, dalam rekomendasi itu tertuang alasan RSN bahwa sejak awal menikah dengan Suharni 20 tahun lalu tidak harmonis. Bahkan, RSN beralasan bahwa Suharni tidak memiliki sikap saling menghormati, bahkan RSN sudah tidak tinggal serumah dengan Suharni dan anak-anaknya selama 2 tahun lamannya.

 

“Alasan RSN sangat tidak masuk akal dan sangat berbeda dengan fakta kehidupannya dengan Suharni. Inilah yang mesti harus terlebih dahulu didalami BKD dan PSDM, bukan malah dengan mudah memberikan izin perceraian. Ini sama halnya merugikan Suharni dan anak-anaknya,” ungkapnya lagi.

 

Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, belum berhasil dimintai tanggapannya atas rekomendasi izin yang diberikan kepada RSN (oknum ASN). Sebab, saat didatangi media ini yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya. “Pak Kepala BKD dan PSDM sedang tidak ada di ruang kerjanya,” ujar salah satu pegawai BKD dan PSDM Dompu, Senin (3/7/2023).

 

Begitu juga dengan RSN, saat didatangi media ini di kantor Kebangpoldagri Dompu, yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya. “Pak RSN tidak ada, mungkin beliau sudah pulang,” tutur salah satu pegawai di Kantor Kesbangpoldagri Dompu.

 

Meski demikian, media ini akan terus berusaha mendapatkan tanggapan atau keterangan dari BKD dan PSDM, bahkan RSN, guna untuk perimbangan pemberitaan. RUL