Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Jelaskan Lanjutan Proses Tersangka Korupsi Alat Metrologi

Kategori Berita

.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Jelaskan Lanjutan Proses Tersangka Korupsi Alat Metrologi

Kamis, 10 Agustus 2023
Para tersangka kasus Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu, saat berada di depan kantor Kejari Dompu, guna persiapan di bawa menuju Mataram NTB 


Dompu, Topikbidom.com - Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera belum lama ini menjelaskan perkembangan kasus korupsi alat Metrologi Disperindag Kabupaten Dompu. 


Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas  Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu berinisial SS, beserta mantan Kabid Perdagangan HI dan salah satu kontraktor berinisial Y alias S, hingga ditetapkan tersangka dan ditahan sejak beberapa bulan sebelumnya oleh Kejari Dompu ini, menunjukan perkembangan prosesnya. 


BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Alat Metrologi, Kejari Dompu Resmi Tahan Mantan Kadis Koperindag, Kabid dan Kontraktor


"Dari 3 tersangka (SS, HI dan Y alias S), 2 tersangka (HI dan Y alias S) sudah dilakukan tahap II dan sudah dibawa (dipindah) dan ditahan ke Lapas Kelas IIA Mataram. Sedangkan tersangka lainnya (SS) belum dilakukan tahap dua mengingat dari hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan sakit vertigo dan di rawat di RSUD Dompu," ungkap Efrien Kamis (10/8/2023).


Ia menjelaskan, tersangka HI dan Y alias S dibawa ke Kejari Mataram pada Kamis 10 Agustus 2023 dan akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Keduanya, dibawa dari Kejari Dompu dan diterbangkan dari Bandara Sultan M Salahuddin Bima bersama jaksa penyidik, pengawal tahanan Kejari Dompu dan dua anggota Polres Dompu. 


Proses Hukum terhadap SS, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. "Bagaimana perkembangannya nanti, akan kami kabarkan juga kepada teman teman  media," tandasnya. RUL