ilustrasi |
Dompu, Topikbidom.com
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parewa NTB, mengungkap mosi tidak percayanya terhadap
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM Kabupaten Dompu. Hal ini, menyangkut
rekomendasi izin perceraian (Surat Keputusan/SK) yang diberikan Bupati Dompu
melalui BKD dan PSDM untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RSN (nama
inisial) yang bekerja di Kesbangpol Kabupaten Dompu.
Ketua LBH Parewa NTB,
Adv Bukhari S.Hi, MH, mengaku pihaknya adalah kuasa Hukum dari Suharni Binti M.
Saleh Odie yang merupakan istri RSN (oknum ASN). Ia menyebut, RSN tiba-tiba
melakukan gugatan secara sepihak terhadap istrinya (Suharni) tanpa alasan yang
jelas di Pengadilan Agama Kabupaten Dompu.
“Kami diminta oleh
Suharni untuk menjadi kuasanya guna menuntut keadilan atas sikap suaminya yang
melakukan gugatan cerai secara sepihak, termasuk mempertanyakan mengenai rekomendasi
(SK) yang dikeluarkan Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM Dompu,” ungkap Adv
Bukhari, saat memberikan keterangan persnya pada sejumlah awak media di taman Kota
Dompu, Senin (3/7/2023).
Kata Dia, rekomendasi
izin yang diberikan Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM, sangat tidak masuk akal
dan tidak melalui proses-proses sesuai apa yang menjadi hak Suharni. “Ini
sangat aneh, ko dengan mudahnya memberikan izin perceraian kepada RSN tanpa
melalui proses termasuk memanggil istri yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi
dan lain-lain,” bebernya.
Adv Bukhari juga mengungkap,
rekomendasi izin itu terbukti berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor:
876.3/12/BKD & PSDM/2022 tentang pemberian izin perceraian RSN Sarjana Ekonomi
(SE) Nip: 19750212200912007 pangkat (golongan) Ruang Penata Muda TK.I (III/b)
jabatan Kasubag umum dan Kepegawaian unit organisasi Badan Kesbangpoldagri Dompu Kabupaten Dompu dengan Suharni Binti M. Saleh Odie. “Itulah bukti SK (rekomendasi
izin) yang diberikan Bupati kepada RSN,” ungkapnya lagi.
Menurut Adv Bukhari,
mestinya sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, BKD dan PSDM harus terlebih
dahulu melakukan berbagai langkah dan proses. Termasuk memanggil Suharni untuk
dimintai keterangan dan klarifikasi. Tidak hanya itu, BKD dan PSDM mestinya
harus terlebih dahulu mempertemukan antara dua belah pihak (RSN dan Suharni)
untuk fasilitasi, guna menanyakan atau menyarakan agar keduanya tidak berpisah (bercerai).
“Mestinya ini yang harus
dilakukan BKD dan PSDM. Tapi kenyataanya jauh dari apa yang diharapkan, bahkan
Suharni tidak pernah dipanggil melalui surat resmi, tapi malah dipanggil untuk
menghadap ke kantor BKD dan PSDM itu melalui pesan WhatsApp,” katanya.
Masih menurut Adv
Bukhari, mestinya BKD dan PSDM harus memikirkan bagaimana nasib dan hak Suharni
serta anak-anaknya. Bukan, sebaliknya malah dengan mudah memberikan izin perceraian
terhadap RSN. “Kalau begini kondisinya, kami menduga BKD dan PSDM berpihak
kepada RSN dengan mudah mengeluarkan rekomendasi izin itu,” katanya lagi.
Lantas kapan Suharni
mengetahui kalau digugat cerai oleh suaminya (RSN) di Pengadilan Agama Dompu?
Lanjut Adv Bukhari,
itu baru diketahui ketika ada surat dari pengadilan Agama Kabupaten Dompu, yang
memberitahukan bahwa Suharni sebagai tergugat perkara perceraian yang diajukan
oleh RSN selaku penggugat. “Suharni baru mengetahui kalau digugat cerai oleh suaminya
pada saat menerima surat dari Pengadilan Agama. Bahkan, perkara perceraian ini
sudah melalui beberapa kali proses sidang di pengadilan agama,” terangnya.
Merasa tidak adanya
keadilan untuk Suharni, pihaknya selaku LBH Parewa NTB (kuasa Hukum Suharni)
melayangkan surat resmi kepada Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, guna mempertanyakan
mengenai rekomendasi (izin) atau SK Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM tersebut.
“Kami melayangkan
surat ke BKD dan PSDM pada tanggal 29 Mei 2023 yang berbunyi merasa keberatan
tentang mekanisme dan prosedur yang dilakukan BKD dan PSDM Dompu yang tidak sesuai
dengan undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, kami juga meminta klarifikasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 1983
Pasal 8 Ayat 1 dan 2 dan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1090
Pasal 4 ayat 4,” jelasnya lagi.
Sambung Adv Bukhari, surat
yang dilayangkan oleh pihaknya tidak direspon secara serius oleh BKD dan PSDM
Kabupaten Dompu. “Sampai saat ini, surat yang kami ajukan tidak pernah dibalas
oleh BKD,” terangnya lagi.
Selain rasa tidak terima,
maka Suharni melalui kuasa Hukumnya (LBH Parewa NTB), dalam waktu dekat akan
melakukan upaya jalur Hukum dengan melaporkan BKD dan PSDM. Selain itu,
pihaknya juga akan melaporkan RSN secara Hukum. “Demi menutut keadilan untuk
Suharni, kami juga selaku kuasa Hukum akan meminta bantuan Ombudsman NTB dalam
waktu dekat ini,” tegasnya.
Lalu apa yang dirasa menjanggal dalam bunyi atau poin poin yang tertuang dalam rekomendasi (izin) yang
diberikan Bupati Dompu, melalui BKD dan PSDM Dompu?
Sambung Adv Bukhari, dalam
rekomendasi itu tertuang alasan RSN bahwa sejak awal menikah dengan Suharni 20
tahun lalu tidak harmonis. Bahkan, RSN beralasan bahwa Suharni tidak memiliki
sikap saling menghormati, bahkan RSN sudah tidak tinggal serumah dengan Suharni
dan anak-anaknya selama 2 tahun lamannya.
“Alasan RSN sangat tidak
masuk akal dan sangat berbeda dengan fakta kehidupannya dengan Suharni. Inilah
yang mesti harus terlebih dahulu didalami BKD dan PSDM, bukan malah dengan mudah
memberikan izin perceraian. Ini sama halnya merugikan Suharni dan anak-anaknya,”
ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kepala
BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, belum berhasil dimintai tanggapannya atas rekomendasi
izin yang diberikan kepada RSN (oknum ASN). Sebab, saat didatangi media ini
yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya. “Pak Kepala BKD dan PSDM sedang
tidak ada di ruang kerjanya,” ujar salah satu pegawai BKD dan PSDM Dompu, Senin
(3/7/2023).
Begitu juga dengan RSN,
saat didatangi media ini di kantor Kebangpoldagri Dompu, yang bersangkutan sedang
tidak ada di kantornya. “Pak RSN tidak ada, mungkin beliau sudah pulang,” tutur
salah satu pegawai di Kantor Kesbangpoldagri Dompu.
Meski demikian, media
ini akan terus berusaha mendapatkan tanggapan atau keterangan dari BKD dan
PSDM, bahkan RSN, guna untuk perimbangan pemberitaan. RUL