Dompu, Topikbidom.com
– Usia ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi Perempuan dan 25 tahun
bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan
keluarga yang dipandang dari sisi Kesehatan dan perkembangan emosional.
“Apabila terjadi
perkawinan sebelum usai yang dianjurkan usahakan agar kehamilan pertama terjadi
pada usia mninamal 21 tahun,” ujar Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Dompu, Hj Iris
Juwita Kastianti, SKM.M.MKes.
Lantas, apa akibat
pernikahan usia dini?
Ia, menjelaskan
akibatnya terjadi gangguan kesehatan, mental, seperti depresi dan gangguan
perkembangan emosional. Berbagai resiko kesehatan akibat hubungan seksual usia dini,
seperti Kanker leher rahim. Perkawinan pada usia muda meningkatkan resiko
berganti pasangan, sehingga meningkatkan resiko hepatitis B dan infeksi
penyakit menular seksual lainnya HIV dan AIDS.
Resiko kehamilan dan
persalinan usia dini seperti keracuna kehamilan dan persalinan usia dini
seperti keracunan kehamilan, pendarahan hebat, cacat bawaan pada janin, bayi
lahir prematur atau berat lahir rendah dan kematin ibu.
Resiko psikologis,
emosi yang belum stabil, memungkinkan banyaknya pertengkaran atau bentrokan
(KDRT) yang berkelanjutan dan dapat mengancam kelangsungan rumah tangga dan
berujung pada perceraian. Resiko ekonomi (keuangan), dimana perkawinan dini
umunya belum mandiri secara ekonomi dan ini dapat menjadi sumber
ketidakharmonisan keluarga. Resiko pendidikan, dimana perkawinan dini dapat
menyebabkan pencapaian pendidikan tinggi terhambat.
“Resiko hukumnya
yakni perkawinan yang dilangsungkan kurang dari syarat usia berpotensi
melanggar undang-undang Perlindungan Anak. Orang tua dan atau penganti terancam
dapat dipidana kurungan sekurang kurangnya lima tahun dan setinggi-tingginya 15
tahun dan dapat diancam dengan denda setinggi-tingginya Rp5 Miliar,” paparnya.
Terlepas dari
berbagai hal itu lanjut Iris, juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan yang
bertujuan untuk mengetahui masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik
yang umum maupun yang berkaitan dengan penyakit dapat diturunkan. “Pemeriksaan
itu mencakup pemeriksaan fisik lengkap, darah rutin, beberapa penyakit yang
diturunkan (alergi,asma dan thalassemia) dan pemeriksaan penyakit menular
(Torch, hepatitis B dan C, HIV dan AIDS,” terangnya.
Tambah Iris,
Imunisasi juga perlu dilakukan sebelum menikah adalah imunisasi Tetanus Toxois
(TT), Hepatitis B, Mumps Measles Rubela (MMR), varisela (cacat air) dan Humas
Papiloma Virus penyebab kanker rahim (HPV). Persiapan pisikologi, juga perlu
dilakukan, dimana kesiapan individu dalam menjalankan peran suami sitri
meliputi pengetahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga. “Selain
itu, juga kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi dan mampu melakukan
manajemen konflik yang sehat,” paparnya lagi.
Iris, juga menyebut
persiapan keuangan perlu juga dilakukan, sebab penyebab perceraian tertinggi
adalah masalah keuangan. Keluarga perlu memiliki penghasilan secara mandiri dan
mengatur penghasilan sedemikian rupa, sehingga dapat memenuhi kebutuhan
kelaurga.
“Yang perlu
dipersiapkan dari sisi keuangan yakni cara pengaturan pemasukan dan pengeluaran
yang baik. Mengetahui dan menetapkan tujuan keuangan bersama, meliputi dana
darurat, dana rumah, persiapan kehamilan, pendidikan anak dan dana pension,”
tandasnya. ($)